News  

Wawancara TVR Parlemen, Prof. Rokhmin Dahuri: Penanganan Karhutla bukan Sekadar Padamkan Api, Harus Bereskan Masalahnya

Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan dan Perikanan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S. (Foto: Dok Dulur Rokhmin)

Milenianews.com, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan dan Perikanan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., menegaskan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla tidak boleh hanya dilakukan saat api sudah muncul. Penanganan karhutla harus dimulai dari penyelesaian akar masalah, pencegahan yang konsisten, edukasi masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

Dalam keterangannya, Prof. Rokhmin menyampaikan bahwa karhutla merupakan persoalan berulang yang membutuhkan pendekatan komprehensif. Pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat perlu bekerja bersama agar kejadian serupa tidak terus terulang setiap tahun.

Prof. Rokhmin menegaskan bahwa apabila pembakaran dilakukan oleh masyarakat kecil karena keterpaksaan ekonomi, maka pendekatannya harus berupa penyuluhan, bimbingan, pendampingan, serta penyediaan alternatif mata pencaharian yang ramah lingkungan. “Namun, apabila pembakaran dilakukan oleh korporasi besar karena keserakahan, maka penegakan hukum harus dilakukan seberat-beratnya secara adil untuk memberikan efek jera,” tegas Prof. Rokhmin Dahuri dalam wawancara TVR Parlemen bertajuk “Komisi IV DPR  RI Dorong Penanganan Karhutla dari Akar Masalah”.

Baca Juga : Sosialisasi 4 Pilar MPR RI kepada  Mahasiswa STMIK IKMI Cirebon, Prof. Rokhmin Dahuri: Jaga Persatuan dalam Keberagaman

Prof. Rokhmin  juga menekankan pentingnya solusi teknis, termasuk penerapan sekat parit sebagaimana dilakukan di Malaysia, guna mencegah penyebaran api dan memperkuat sistem pencegahan karhutla di lapangan.

“Seluruh langkah tersebut menjadi bagian penting dari upaya Komisi IV DPR RI untuk mendorong kebijakan penanganan karhutla yang lebih efektif, adil, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui wawancara bersama TVR Parlemen ini, Prof. Rokhmin kembali menegaskan bahwa perlindungan hutan dan lahan harus dilakukan melalui keseimbangan antara:

  • edukasi,
  • pemberdayaan masyarakat,
  • penguatan teknologi pencegahan, dan
  • penegakan hukum.

“Dengan demikian, karhutla tidak hanya ditangani sebagai bencana tahunan, tetapi dicegah sejak dari sumber persoalannya demi menjaga lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan nasional,” kata Prof. Rokhmin Dahuri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *