News  

ASN Tidak Boleh Mudik dengan Mobil Dinas dan Menerima Paket Lebaran 

ASN tidak boleh mudik dengan mobil dinas dan tidak menerima paket lebaran

Milenianews.com, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2023. Mereka juga diimbau untuk tidak meminta dana dan hadiah atau paket parcel dari manapun.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Tindakan Disiplin dan Protokoler Terkait Perjalanan PNS ke Luar Daerah pada Masa Libur dan Hari Libur Umum Tahun 2023.

Baca juga : Kemendagri Kirim Surat Edaran Mudik ke Pimpinan Daerah 

“Surat Edaran (SE) dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023,” tulis SE tersebut, mengutip dari siaran pers KemenPAN-RB, Jumat (14/4).

ASN tidak boleh mudik dengan mobil dinas dan menerima paket lebaran

Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas menandatangani surat edaran itu pada 14 April 2023. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di minta untuk melarang pejabat dan pegawai instansinya meminta dana atau sumbangan sebagai THR. Baik secara pribadi maupun atas nama instansi, kepada masyarakat, dunia usaha, dan pegawai ASN lainnya.

Selain itu, PPK diminta mendorong PNS dan pegawai untuk menolak tunjangan seperti: paket, yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas atau tanggung jawabnya.

Kemudian PPK juga diharapkan menerbitkan SE kepada pemangku kepentingan untuk mencegah pegawai ASN menerima bonus dalam bentuk apapun.

SE ini juga mengatur tentang larangan ASN menggunakan kendaraan perusahaan untuk perjalanan dalam negeri. Oleh karena itu, PPK diminta untuk memastikan agar seluruh pejabat dan pegawai instansinya tidak menggunakan kendaraan perusahaan untuk keperluan dalam negeri berlibur atau tidak bertugas.

Baca juga : Kendaraan Ini Dilarang Melintas Saat Mudik Lebaran

PPK dapat menjatuhkan sanksi disiplin terhadap ASN yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Disiplin Pegawai Terkait Tenaga Kerja Kontrak.

Dalam SE juga tercatat, pejabat yang melakukan perjalanan mudik dan keluarganya dapat memprioritaskan cuti, cuti bersama, dan cuti tahunan ke destinasi wisata domestik. Selain itu, ia memperhatikan praktik perjalanan, praktik kesehatan, dan mematuhi peraturan lalu lintas saat mengemudi.

Jangan sampai ketinggalan info terkini bagi generasi milenial, segera subscribe channel telegram milenianews di t.me/milenianewscom.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *