Mau Nabung Tapi Takut Riba? Ini Dia Solusi Menabung Bebas Riba

Solusi Menabung Bebas Riba

Milenianews.com – Solusi menabung bebas riba merupakan idaman setiap umat muslim. Karena dengan tabungan bebas riba mereka berharap akan mendapatkan keberkahan. Oleh karenanya hadir bank syariah sebagai tempat menabung sesuai prinsip Islam.

Penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa bank syariah adalah bank yang mengikuti prinsip-prinsip syariah. Hal tersebut berarti, jenis bank tersebut mengikuti pedoman hukum Islam yang pada prinsipnya ditemukan dalam Al-Quran dan hadist.

Namun, sebagian besar masyarakat Indonesia masih ada yang belum mengenal perbankan syariah. Padahal, mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, tetapi karena mereka tidak mengetahui bahwa bank syariah sebenarnya ada, mereka lebih cenderung menggunakan bank konvensional.

Baca juga: Apakah Riba dan Bunga Sama? Yuk Kita Tilik Dinamika Perbankan Syariah di Indonesia

Solusi menabung bebas Riba di bank Syariah

Akibatnya, tenaga pendidik, mahasiswa, bahkan bank terkait pun harus turun melakukan kampanye edukasi dan sosialisasi mengenai keberadaan bank syariah yang sebenarnya sesuai dengan syariat Islam. Adapun beberapa bank syariah di Indonesia sebagai berikut:

  • Bank Syariah Indonesia
  • BCA Syariah
  • BRI Syariah
  • Bank Muamalat
  • Bank BTPN Syariah
  • BJB Syariah
  • Bank Mega Syariah

Harap diperhatikan bahwa bank syariah ini berbeda dengan bank konvensional pada umumnya. Perbedaannya terletak pada riba yang tidak diperbolehkan ada dalam barang atau jasa bank syariah. Karena, landasannya adalah syariah Islam yang didasarkan pada Al Qur’an, Hadist, dan fatwa yang disetujui oleh para ulama.

Selain itu, bank syariah juga menggunakan prinsip-prinsip syariah pada produk lainnya, termasuk sewa (ijarah), jual-beli (murabahah), bagi hasil (mudharabah, musyarakah), dan lainnya. Hal tersebut, tentunya terus diawasi oleh Dewan Hukum yang memastikan bahwa hukum Islam tetap dipatuhi. Di sisi lain, Bank Syariah juga tidak hanya berorientasi pada keuntungan, namun juga berusaha untuk memajukan kebaikan bersama dan ekonomi Islam.

Baca juga: Peran Bank Syariah dalam Pengembangan Ekonomi Nasional

Macam-macam akad Bank Syariah

Mengutip fatwa DSN MUI bahwa bank syariah menggunakan akad (perjanjian) seperti akad wadiah, mudharabah, murabahah, ijarah, qardh, salam, istishna dan musyarakah. Berikut, penjelasan singkat mengenai macam-macam akad yang ada pada bank syariah:

  • Akad Wadiah

Pengaturan penitipan langsung di mana bank bertindak sebagai kustodian yang tidak dibayar atas aset-aset yang dititipkan nasabah.

  • Akad Mudharabah

Suatu bentuk kerja sama pengelolaan dana dalam suatu perusahaan antara bank (mudharib) dan nasabah (penyedia modal). Kerugian ditanggung oleh bank, sedangkan keuntungan dibagi menurut nisbah yang telah ditentukan.

  • Akad Murabahah

Kontrak jual beli di mana bank membeli barang dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga yang telah ditentukan (termasuk keuntungan). Nasabah melakukan pembayaran berulang (cicilan) sampai saldo lunas.

  • Akad Ijarah

Sewa di mana bank menyewakan kepada nasabah suatu aset (barang atau jasa) dengan imbalan pembayaran sewa (ujrah) yang telah ditentukan sebelumnya.

  • Akad Qardh

Pengaturan kredit di mana bank meminjamkan uang kepada peminjam tanpa mengenakan bunga. Peminjam harus mengembalikan uang pinjaman ditambah dengan biaya layanan yang telah disepakati.

  • Akad Salam

Kontrak untuk pembelian dan penjualan produk yang belum selesai dengan pembayaran di muka dan pengiriman barang di kemudian hari.

Baca juga: Berbagai Keunggulan dan Alasan Mengapa Harus Memilih Asuransi Syariah

  • Akad Istishna

Pemesanan pembuatan produk: Dalam skenario ini, konsumen memberikan pesanan kepada bank untuk pembuatan barang dengan spesifikasi dan biaya yang telah ditentukan. Selama proses produksi, pembayaran dilakukan secara berulang (cicilan).

  • Akad Musyarakah

Pengaturan ketika dua pihak atau lebih bekerja sama untuk mengelola sebuah perusahaan dengan dana yang dikumpulkan. Kerugian ditanggung bersama, sedangkan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang telah ditentukan.

Memiliki tujuan untuk menabung yang bebas riba tentu bank syariah merupakan pilihan yang tepat. Namun, untuk hal lainnya, sepenuhnya tergantung pada masing-masing individu untuk memutuskan bank mana yang akan digunakan untuk tabungan, investasi, dan bahkan pinjaman di masa depan. Baik bank syariah maupun bank konvensional memiliki kelebihan dan kekurangan.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *