Milenianews.com – Pemerintah terus berupaya menyelesaikan penataan tenaga honorer melalui berbagai kebijakan yang bertujuan memberikan status yang jelas dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Salah satu langkah yang diambil adalah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai alternatif bagi tenaga honorer yang memenuhi kriteria.
Pada tahun 2024 lalu, pemerintah melaksanakan seleksi PPPK dalam dua tahap, dengan tahap kedua saat ini sedang berlangsung.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa hanya tenaga honorer yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat mengikuti seleksi PPPK tahap kedua. Sementara itu, tenaga honorer yang dinilai tidak memenuhi syarat akan diberhentikan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 15 Tahun 2025.
Baca juga: Nasib Guru Honorer dan P3K Masih Menanti Janji Kesejahteraan
Kebijakan ini akan efektif mulai 1 Januari 2025 dan bertujuan untuk menata ulang sistem kepegawaian negara agar lebih efisien, terstruktur, dan profesional.
Alasan utama di balik kebijakan ini adalah ketidakpastian dan ketidakjelasan dalam sistem rekrutmen tenaga honorer, yang menyebabkan banyak dari mereka menerima upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) serta menciptakan beban anggaran yang tidak efisien.
Kebijakan ini sejalan dengan mandat UU No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan instansi pemerintah untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat pada Desember 2024.
Sebagai bagian dari upaya penghapusan tenaga honorer, pemerintah memperkenalkan skema PPPK untuk menggantikan peran tenaga honorer. Proses pengangkatan PPPK dilakukan melalui dua tahap pendaftaran, yang telah selesai pada 20 Januari 2024.
Tenaga honorer yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus, berkesempatan untuk diprioritaskan sebagai PPPK Paruh Waktu. Namun, peluang ini tetap bergantung pada kualifikasi dan kemampuan yang dimiliki oleh masing-masing tenaga honorer.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjawab persoalan rendahnya kesejahteraan tenaga honorer, yang sering kali menerima gaji di bawah UMR. Dengan diangkatnya tenaga honorer yang memenuhi syarat sebagai PPPK, mereka akan mendapatkan jaminan kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan status sebelumnya.
Baca juga: BMH Berikan Bingkisan Lebaran untuk Guru-Guru Honorer Pedalaman di Merauke
Skema seteleh honorer dihapus
Setelah penghapusan tenaga honorer pada 2025, hanya tiga jenis kepegawaian yang akan diakui secara resmi oleh pemerintah:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS): Pegawai tetap dengan hak-hak tertentu, termasuk jaminan pensiun dan jenjang karier yang jelas.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Pegawai kontrak dengan hak-hak setara PNS, meski tidak termasuk pensiun.
3. Pekerja Outsourcing: Pegawai yang bekerja melalui perusahaan pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan spesifik di instansi pemerintah.
Dengan restrukturisasi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih efisien, transparan, dan adil, serta mengurangi praktik rekrutmen yang tidak jelas.
Langkah ini dianggap sebagai upaya serius untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparatur negara.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.