Milenianews.com, Mata Akademisi– Hukum positif merupakan hukum yang secara konkret ditetapkan oleh otoritas yang berwenang dalam suatu negara. Di Indonesia, sistem hukum nasional didasarkan pada hukum positif yang terdiri dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengaturan sistem hukum nasional Indonesia tercermin dalam UUD 1945 sebagai dasar negara, yang kemudian diimplementasikan melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sistem hukum nasional Indonesia didasarkan pada prinsip hukum positif, di mana sumber utama hukum adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini mencakup undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah. Selain itu, putusan pengadilan juga menjadi sumber hukum yang penting.
Dalam konteks pengaturan sistem hukum nasional, Indonesia memiliki lembaga-lembaga hukum yang bertugas menyusun, mengawasi, dan melaksanakan peraturan perundang-undangan. Di antaranya adalah DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang membuat undang-undang, Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif yang menetapkan peraturan pemerintah, dan Mahkamah Konstitusi yang bertugas menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Dengan demikian, hukum positif dan pengaturan sistem hukum nasional Indonesia merupakan bagian integral dalam menegakkan kedaulatan hukum dan keadilan di Indonesia. Dengan mengikuti prinsip-prinsip hukum yang berlaku, diharapkan sistem hukum nasional dapat berjalan efektif dan efisien dalam memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.
Sumber:
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Peraturan Perundang-undangan di Daerah
Penulis: Muhammad Abdurrahman Shalahuddin, Alumnus STEI SEBI. (Foto: Istimewa)