News  

Memasuki Musim Haji, Pemerintah Pastikan Jemaah Haji Indonesia Terlindungi

jemaah haji Indonesia

MileniaNews.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia akan memastikan seluruh jemaah haji Indonesia memiliki asuransi jiwa dan kecelakaan pada ibadah haji 2024. Hal tersebut sesuai dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh pejabat Haji Media Center (MCH) Widi Dwinanda dalam konferensi pers jemaah haji di Jakarta, Kamis (16/5).

“Sebagai bagian dari perlindungan tersebut, jemaah haji Indonesia biasa mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan,” kata Widi dalam keterangan rilis yang diterima MileniaNews, Kamis (16/5).

Ia pun menjelaskan, asuransi ini diberikan kepada jemaah haji Indonesia sejak masuk asrama, saat pemberangkatan, dan saat kembali saat masih berada di asrama. Namun, dibalik itu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para jemaah haji.

Baca juga: Menhub Minta Arab Saudi Tambah Slot Kuota Haji Hingga 20 Ribu Jemaah

Syarat jaminan yang akan diberikan kepada jemaah haji Indonesia

Dia mengatakan, jaminan ini akan diberikan kepada jemaah haji dengan syarat tertentu. “Pertama, jemaah yang meninggal dunia mendapat jaminan minimal Haji atau Bipih per embarkasi. Kedua, jemaah yang meninggal karena kecelakaan mendapat dua kali lipat besaran Bipih per embarkasi,” ujarnya.

Sementara itu, jemaah haji yang mengalami kecelakaan dan cacat tetap akan mendapat santunan sebesar 2,5 persen hingga 100 persen untuk setiap pemberangkatan. Widi menjelaskan, bahwa pemerintah menangani seluruh administrasi terkait asuransi melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

“Pihak asuransi akan melakukan pembayaran klaim melalui transfer ke rekening jemaah,” tandasnya.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *