Prof. Didin Hafidhuddin: Judi Online Sangat Berbahaya, Harus Diberantas

Prof Dr. KH. Didin Hafidhuddin, MS   mengupas bahaya judi online pada acara pengajian guru dan karyawan Sekolah Bosowa Bina Insani (SBBI) Bogor, Jumat (2/8/2024). (Foto: Dok SBBI)

Milenianews.com, Bogor—Judi online kini menjadi salah satu problem besar di Indonesia. Menurut data,  ada sekitar 4 juta orang yang terdeteksi melakukan    judi online   di Indonesia. Usianya bervariasi dari anak-anak sampai orang tua. Pelaku judi online itu mayoritas dari kalangan menengah ke bawah. Nomimal transaksi  judi online  dari puluhan ribu rupiah sampai ratusan ribu hingga miliaran rupiah.

“Mengingat begitu besar dampak negatif  judi online, maka pemerintah harus bersungguh-sungguh memberantas judi online,” tegas Direktur Sekolah Pascasarjana dan juga Ketua Senat UIKA, Prof Dr. KH. Didin Hafidhuddin, MS   saat mengisi pengajian guru dan karyawan Sekolah Bosowa Bina Insani (SBBI) Bogor, Jumat (2/8/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Didin mengupas tafsir Surat  Al Maidah  ayat 90-91, yang artinya,  “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (ayat 90)   “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (ayat 91)

Berkaca pada dua ayat tersebut, kata Prof. Didin, orang-orang beriman  bila ingin mendapatkan  keberuntungan, ketenangan, kebaikan, keindahan dan kebahagiaan, maka harus menjauhi empat   hal, yakni:  khamar (minuman keras), maisir (judi),  anshab (berkurban untuk berhala), dan  azlam (mengundi nasib dengan anak panah).

Baca Juga : Prof. Didin Hafidhuddin Kupas  “Minal ‘Aidin Wal Faizin”

Ia menegaskan bahwa keempat perbuatan tersebut, adalah perbuatan yang dibantu setan. Sementara setan adalah musuh yang nyata bagi manusia dan harus dijadikan musuh.

Seperti dinyatakan oleh Allah SWT dalam Surat Fathir ayat 6:  “Sesungguhnya setan itu musuh bagimu. Maka, perlakukanlah ia sebagai musuh! Sesungguhnya setan itu hanya mengajak golongannya agar mereka menjadi penghuni (neraka) Sa‘ir (yang menyala-nyala).”

Judi dan khamar itu perbuatan kotor (najis) setan. Karena itu jauhilah. Bukan hanya sekadar jauhi, tapi dilarang mendekat.

“Para penjudi  itu pikirannya dikendalikan setan,  tidak normal, tidak jernih, kotor, jahat,” ujarnya dalam rilis yang diterima Milenianews.com.

Bahaya Judi Online

Prof. Didin menjelaskan dampak negatif  judi (termasuk judi online) dan minuman  keras. Pertama, judi dan minuman keras akan menjauhkan  seseorang dari sifat-sifat kasih sayang, dan menimbulkan permusuhan di antara sesama manusia. Hampir semua perbuatan jahat karena judi.   “Nabi menegaskan bahwa judi dan khamar biang kerok kejahatan,” kata Kiai Didin.

Kedua, judi akan akan menjauhkan  seseorang dari melaksanakan ibadah kepada Allah SWT ( termasuk tidak suka mendirikan shalat).

Ketiga, judi menyebabkan hilangnya etos kerja. “Pelaku judi  suka  melamun/ berkhayal, tapi tidak realistis,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *