News  

AREBI: Tapera Jangan Membebani Pengusaha dan Pekerja

Tapera dinilai terlalu dini untuk diterapkan oleh CEO IPW selaku pengamat properti dan Ketua Umum AREBI
Tapera dinilai terlalu dini untuk diterapkan oleh CEO IPW selaku pengamat properti dan Ketua Umum AREBI

Milenianews.com, Jakarta – Asosisasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) memberi peringatan agar iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) tidak membebani pengusaha maupun pekerja.

“Jangan sampai ini menjadi beban buat pengusaha dan pekerja. Mereka sudah ada beban iuran lainnya, seperti BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan dan masih banyak iuran lainnya. Nah ini memang mesti disosialisasikan dengan baik,” ucap Lukas Bong, Ketua Umum AREBI di Jakarta Selatan pada Rabu (29/5) kemarin.

Baca juga: Iuran Tapera akan langsung Dipotong dari Gaji, Berapa Besarannya?

Menurutnya, program Tapera masih perlu dibahas lebih lanjut dengan semua pemangku kepentingan dan menganggap bahwa program ini masih terlalu dini untuk diterapkan.

“Saya melihat Tapera ini bisa menjadi motor penggerak untuk sektor industri properti. Tapi saya pikir ini terlalu dini untuk diterapkan,” sambungnya.

Selain itu, ia mempertanyakan terkait skema kebijakan Tapera terutama bagi pekerja yang sudah memiliki rumah, namun wajib ikut Tapera.

Mengingat pemotongan iuran yang angkanya terbilang lumayan besar dan jika diakumulasikan dapat menjadi dana jumbo yang dikelola oleh Badan Pengelola atau BP Tapera.

“Saya pikir tidak bisa disamaratakan. Kita mesti tahu, katakan lah perlu ada subsidi dari pemerintah, perusahaan dan mungkin ada dana dari masyarakat. Sehingga angka iurannya menjadi menarik bagi masyarakat dan pekerja untuk mau menabung,” pungkasnya.

Ali Tranghanda, CEO Indonesia Properti Watch (IPW) menyebutkan bahwa iuran Tapera kurang lebih mirip dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut berdasarkan pada ketentuan pasal 20 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang tidak terdapat perubahan dalam PP No 21 tahun 2024.

Baca juga: Sobat Milenia, harus tahu manfaat Tapera dan Fungsinya

Dimana disebutkan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 20 ayat 1 setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening dana Tapera.

Besaran dana iuran peserta telah ditetapkan sebesar 3% dari gaji pekerja dan penghasilan untk pekerja mandiri sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 15 ayat 1 PP 25/2020 yang tidak mengalami perubahan dalam PP no.21 tahun 2024.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *