News  

Buka Rakernas III ADKASI, Prof. Rokhmin Beberkan  Fungsi dan Peran DPRD Dalam Menjaga Demokrasi dan Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan

Ketua Dewan Pakar ADKASI Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri MS menjadi keynote speakers sekaligus membuka Rakernas III dan Workshop Nasional ADKASI di Denpasar, Bali, Sabtu (29/6/2024). (Foto: Dok RD Institute)

Milenianews.com, Denpasar– Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI)  menggelar Rakernas III dan Workshop Nasional ADKASI di Denpasar, Bali, Sabtu (29/6/2024). Ketua Dewan Pakar ADKASI Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri MS menjadi keynote speakers dan membuka acara tersebut  sekaligus memberikan arahan tema “Peran DPRD dalam Menjaga Demokrasi”.

Dalam makalahnya yang berjudul “Peran DPRD Dalam Menjaga Demokrasi dan Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045”, Prof. Rokhmin Dahuri menyebutkan tiga kunci sukses pembangunan daerah.  Pertama, punya rencana (Roadmap, Blueprint) pembangunan yang tepat dan benar serta diimplementasikan secara berkesinambungan.

Kedua, setiap komponen (penduduk) dari wilayah itu menyumbangkan kemampuan terbaiknya bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.  “Ada a critical mass (orang capable dan baik) minimal 50%,” kata Prof. Rokhmin mengutip  Pareto  (1970).

Ketiga, antar komponen bekerja  sama secara sinergis. “A capable, strong, and good leadership,” ujar Prof. Rokhmin mengutip Issard  (1972).

Baca Juga : Prof. Rokhmin Ungkap Solusi  dan Kolaborasi Penta Helix  untuk Memajukan Kabupaten Cirebon

Secara khusus, Prof. Rokhmin menyoroti pentingya peningkatan peran DPRD dalam menjaga demokrasi dan pembangunan ekonomi berkelanjutan. “Penyelenggaraan pemerintahan daerah ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan masyarakat (community empowerment), peningkatan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah; dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem NKRI. Hal itu ditegaskan dalam  UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Prof. Rokhmin dalam rilis yang diterima Milenianews.com.

Ia menyebutkan, sebagai bagian integral        dari kepemimpinan (leadership)  di Pemda,     ada tiga fungsi dan peran DPRD. “Yakni, Legislasi berupa penyusunan Perda, PerBup, dan lain-lain; Budgeting berupa penyusunan anggaran (APBD) berbasis kebijakan dan program (money follows development policies and programs); dan pengawasan atas kebijakan, program, dan kinerja Lembaga Eksekutif (Kepala Daerah, Sekda, Ketua Bappeda, para Kadis, dan aparat lainnya),” papar  Guru            Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan-IPB University itu.

Baca Juga : Focus Group Discussion “Diseminasi Gerakan Konsumsi Pangan Lokal” Kalbar, Prof Rokhmin  Bahas Tiga Pilar Ketahanan Pangan

Ia lalu mengemukakan dua pendekatan dalam perencanaan pembabgunan. Pertama, problem-based planning: suatu perencanaan pembangunan yang dimaksudkan untuk mengatasi (memecahkan) permasalahan pembangunan di suatu wilayah (daerah). Contoh permasalahan pembangunan, anatara lain: pengangguran, kemiskinan, stunting, banjir, pencemaran (sampah), dan buruknya infrastruktur (jalan rusak).

“Kedua, goal-based planning: suatu perencanaan pembangunan yang ditujukan untuk mencapai (mewujudkan) tujuan-tujuan pembangunan. Contoh tujuan pembangunan: PDRB, pendapatan per kapita, IPM, indeks inovasi, dan daya saing,” ujar Prof. Rokhmin yang juga ketua umum Masyarakat Akuakultur Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *