Oleh: Mudhiyatul Huda, Mahasiswa Institut Ilmu Al-Qur`an (IIQ) Jakarta.
Mata Akademisi, Milenianews.com – Partisipasi Indonesia dalam Board of Peace (BoP) menghadirkan dinamika kompleks antara upaya meningkatkan peran diplomatik global dan kewajiban menjaga prinsip netralitas sebagaimana termaktub dalam Pancasila. Secara historis, Pancasila berfungsi sebagai instrumen soft power dalam kebijakan luar negeri Indonesia, dengan menekankan nilai keadilan sosial dan musyawarah sebagai fondasi diplomasi internasional (Nasoha dkk., 2025).
Keterlibatan Indonesia dalam BoP, yang diratifikasi oleh Prabowo Subianto pada 22 Januari 2026 di Davos, menandai pergeseran mendasar dari paradigma diplomasi bebas aktif menuju kecenderungan subordinasi dalam kerangka kekuasaan yang terpusat. Struktur BoP menunjukkan hierarki yang tidak setara: anggota non-permanen dibebaskan dari iuran selama tiga tahun, sementara anggota tetap diwajibkan menyetor dana hingga US$1 miliar.
Jika tujuan utama forum ini adalah perdamaian, maka patut dipertanyakan mengapa distribusi kekuasaan justru diperlakukan seperti komoditas. Di satu sisi, Israel memperoleh pengecualian pembayaran dengan dalih status korban konflik, sementara Amerika Serikat menyetujuinya tanpa sanksi. Di sisi lain, Indonesia—yang sedang menghadapi tekanan fiskal akibat efisiensi anggaran dan pemulihan pascabencana—justru menanggung beban finansial yang tidak proporsional.
Ketimpangan struktural dan bias kepentingan
Permasalahan struktural BoP semakin terlihat dalam komposisi keanggotaannya. Sejumlah negara Eropa seperti Prancis, Jerman, dan Inggris memilih tidak bergabung demi menjaga otonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai lembaga perdamaian global yang inklusif.
Sebaliknya, beberapa negara Muslim, termasuk Indonesia, Turki, dan Qatar, justru terlibat dalam forum ini. Keterlibatan tersebut dinilai berisiko menciptakan distorsi persepsi domestik, khususnya terkait konsistensi dukungan terhadap Palestina. Ketimpangan ini bukan sekadar anomali administratif, melainkan indikasi desain struktural yang mempertahankan dominasi kekuatan besar, sehingga forum dialog berpotensi berubah menjadi arena kepentingan plutokratis yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
Kasus proyek “New Gaza” menjadi contoh konkret dari problematika tersebut. Gagasan pembangunan kawasan Rafah–Gaza sebagai megapolitan ekonomi yang diinisiasi oleh Jared Kushner memunculkan dugaan bahwa rekonstruksi pascakonflik berpotensi menjadi bentuk kolonisasi ekonomi terselubung.
Konsep ini dinilai melanggar berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB, termasuk terkait penarikan pasukan, larangan pemukiman ilegal, dan hak repatriasi pengungsi. Lebih jauh, absennya representasi Palestina dalam struktur pengambilan keputusan BoP menciptakan paradoks: upaya perdamaian tanpa melibatkan pihak utama yang terdampak.
Dalam konteks ini, Indonesia berisiko hanya menjadi pendukung finansial dari proyek yang justru menguntungkan aktor eksternal, tanpa menyentuh akar konflik seperti blokade dan pendudukan wilayah.
Krisis kredibilitas dan eskalasi konflik
Legitimasi BoP semakin dipertanyakan setelah perkembangan konflik pada 2026. Pertemuan perdana antara Donald Trump dan Presiden Indonesia pada Februari 2026 sempat menjanjikan manfaat ekonomi, termasuk penurunan tarif ekspor. Namun, hingga Maret, komitmen tersebut tidak terealisasi.
Situasi semakin memburuk dengan terjadinya operasi militer besar oleh Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran, yang diikuti serangan balasan. Eskalasi ini justru menunjukkan bahwa BoP gagal menjalankan fungsi utamanya sebagai penjaga stabilitas, bahkan berpotensi menjadi katalis konflik regional yang lebih luas.
Dalam kondisi ini, Indonesia menghadapi dilema strategis yang tidak sederhana. Mempertahankan keanggotaan dalam BoP berpotensi mengorbankan prinsip bebas aktif dan kedaulatan kebijakan luar negeri. Sebaliknya, menarik diri dari forum tersebut dapat menjadi langkah untuk mengembalikan posisi Indonesia sebagai negara netral yang konsisten memperjuangkan keadilan global.
Baca juga: Board of Peace dan Konspirasi Perdamaian di Balik Kemunafikan Barat, Mengapa Indonesia Bergabung?
Pilihan alternatif seperti memperkuat peran melalui PBB dan Organisation of Islamic Cooperation (OKI) dinilai lebih sejalan dengan prinsip hukum internasional dan kepentingan kemanusiaan, khususnya dalam isu Palestina.
Tanpa transparansi, akuntabilitas hukum internasional, dan deliberasi publik yang memadai, keterlibatan Indonesia dalam BoP berisiko menggeser posisinya dari negara non-blok menjadi bagian dari orbit kekuatan hegemonik.
Pada akhirnya, diplomasi bebas aktif bukan sekadar slogan politik, melainkan fondasi kedaulatan yang tidak dapat dinegosiasikan. Jika prinsip ini mulai dipertaruhkan, maka yang dipertanyakan bukan hanya kebijakan luar negeri, tetapi juga arah identitas Indonesia di panggung global.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.













