Menakar Keadilan Ekonomi: Mengapa PDB Saja Tidak Cukup dan Bagaimana Maqasid al-Shariah Menjadi Solusi

keadilan ekonomi

Membongkar Praktik Kebijakan: Lima Ranah Eksekusi

Agar tidak terjebak dalam utopia wacana, pengukuran berbasis maqasid harus langsung diinjeksikan ke dalam lima sektor kebijakan riil:

  1. Reformasi Kebijakan Fiskal: Pajak harus didesain secara progresif untuk membatasi konsentrasi kekayaan, sementara belanja publik wajib dialokasikan secara radikal untuk layanan daruriyyat (kesehatan primer, pendidikan, sanitasi). Bantuan sosial harus dirancang sebagai instrumen elevasi kemiskinan, bukan alat ketergantungan.

  2. Reorientasi Strategis ZSW (Zakat, Sedekah, Wakaf): Zakat bukan sekadar karitas sukarela, ia adalah jaring pengaman sosial mustahik. Wakaf produktif harus didorong untuk mendanai infrastruktur sosial berkelanjutan. Integrasi data ZSW dengan database kemiskinan nasional akan menghapus duplikasi dan memperluas daya jangkau perlindungan sosial.

  3. Inklusi Keuangan dan Demokratisasi Fintech: Keuangan syariah dan fintech harus diarahkan untuk membiayai sektor terpinggirkan melalui skema bagi hasil. Namun inovasi ini wajib dibentengi oleh regulasi perlindungan data konsumen dan transparansi biaya yang ketat agar tidak berubah menjadi instrumen eksploitasi baru.

  4. Perlindungan Hak Hakiki Pekerja: Keadilan proses mengharuskan standardisasi pasar tenaga kerja yang memihak martabat manusia. Sektor informal yang masif harus disentuh dengan jaminan sosial berbasis kontribusi minimal dan pelatihan vokasional agar mereka bisa keluar dari jebakan kerentanan.

  5. Keadilan Ekologis Antargenerasi: Menjaga alam adalah bagian langsung dari menjaga kehidupan. Kebijakan seperti pajak karbon atau insentif teknologi hijau harus ditegakkan dengan catatan: biaya transisi energi tidak boleh ditimpakan ke pundak kelompok miskin.

Sebuah kebijakan ekonomi dinilai gagal total memenuhi tuntutan maqasid jika dalam proses perumusannya dilakukan secara eksklusif, korup, atau tidak akuntabel—sekalipun kebijakan tersebut secara statistik berhasil menurunkan angka kemiskinan. Keadilan proses (procedural justice) menuntut agar tata kelola pemerintahan berjalan secara bersih.

Oleh sebab itu, indikator proses seperti transparansi anggaran, audit publik yang independen, partisipasi aktif kelompok marginal (termasuk perempuan dan masyarakat adat), serta Indeks Persepsi Korupsi (IPK) wajib dilekatkan ke dalam Indeks Maqasid. Memberantas korupsi adalah kewajiban agama dan negara yang absolut, karena setiap rupiah yang dikorupsi adalah hak pemenuhan kebutuhan daruriyyat rakyat yang dirampok.

Aplikasi kerangka ini bukanlah fiksi. Di Indonesia, tantangan disparitas wilayah dan kemiskinan urban yang akut berkelindan dengan potensi masif institusi zakat-wakaf serta ekosistem digital. Integrasi data zakat-pemerintah dan pilot project wakaf produktif di daerah tertinggal adalah langkah nyata yang mulai diuji. Di Malaysia, regulasi proaktif pada sektor keuangan sosial menunjukkan bahwa operasionalisasi maqasid secara struktural sangat mungkin dilakukan.

Namun kita harus realistis menghadapi tantangan implementasinya. Penerjemahan nilai abstrak menjadi angka empiris rentan terhadap subjektivitas. Penentuan bobot indikator pun rawan diintervensi oleh kepentingan politik kelompok tertentu. Lebih jauh lagi, terdapat bahaya laten berupa instrumentalization (instrumentalisasi), di mana label “maqasid” atau “syariah” sekadar dijadikan stempel pembenaran retoris oleh penguasa untuk melegitimasi kebijakan ekonomi yang sebenarnya tidak berpihak pada rakyat miskin.

Baca juga: Realitas Pendidikan di Tengah Keterbatasan Ekonomi yang Mengubur Mimpi Anak Bangsa

Peta Jalan Menuju Perubahan

Guna merealisasikan kerangka kerja ini secara masif, terdapat beberapa langkah strategis yang harus segera diambil:

  1. Pertama, Pemerintah bersama lembaga riset independen harus menyusun dan merilis Indeks Keadilan Maqasidi Nasional secara berkala dan transparan.

  2. Kedua, Melakukan reorientasi anggaran belanja negara dengan menjadikan pemenuhan indikator daruriyyat sebagai harga mati yang tidak boleh dikompromikan.

  3. Ketiga, Mempercepat digitalisasi dan integrasi ZSW ke dalam sistem perlindungan sosial nasional secara akuntabel.

  4. Keempat, Memperkuat tata kelola publik lewat penegakan hukum antikorupsi tanpa tebang pilih dan membuka ruang partisipasi publik secara bermakna.

Di tataran akademik, riset masa depan harus fokus pada metode komparatif penentuan bobot indeks dan memanfaatkan kekuatan big data untuk menutup celah data sektor informal. Kolaborasi interdisipliner antara ahli fikih, ekonom, sosiolog, dan ilmuwan data harus diinstitusikan untuk melahirkan rekomendasi berbasis bukti (evidence-based policy).

Pada akhirnya, maqasid al-shariah bukanlah sebuah proposal utopis, melainkan sebuah kompas moral sekaligus alat ukur metodologis yang konkret. Ia menantang kemapanan sistem ekonomi modern untuk berhenti mendewakan pertumbuhan angka-angka semu, dan mulai melihat manusia sebagai inti dari pembangunan. Dengan indikator yang transparan, partisipatif, dan berbasis pada bukti empiris yang sahih, keadilan ekonomi yang substantif bukan lagi sekadar impian, melainkan sebuah keniscayaan yang bisa kita wujudkan bersama.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *