Milenianews.com, Mata Akademisi– Secara hukum Islam (fiqih), seseorang yang dalam keadaan sakit dan dalam perjalanan (musafir) diperbolehkan untuk tidak puasa atau membatalkan puasa dan diganti (diqodho) di luar Ramadhan. Dan seseorang yang sudah tidak mampu lagi berpuasa dikarenakan sudah tua renta dan atau sakit yang permanen yang menjadikannya tidak mampu berpuasa, diperbolehkan tidak berpuasa dan diganti dengan membayar fidyah (memberi makan seorang miskin).
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (Al-Baqarah : 184)
Namun demikian, walupun dalam dua kondisi tersebut seseorang diperbolehkan tidak berpuasa, akan tetapi saking besar dan dahsyatnya pahala dan keutamaan berpuasa Ramadhan, maka berpuasa lebih baik daripada tidak berpuasa dengan menggantinya di luar Ramadhan atau membayar fidyah.
وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Terjemahan bebas:
“(Andai kalian tau betapa dahsyatnya puasa (Ramadhan), maka berpuasa itu lebih baik bagimu (daripada tidak berpuasa dengan menggantinya di luar Ramadhan atau membayar fidyah).”
Rasullullah shalallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa satu hari puasa Ramadhan jauh lebih utama dibandingkan dengan puasa yang dikerjakan di luar Ramadhan walaupun dikerjakan selama setahun berturut-turut tanpa terputus walau sehari.
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ ، مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلاَ مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ ، وَإِنْ صَامَهُ
“Barangsiapa berbuka/tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa ada udzur (alasan) dan bukan pula karena sakit, maka keutamaan satu hari puasa Ramadhan tidak bisa digantikan dengan puasa setahun.” (HR. Abu Daud no. 2396, Tirmidzi no. 723, Ibnu Majah no. 1672, Ahmad 2/386)
Kesimpulannya, dalam kondisi sakit dan dalam perjalanan (musafir) serta dalam kondisi tidak mampu lagi berpuasa karena sudah tua renta atau menderita sakit permanen, maka kita boleh memilih berpuasa atau membatalkan dan tidak berpuasa. Akan tetapi berpuasa jauh lebih baik.
Penulis: Ustadz Hasan Yazid Al-Palimbangy.