Ketika Fitrah Diperebutkan: Polemik LGBT dan Pertaruhan Masa Depan Peradaban

polemik lgbt

Oleh: Dr. Salahuddin El Ayyubi, Ketua Forum Peduli Indonesia Beradab

Mata Akademisi, Milenianews.com – Sebuah pergeseran epistemologis yang senyap tengah berlangsung di ruang publik kita. Perubahan tersebut melampaui sekadar intensitas pemberitaan isu LGBT di media sosial, perdebatan di ruang akademik, ataupun keriuhan musiman setiap kali siklus Pride Month bergulir pada bulan Juni. Namun, yang sesungguhnya sedang terjadi jauh lebih eksistensial, yaitu keretakan dalam cara manusia memahami dirinya sendiri.

Apa yang selama ribuan tahun dipahami sebagai fitrah kini kembali dipersoalkan. Nilai-nilai dasar institusi keluarga mulai direduksi menjadi sekadar pilihan atau selera pribadi. Sementara itu, keyakinan terhadap norma moral kolektif perlahan diposisikan sebagai preferensi individual yang harus terbebas dari penilaian publik.

Ironisnya, semakin riuh ruang diskusi dibuka, pokok persoalan justru semakin kabur. Sebagian melihatnya semata-mata dari perspektif hak asasi manusia, sebagian membentenginya sebagai dogma agama, dan sebagian lainnya mengurungnya dalam diagnosis psikologi.

Baca juga: Fenomena LGBT dalam Perspektif Al-Qur’an dan Filsafat Islam: Menjaga Fitrah, Akhlak, dan Iman

Akibatnya, ruang publik kita menjadi miskin argumentasi dan hanya dipenuhi benturan slogan. Kita lupa bahwa yang sedang dipertaruhkan hari ini bukan sekadar persoalan orientasi seksual, melainkan perebutan definisi yang paling mendasar: siapa yang berhak menentukan apa yang disebut fitrah? Di manakah batas terjauh dari sebuah kebebasan? Dan, di atas sistem nilai apakah Indonesia sesungguhnya dibentuk?

Sebab, sebuah bangsa tidak pernah runtuh semata-mata karena munculnya satu fenomena sosial. Sebaliknya, sebuah bangsa akan kehilangan arah ketika mulai meragukan fondasi nilai yang selama ini menopang peradabannya.

Kerancuan berpikir dan polarisasi diskursus

Pangkal kebuntuan perdebatan mengenai LGBT di Indonesia bersumber dari benturan dua kutub yang berbicara dalam bahasa yang sepenuhnya berbeda. Di satu sisi, kubu legal-formal kerap berlindung pada fakta bahwa homoseksualitas telah dihapus dari daftar gangguan mental oleh organisasi profesi psikologi modern, lalu menarik kesimpulan bahwa masyarakat wajib menerimanya sebagai variasi yang normal. Di sisi lain, kubu defensif melakukan penolakan secara total dengan bersandar pada Al-Qur’an, hadis, dan fatwa keagamaan.

Pada titik inilah kebingungan berpikir muncul akibat pencampuran ruang lingkup berbagai disiplin ilmu. Psikologi mengkaji fungsi mental, hukum mengatur ketertiban sosial, konstitusi mengatur relasi hak dan kewajiban warga negara, sementara agama menegakkan nilai moral. Ketika wilayah-wilayah tersebut dilebur tanpa batas yang jelas, pernyataan ilmiah diperlakukan sebagai putusan moral, sedangkan pendapat moral dianggap sebagai diagnosis klinis.

Para filsuf menyebut kekeliruan ini sebagai naturalistic fallacy, yaitu lompatan gegabah dari fakta empiris menuju kesimpulan moral tanpa jembatan argumentasi yang valid. Bahwa suatu perilaku dinyatakan tidak memenuhi kriteria penyakit klinis sama sekali tidak otomatis menjadikannya absah secara moral maupun sosiologis. Sebaliknya, vonis moral agama juga tidak dirancang untuk menjadi diagnosis medis. Selama masyarakat terus mencampuradukkan batas-batas epistemik antara sains, moralitas, hukum, dan agama, polemik ini hanya akan menjadi lingkaran yang tak pernah berkesudahan.

Konstitusi Pancasila dan benteng moralitas publik

Kekeliruan lain yang kerap muncul adalah anggapan bahwa jaminan hak asasi manusia (HAM) dalam sistem hukum Indonesia mewajibkan negara untuk menormalisasi seluruh ekspresi seksual individu. Pandangan yang berangkat dari perspektif liberal-individualistik ini mengabaikan kenyataan bahwa konsep HAM dalam bangunan ketatanegaraan Indonesia tidak pernah berdiri terlepas dari landasan teologis dan moralitas bersama.

Pancasila menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama bukan sekadar ornamen simbolik, melainkan kompas filosofis yang menjiwai seluruh produk hukum nasional. Prinsip tersebut kemudian ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945. Ketika konstitusi memberikan ruang bagi kebebasan individu, Pasal 28J UUD 1945 secara eksplisit menegaskan bahwa pelaksanaan hak-hak tersebut dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati hak orang lain, pertimbangan kesusilaan, nilai-nilai agama, keamanan, serta ketertiban umum.

Dengan demikian, konstitusi Indonesia tidak pernah memberikan ruang bagi kebebasan yang bersifat absolut. Kebebasan selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial, di mana setiap individu tetap terikat pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakatnya.

Berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan isu kesusilaan pun tidak pernah melegalkan praktik LGBT. Putusan-putusan tersebut pada dasarnya hanya menegaskan batas kewenangan lembaga yudisial dalam merumuskan delik pidana baru yang menjadi ranah pembentuk undang-undang. Di sisi lain, arah pembaruan hukum melalui KUHP baru juga menunjukkan bahwa negara tetap menempatkan moralitas publik sebagai bagian integral dari sistem pertahanan sosialnya.

Epistemologi syariat: Menjaga keberlanjutan manusia

Ketika hukum positif nasional telah memberikan batasan, Islam menawarkan sudut pandang antropologis yang lebih mendalam. Syariat tidak memulai argumennya dengan pertanyaan, “Apa yang diinginkan manusia?”, melainkan mengajukan pertanyaan yang bersifat teleologis, “Untuk tujuan apa manusia diciptakan?”

Jika manusia dipandang sebagai entitas otonom yang memiliki kebebasan mutlak, setiap deviasi (penyimpangan) akan dipandang sebagai hak. Namun, dalam pandangan Islam, manusia merupakan makhluk ciptaan yang kebebasannya dibatasi oleh koridor fitrah demi mewujudkan kemaslahatan yang lebih luas.

Dalam tradisi ushul fikih, para ulama meletakkan sebuah kaidah yang berbunyi:

الحكم على الشيء فرع عن تصوره

“Memberikan hukum terhadap sesuatu harus didasarkan pada pemahaman yang benar tentang hakikat persoalannya.”

Kaidah tersebut mengajarkan bahwa Islam tidak membenarkan seseorang menjatuhkan penilaian hanya berdasarkan letupan emosi atau prasangka. Aspek sosiologis, psikologis, serta realitas empiris yang melatarbelakangi seseorang harus dipahami secara objektif sebelum suatu penilaian diberikan.

Namun, syariat tidak berhenti pada deskripsi sosiologis semata. Melalui pendekatan tahqiq al-manath (pengujian konteks objek) dan ma’alat al-af’al (analisis dampak jangka panjang), Islam menguji ke mana suatu perilaku akan membawa arah perkembangan masyarakat dan peradaban.

Dalam kerangka tersebut, larangan syariat terhadap hubungan sesama jenis dipahami sebagai bagian dari tujuan besar Maqashid asy-Syari’ah. Hukum-hukum Islam dirancang untuk melindungi lima pilar utama kehidupan, yaitu agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-‘aql), keturunan (hifzh an-nasl), dan kehormatan (hifzh al-‘irdh).

Allah Swt. berfirman,

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri agar kamu memperoleh ketenangan padanya; dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih sayang.” (QS. Ar-Rum: 21).

Dalam perspektif Islam, hubungan antara laki-laki dan perempuan bukan sekadar pelampiasan hasrat biologis, melainkan institusi sakral bernama keluarga. Dari keluargalah watak generasi ditempa, stabilitas sosial dirawat, dan keberlanjutan mata rantai peradaban manusia dijaga. Karena itu, ketika fitrah tersebut dipandang mengalami kerusakan, yang dipertaruhkan bukan hanya moralitas individu, melainkan juga fondasi sosiologis sebuah bangsa.

Tirani algoritma dan kerapuhan benteng domestik

Jika pedoman syariat begitu jelas dan benteng konstitusi begitu kokoh, mengapa gelombang normalisasi ini justru semakin menguat? Sebelum mengarahkan telunjuk tuduhan kepada konspirasi global atau penetrasi budaya Barat, bangsa ini perlu berani bercermin pada kerapuhan institusionalnya sendiri.

Gelombang tersebut menguat karena benteng-benteng utama pembentukan karakter sedang mengalami pelapukan dari dalam. Institusi keluarga kian kehilangan fungsinya sebagai madrasah pertama kehidupan. Sekolah terjebak dalam pengejaran capaian akademik berbasis angka, sementara perguruan tinggi tersita energinya oleh tuntutan akreditasi dan peringkat global, tetapi kurang memberi perhatian pada pembentukan kematangan kepribadian mahasiswanya.

Di sisi lain, institusi keagamaan kerap kali baru sebatas menyampaikan daftar larangan yang bersifat normatif, tetapi belum sepenuhnya mampu merumuskan argumentasi rasional dan spiritual yang kontekstual bagi generasi muda.

Pada ruang kosong itulah kurikulum tersembunyi bernama algoritma media sosial mengambil alih peran. Saat ini, generasi muda menghabiskan lebih banyak waktu bersama layar TikTok, komunitas virtual, dan para influencer digital dibandingkan berdialog dengan orang tua maupun guru mereka. Algoritma bekerja membentuk emosi, preferensi, dan cara pandang mereka selama dua puluh empat jam setiap hari.

Karena itu, pertanyaan yang patut direnungkan bersama ialah: siapakah yang sesungguhnya sedang mendidik dan membentuk cara berpikir generasi kita hari ini?

Menjahit kembali ketahanan peradaban

Menghadapi perang nilai yang berlangsung tidak seimbang ini, kita tidak dapat hanya bertahan dengan memperpanjang daftar larangan atau memproduksi narasi kebencian. Bangsa ini memerlukan cetak biru yang komprehensif untuk membangun ketahanan peradaban melalui lima langkah strategis.

  1. Pertama, Restorasi Domestik. Institusi keluarga perlu direvitalisasi menjadi ruang yang paling aman dan dialogis bagi anak untuk memahami identitas fitrahnya. Dengan demikian, mereka tidak perlu mencari validasi semu di belantara dunia digital.
  2. Kedua, Rekonstruksi Akademik. Sekolah dan perguruan tinggi perlu mengintegrasikan literasi digital kritis ke dalam kurikulum agar peserta didik mampu membedakan propaganda ideologis global dari pengetahuan yang disusun secara objektif.
  3. Ketiga, Revitalisasi Dakwah. Lembaga keagamaan perlu memperbarui metodologi dakwah dengan berlandaskan Maqashid asy-Syari’ah serta pendekatan argumentatif yang ilmiah. Pola komunikasi yang semula bersifat instruktif perlu diarahkan menjadi narasi edukatif yang mampu menjangkau cara berpikir generasi digital.
  4. Keempat, Konsistensi Kebijakan. Negara perlu menjaga arah kebijakan publik yang selaras dengan Pancasila, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negara dari tindakan perundungan maupun persekusi di luar mekanisme hukum. Ketegasan dalam menjaga prinsip moral tidak boleh menghilangkan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan.
  5. Kelima, Tanggung Jawab Digital. Industri media dan platform digital perlu didorong untuk turut memikul tanggung jawab moral dalam menjaga ekosistem informasi yang sehat. Kebebasan berekspresi tidak semestinya dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas hingga mengabaikan fondasi nilai yang dianut suatu bangsa.

Baca juga: LGBT dalam Perspektif Sosial dan Hukum yang Masih Diperdebatkan

Sejarah menunjukkan bahwa tidak ada satu pun peradaban besar yang runtuh semata-mata karena kekurangan sumber daya alam atau kebangkrutan ekonomi. Keruntuhan sebuah bangsa hampir selalu diawali oleh disorientasi nilai, keraguan terhadap identitasnya sendiri, serta pudarnya keberanian untuk mempertahankan batas-batas moral yang selama ini menjadi fondasi kehidupannya.

Pada akhirnya, polemik ini menjadi cermin besar bagi kita semua. Apakah kita masih memiliki kedaulatan berpikir untuk mempertahankan cara pandang sendiri tentang manusia, atau justru memilih melarutkan masa depan peradaban Indonesia ke dalam arus globalisasi yang semakin menyeragamkan nilai?

Wallahu a’lam bish-shawab.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *