Milenianews.com, Bogor – Pejabat (PJ) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan kelas wisata. Hal ini merupakan kelanjutan dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/KESRA, 8 Mei 2024 tentang Study Tour di Satuan Pendidikan.
Surat edaran yang mulai beredar pada 13 Mei 2024 ini, tak lepas dari tragedi kecelakaan maut yang menimpa sekelompok mahasiswa profesi asal Kota Depok di Ciater, Subang, akhir pekan lalu.
Baca juga: Dua Kendaraan Adu Banteng di Jalan Raya Cileungsi Bogor
Meminta seluruh sekolah di Kota Bogor pada semua jenjang pendidikan dan mengimbau agar memperhatikan permasalahan terkait wisata satuan pendidikan
Melalui Surat Edaran tersebut, Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, dalam surat edarannya, meminta seluruh sekolah di Kota Bogor pada semua jenjang pendidikan dan mengimbau agar memperhatikan permasalahan terkait wisata satuan pendidikan.
Pertama, satuan pendidikan didorong untuk melakukan studi banding di kota-kota Provinsi Jawa Barat, mengunjungi pusat pengembangan penelitian, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukasi lokal.
Dimana tujuan kegiatan ini adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat, kecuali bagi lembaga pendidikan yang telah merencanakan dan melaksanakan perjanjian kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.
Kedua, prinsip kepentingan dan keselamatan seluruh siswa, guru, dan dosen diperhatikan dalam kegiatan perjalanan studi, memerhatikan kemampuan awak kendaraan, keselamatan jalan yang akan dilalui, serta koordinasi dan penerimaan rekomendasi. Pelayanan angkutan kota atau kota, kesesuaian teknis kendaraan.
“Melalui surat tersebut, Bapak Gubernur Jawa Barat menyampaikan kepada kita semua untuk menyikapi agar antisipasi peristiwa serupa tidak terjadi,” ucap Hery, dikutip pada Rabu (15/5).
Pandooin Resmikan Pelayanan Corporate Tour di Indonesia dan Asia Tenggara
“Khusus dalam kegiatan study tour, disepakati adanya pembatasan dan pemberhentian sementara yang menimbulkan risiko dan potensi bagi siswa untuk melakukan perjalanan. Selain siswa SMA, siswa SD, dan SMP di bawah sekolah Kota Bogor, Pemerintah juga mengimbau untuk di wilayah provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Hery menegaskan, jika ada pengecualian sukarela dalam pelaksanaan studi banding, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor harus turun tangan menertibkan dan memastikan semuanya sesuai aturan, mulai dari armada, perjalanan, rute dan sebagainya.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.