Milenianews.com, Mata Akademisi– Seiring berjalannya waktu, industri perbankan menjadi lebih kompetitif dari waktu ke waktu. Bank syariah perlu selalu meningkatkan pelayanan dan mengembangkan produk yang berdaya saing dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, faktanya ternyata pengembangan produk dan layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan transaksi perbankan syariah belum berjalan maksimal, terutama pada produk berbasis kemitraan.
Upaya pengembangan produk keuangan syariah memerlukan proses dan keahlian khusus karena harus memadukan berbagai disiplin ilmu. Keterbatasan sumber daya manusia dengan keahlian khusus telah menyebabkan perbedaan interpretasi bank syariah dalam mengimplementasikan produknya. Salah satu produk yang berbasis bagi hasil adalah musyarakah.
Lantas apakah yang dimaksud musyarakah?
Musyarakah
Musyarakah adalah salah satu jenis akad pembiayaan syariah. Musyarakah merupakan akad kerja sama untuk usaha tertentu antara dua atau lebih pihak yang masing-masing pihak menyediakan dana dan bersepakat bahwa keuntungan dan resiko ditanggung bersama. Kata musyarakah berarti “berbagi”. Syirkah merupakan istilah lain dari musyarakah.
Berbagai lembaga keuangan Islam memberi istilah musyarakah sebagai participation financing. Musyarakah adalah perjanjian bagi hasil antara para pengusaha yang memiliki modal untuk bekerja sama sebagai mitra usaha atau mendanai investasi usaha baru maupun lama. Ibnu Rusyd mendefinisikan musyarakah sebagai perjanjian kerja sama antara dua atau lebih pihak pada suatu usaha. Berdasarkan perjanjian ini, semua pihak sepakat menyediakan dana dan keuntungan maupun resiko ditanggung sama-sama. Syirkah ini disepakati oleh para fuqaha asalkan memenuhi rukunnya, yaitu ijab dan qabul.
Musyarakah (syirkah) artinya kolaborasi dari dua mitra atau lebih dalam menjalankan proyek atau usaha dengan menggabungkan dana atau tenaga mereka untuk berbagi laba. Kerja sama yang sesuai dengan kesepakatan tersebut dianggap sah sebab para mitra yang terlibat secara sadar berkomitmen untuk investasi bersama dan berbagi laba serta rugi.
Dalam pembiayaan menggunakan akad musyarakah, antara bank dan klien/nasabah bekerja sama dalam suatu bisnis/proyek, dimana bank bertugas menyediakan modal/dana dan klien bertugas memberikan pengalaman/keterampilan sekaligus modal untuk melakukan proyek tersebut. Oleh karena itu, nasabah bukan hanya sekedar pengelola melainkan juga penanam modal.
Pada akad musyarakah, kita dapat menemukan nilai-nilai ajaran Islam yang berkaitan dengan ta’awun, ukhuwah, dan keadilan. Keadilan dapat dirasakan ketika menentukan nisbah bagi hasil. Contoh pembiayaan dengan menggunakan akad musyarakah ialah, pembiayaan modal kerja, pembiayaan investasi, serta pembiayaan sindikasi.
Skema Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan musyarakah ialah bentuk pembiayaan bagi hasil di mana bank sebagai pemilik modal ikut serta sebagai partner/mitra usaha, bank akan memberikan dananya untuk membiayai investasi pada usaha pihak lain. Pemilik modal boleh ikut serta dalam manajemen usaha yang di biayainya, tetapi hal ini bukanlah keharusan. Perjanjian musyarakah dapat terus berjalan sepanjang usaha yang dibiayai tersebut beroperasi terus. Mekanisme operasional musyarakah digambarkan seperti gambar di bawah ini :
Lantas bagaimana musyarakah dalam konteks perbankan syariah?
Musyarakah Dalam Perbankan Syariah
Dalam konteks perbankan, musyarakah mengacu pada penyatuan dana dari bank dan nasabah untuk tujuan kepentingan usaha. Musyarakah biasanya digunakan untuk pembiayaan proyek, dimana nasabah dan bank menyediakan dana untuk membiayai proyek. Setelah proyek selesai, nasabah akan mengembalikan dana beserta keuntungan dengan bagi hasil yang telah disepakati dalam kontrak kepada bank.
Musyarakah dimaksudkan sebagai pembiayaan khusus untuk modal kerja, di mana dana dari bank merupakan bagian dari modal usaha nasabah dan keuntungan dibagikan dalam proporsi yang disepakati. Manfaat yang diperoleh dari akad ini adalah; pertama, keuntungan yang lebih tinggi karena didasarkan pada prinsip bagi hasil; kedua, kemudahan yang diberikan adalah mekanisme pengembalian pembiayaan yang fleksibel (baik bulanan atau semua di akhir periode).
Penerapan Akad Musyarakah Dalam Perbankan Syariah
Akad musyarakah artinya kedua belah pihak yang bersangkutan melaksanakan ijab qabul untuk menyatukan modal mereka menjadi satu untuk suatu usaha tertentu dan pihak yang bersangkutan mempunyai hak yang sama dalam menjalankan usaha tersebut. Salah satu pihak yaitu bank syariah yang mana nantinya akan membagi keuntungan yang diperoleh dari usaha tersebut melalui skema partisipasi yang disepakati. Setelah jangka waktu yang disepakati di awal berakhir, seluruh modal yang dipinjamkan oleh bank syariah harus dikembalikan.
Dalam prakteknya mengenai pembiayaan musyarakah, perbankan syariah di Indonesia sedikit berbeda dengan konsep praktek klasik musyarakah. Perbedaan mengenai musyarakah pada konsep klasik dengan praktek di Indonesia dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Akad musyarakah dapat menjadi instrumen keuangan yang berpotensi untuk memajukan ekonomi dengan prinsip keadilan dan kebersamaan. Oleh karena itu, kesadaran akan pentingnya akad musyarakah dalam membangun sistem keuangan yang lebih inklusif dan berkelanjutan sangatlah penting untuk ditekankan.
Penulis: Siti Fatma, Mahasiswa STEI SEBI