Oleh: M. Dawud Arif Khan, Dosen Institut Ilmu Al-Quran (IIQ) Jakarta
Mata Akademisi, Milenianews.com – Rumah sakit syariah kerap dipahami sebatas menghadirkan “nuansa religi” di ruang layanan: ada doa sebelum tindakan, pengingat ibadah, serta pemisahan layanan tertentu. Sebagaimana wakaf yang sering dipersempit menjadi amal individual, rumah sakit syariah pun berisiko terjebak pada simbol, bukan sistem. Jika berhenti pada permukaan, yang lahir hanyalah kesan “lebih Islami”, tetapi belum tentu lebih adil, aman, dan tertib secara syariah.
Dalam konteks ini, Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 107/DSN-MUI/X/2016 seharusnya dibaca sebagai kompas tata kelola, bukan sekadar rujukan formal. Standar syariah menuntut instrumen wajib yang menyentuh empat ranah utama: pelayanan, transaksi atau akad, pengelolaan dana, serta produk rumah sakit. Artinya, syariah bukan tambahan dekoratif, melainkan kerangka operasional yang menyeluruh.
Fatwa sebagai kompas: Pelayanan, akad, dana, dan produk
Pertama, aspek pelayanan. Rumah sakit syariah dituntut menghadirkan layanan yang menjaga martabat manusia, melindungi jiwa, dan mencegah praktik yang merusak nilai dasar agama. Kerangka ini sejalan dengan spirit maqashid syariah yang menempatkan perlindungan agama dan jiwa sebagai prioritas. Dengan demikian, kualitas layanan, keselamatan pasien, dan etika profesi harus menjadi inti, bukan pelengkap.
Baca juga: Asuransi Kesehatan Santri: Antara Ikhtiar Sosial dan Kepatuhan Syariah di Pesantren
Kedua, transaksi dan akad. Banyak persoalan layanan kesehatan berakar pada kaburnya kesepakatan: biaya yang tidak transparan, paket layanan yang tidak jelas, atau perjanjian yang tidak dipahami pasien. Ketika akad dipandang hanya sebagai urusan administratif, ketidakadilan mudah terjadi. Prinsip syariah menuntut kejelasan, kerelaan, dan transparansi agar tidak ada pihak dirugikan, terlebih pasien yang berada dalam situasi rentan.
Ketiga, pengelolaan dana. Rumah sakit bukan hanya institusi sosial, tetapi juga organisasi dengan arus kas besar yang bekerja sama dengan perbankan dan mengelola dana operasional dalam skala signifikan. Dalam perspektif sertifikasi syariah, aspek ini dinilai krusial karena menentukan apakah tata kelola keuangan selaras dengan nilai keadilan dan kepatuhan. Syariah menuntut pengelolaan yang bersih dari praktik yang bertentangan sekaligus akuntabel.
Keempat, produk rumah sakit—mulai dari makanan, minuman, obat-obatan, hingga produk pendukung lainnya. Perbedaan rumah sakit syariah dibanding rumah sakit umum semestinya tampak dalam jaminan kehalalan produk. Kepatuhan halal bukan sekadar slogan; ia menuntut pengawasan rantai pasok, sistem penyimpanan, dan prosedur yang dapat diaudit.
Antara komitmen dan sertifikasi
Rumah sakit yang tergabung dalam grup Jogja International Hospital (JIH), baik di Yogyakarta maupun Purwokerto, sedang berproses memperoleh sertifikasi syariah dan akan disusul oleh RS JIH Solo. Secara naratif, arah yang dituju jelas: layanan modern, premium, berbasis syariah, dan bertaraf internasional.
Namun, penting dicatat bahwa penerapan layanan bernuansa syariah tidak otomatis berarti telah tersertifikasi secara formal. Pada 17 Juni 2020, RS JIH Solo memperoleh penghargaan sebagai brand rumah sakit swasta di Soloraya. Fakta ini menunjukkan dua hal: reputasi layanan dapat tinggi, tetapi kepatuhan syariah formal tetap memerlukan pembuktian yang terstruktur. Penghargaan pasar tidak serta-merta identik dengan kepatuhan terhadap fatwa.
Di sinilah perdebatan publik sering muncul: apakah sertifikasi sekadar formalitas? Jawabannya bergantung pada cara memaknainya. Sertifikasi semestinya menjadi mekanisme perlindungan, sebagaimana legalitas aset wakaf yang mencegah sengketa dan menjaga amanah. Melalui audit instrumen, sertifikasi membantu menutup celah “klaim syariah” yang tidak terukur sekaligus memperkuat konsistensi standar pelayanan.
Baca juga: Wakaf Produktif di Kota Cilegon: Potensi Besar yang Masih “Tidur Panjang”
Jalan perbaikan: Menjadikan syariah terukur
Jika rumah sakit ingin sungguh-sungguh menerapkan prinsip syariah, titik awalnya bukan menambah simbol, melainkan menata sistem. Empat ranah dalam fatwa harus diterjemahkan ke dalam SOP, indikator mutu, serta mekanisme pengawasan yang berjalan efektif. Komite syariah tidak boleh berhenti sebagai nama struktural; ia harus berfungsi aktif menilai kebijakan dan memberikan rekomendasi, terutama pada area rawan seperti tarif, akad, dan produk.
Lebih jauh, publik perlu diedukasi untuk membedakan antara “syariah sebagai identitas” dan “syariah sebagai tata kelola”. Dalam konteks kesehatan, syariah seharusnya menghadirkan rasa aman secara spiritual sekaligus kepastian pelayanan secara profesional. Ketika standar jelas dan transparan, pasien memperoleh perlindungan, rumah sakit mendapatkan kepercayaan, dan tujuan besar—menjaga martabat manusia dalam ikhtiar kesembuhan—menjadi lebih nyata.









