Maklumat Merdeka Barat dan 43 Ribu Buruh yang Menunggu Negara Hadir

Oleh: Anang Fahmi (Dosen UIN Prof KH Saifuddin Zuhri Purwokerto)

Mata Akademisi, Milenianews.com – Ketika gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus bermunculan, situasi ini menjadi bukti tak terbantahkan bahwa Indonesia membutuhkan Undang-Undang Perekonomian Nasional—sekarang, bukan nanti.

​Pada 4 Agustus 2026, sebuah deklarasi penting ditandatangani di Jakarta. Deklarasi tersebut tidak lahir dari istana maupun gedung parlemen, melainkan dari ruang intelektual yang gelisah. Maklumat Merdeka Barat—yang ditandatangani oleh Dr. Yudhie Haryono selaku Steering Committee dan Dr. Agus Rizal sebagai Organizing Committee—menyerukan lima agenda mendasar: percepatan UU Perekonomian Nasional, transformasi struktural melalui nasionalisasi dan reindustrialisasi, penegasan peran strategis negara atas sumber daya alam, arsitektur ekonomi kebangsaan yang berdaulat, serta pemberantasan praktik rente dan monopoli.

​Enam hari pascadeklarasi tersebut, data Kementerian Ketenagakerjaan memperlihatkan alasan utama mengapa seruan itu bukan sekadar retorika belaka: sebanyak 43.805 buruh terkena PHK sepanjang Januari hingga Juli 2026. Jawa Barat memimpin angka tertinggi dengan 8.830 korban. Di Cimahi, sebanyak 178 buruh perempuan PT Namnam Fashion Industries—pabrik garmen yang telah beroperasi selama 30 tahun—saling berpelukan meratapi hari terakhir mereka bekerja.

Baca juga: PHK di Tengah Ketidakpastian Zaman: Ketika Efisiensi Industri Berhadapan dengan Nasib Pekerja

​Di sektor perbankan, ribuan karyawan tereliminasi atas nama digitalisasi. Di Maluku Utara, investor tambang mengancam akan melakukan PHK massal padahal mereka sendiri tidak taat pajak. Sementara di Bontang, Dinas Tenaga Kerja mengaku tidak memiliki data terkait PHK karyawan tambang. Lembaga think tank Pradipa Institute pun menyatakan bahwa insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) serta program magang nasional masih jauh dari cukup untuk meredam gelombang ini.

​Maklumat Merdeka Barat dan data PHK massal ini, jika dibaca secara paralel, membentangkan satu argumentasi tegas: Indonesia membutuhkan UU Perekonomian Nasional yang bernapaskan konstitusi—sekarang, bukan nanti.

PHK Massal dan Kegagalan Ekonomi Struktural

​Poin pertama Maklumat Merdeka Barat menyerukan percepatan UU Perekonomian Nasional sebagai instrumen hukum untuk menginternalisasi nilai-nilai Pancasila ke dalam sistem ekonomi. Sementara poin kedua menuntut transformasi struktural melalui nasionalisasi sektor strategis, rekapitalisasi industri, redistribusi aset produktif, serta reindustrialisasi.

​Gelombang PHK di sektor garmen memperlihatkan betapa mendesaknya kedua poin tersebut.

​Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal, menyebut akar masalah PHK adalah merosotnya permintaan global. Namun, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkap persoalan yang lebih mendasar: industri garmen bersifat padat karya dan sangat rentan berelokasi ke daerah berbiaya operasional lebih murah. Banyak korporasi memperlakukan Indonesia sebatas lokasi penyinggahan sementara—bukan rumah untuk membangun industri jangka panjang.

​Di sisi lain, Deputi Asisten Presiden, Dadan Sudiana, menemukan ketidaksesuaian antara alasan PHK PT Namnam dan kondisi riil laporan keuangannya. Terdapat indikasi kuat bahwa PHK sengaja digunakan sebagai strategi efisiensi laba, bukan karena korporasi benar-benar di ambang bangkrut.

​Tanpa adanya UU Perekonomian Nasional yang mengatur pembagian peran pelaku ekonomi secara tegas—BUMN untuk hajat hidup orang banyak, koperasi untuk kebutuhan pokok, dan swasta untuk sektor produksi lainnya—investor akan terus memperlakukan buruh sebagai variabel instan yang dapat dibuang demi menjaga margin keuntungan. Ini bukan lagi gambaran ekonomi kerakyatan, melainkan praktik ekonomi kolonial yang dibungkus bendera merah putih.

Ketika Negara Absen dari Sumber Daya Alamnya

​Poin ketiga maklumat menegaskan kembali peran strategis negara dalam memastikan bumi, air, kekayaan alam, dan cabang-cabang produksi penting dikelola sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat sesuai mandat Pasal 33 UUD 1945.

​Kasus di Maluku Utara dan Bontang memperlihatkan betapa jauhnya realitas di lapangan dari amanat konstitusi tersebut. Di Maluku Utara, Wakil Gubernur Sarbin harus “pasang badan” membela buruh tambang dari ancaman PHK oleh investor yang bahkan abai membayar pajak. Kekayaan alam dikeruk, kewajiban pajak dihindari, lalu pekerja lokal ditelantarkan. Sementara di Bontang, ketidakpunyaan data PHK karyawan tambang oleh Dinas Tenaga Kerja menjadi pengakuan implisit bahwa negara tidak mengetahui apa yang sedang terjadi di wilayah kedaulatannya sendiri.

​Begawan ekonomi Soemitro Djojohadikusumo sejak lama menegaskan bahwa mengekspor bahan mentah sama artinya dengan mengekspor potensi nilai tambah. Buku Soemitro Anti Penjajahan (2026) merekam pandangannya bahwa tanpa industri pengolahan yang kuat, Indonesia hanya akan terus menjadi pasar pemasar dan penambang bagi negara lain. Kontribusi manufaktur Indonesia telah menyusut drastis dari 29 persen menjadi sekitar 19 persen terhadap PDB—sebuah deindustrialisasi prematur yang diwarisi dari arsitektur ekonomi yang melayani pemodal asing, bukan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *