Milenianews.com, Bogor—Judi online kini menjadi salah satu problem besar di Indonesia. Menurut data, ada sekitar 4 juta orang yang terdeteksi melakukan judi online di Indonesia. Usianya bervariasi dari anak-anak sampai orang tua. Pelaku judi online itu mayoritas dari kalangan menengah ke bawah. Nomimal transaksi judi online dari puluhan ribu rupiah sampai ratusan ribu hingga miliaran rupiah.
“Mengingat begitu besar dampak negatif judi online, maka pemerintah harus bersungguh-sungguh memberantas judi online,” tegas Direktur Sekolah Pascasarjana dan juga Ketua Senat UIKA, Prof Dr. KH. Didin Hafidhuddin, MS saat mengisi pengajian guru dan karyawan Sekolah Bosowa Bina Insani (SBBI) Bogor, Jumat (2/8/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Didin mengupas tafsir Surat Al Maidah ayat 90-91, yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (ayat 90) “Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (ayat 91)
Berkaca pada dua ayat tersebut, kata Prof. Didin, orang-orang beriman bila ingin mendapatkan keberuntungan, ketenangan, kebaikan, keindahan dan kebahagiaan, maka harus menjauhi empat hal, yakni: khamar (minuman keras), maisir (judi), anshab (berkurban untuk berhala), dan azlam (mengundi nasib dengan anak panah).
Baca Juga : Prof. Didin Hafidhuddin Kupas “Minal ‘Aidin Wal Faizin”
Ia menegaskan bahwa keempat perbuatan tersebut, adalah perbuatan yang dibantu setan. Sementara setan adalah musuh yang nyata bagi manusia dan harus dijadikan musuh.
Seperti dinyatakan oleh Allah SWT dalam Surat Fathir ayat 6: “Sesungguhnya setan itu musuh bagimu. Maka, perlakukanlah ia sebagai musuh! Sesungguhnya setan itu hanya mengajak golongannya agar mereka menjadi penghuni (neraka) Sa‘ir (yang menyala-nyala).”
Judi dan khamar itu perbuatan kotor (najis) setan. Karena itu jauhilah. Bukan hanya sekadar jauhi, tapi dilarang mendekat.
“Para penjudi itu pikirannya dikendalikan setan, tidak normal, tidak jernih, kotor, jahat,” ujarnya dalam rilis yang diterima Milenianews.com.
Bahaya Judi Online
Prof. Didin menjelaskan dampak negatif judi (termasuk judi online) dan minuman keras. Pertama, judi dan minuman keras akan menjauhkan seseorang dari sifat-sifat kasih sayang, dan menimbulkan permusuhan di antara sesama manusia. Hampir semua perbuatan jahat karena judi. “Nabi menegaskan bahwa judi dan khamar biang kerok kejahatan,” kata Kiai Didin.
Kedua, judi akan akan menjauhkan seseorang dari melaksanakan ibadah kepada Allah SWT ( termasuk tidak suka mendirikan shalat).
Ketiga, judi menyebabkan hilangnya etos kerja. “Pelaku judi suka melamun/ berkhayal, tapi tidak realistis,” tegasnya.