News  

HUT Kemerdekaan RI 2026, Ribuan Narapidana Dapat Remisi dan Bebas

gambar illustrasi narapidana

Milenianews.com, Jakarta – Kemerdekaan rupanya tidak hanya dirayakan dengan upacara, lomba panjat pinang, dan bendera di sepanjang jalan. Pada 17 Agustus, pemerintah juga membagikan satu hal yang mungkin paling ditunggu penghuni lapas: potongan masa pidana. Tahun ini, 173.705 narapidana mendapat remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, dengan 3.563 orang langsung bebas.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis dalam upacara di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (17/8), serta di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di Indonesia.

Baca juga: Pendidikan sebagai Jalan Kemerdekaan: Pesan dari Upacara HUT RI yang Ke-80 Sekolah BM 400 Cibubur

Bukan Sekadar Potong Masa Hukuman

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut remisi merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi sekaligus penghargaan atas keberhasilan warga binaan mengikuti pembinaan.

Dari total penerima, 170.143 orang mendapat RU I, yakni masih menjalani sisa pidana. Sementara 3.563 orang mendapat RU II dan langsung bebas.

Tiga provinsi dengan penerima remisi terbanyak adalah Jawa Barat dengan 19.269 narapidana, Sumatera Utara 18.222, dan Jawa Timur 14.673.

Bagi pemerintah, remisi bukan sekadar hadiah tahunan. Ada syarat pembinaan dan kedisiplinan yang harus dipenuhi. Artinya, bukan karena kalender tiba-tiba berganti 17 Agustus lalu pintu lapas otomatis berubah menjadi pintu keluar.

Anak Binaan Juga Mendapat Pengurangan

Selain narapidana dewasa, sebanyak 1.085 Anak Binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU). Dari jumlah tersebut, 28 anak langsung bebas.

Pemerintah menekankan pendekatan terhadap anak harus berbeda, dengan mengutamakan pendidikan, pembinaan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial.

Pesannya sederhana: masa lalu tidak seharusnya menjadi vonis seumur hidup bagi seorang anak yang masih memiliki masa depan panjang.

Negara Hemat Anggaran Rp358 Miliar

Ada pula sisi lain yang mungkin jarang menjadi sorotan. Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini diperkirakan membuat negara menghemat anggaran kebutuhan makan narapidana dan anak binaan sekitar Rp358,9 miliar.

Selain itu, 47 narapidana dari Lapas Kelas IIB Kuala Simpang mendapat remisi tambahan atas dasar kemanusiaan setelah secara sukarela kembali dan membantu proses pemulihan pascabanjir Sumatera 2025.

Besaran remisi tambahan tersebut berkisar 20 hari hingga dua bulan.

Baca juga: Kapolri Siapkan Lapas Super Maximum Security Untuk Bandar Narkoba!

Remisi dapat diberikan kepada narapidana yang memenuhi ketentuan, termasuk mereka yang terjerat perkara korupsi. Penentuannya tetap bergantung pada aturan dan keberhasilan mengikuti program pembinaan.

Pada akhirnya, remisi seharusnya tidak dimaknai sebagai hadiah karena seseorang pernah melakukan kesalahan, melainkan kesempatan untuk membuktikan bahwa pembinaan di balik jeruji benar-benar menghasilkan perubahan.

Bagi 3.563 orang yang langsung bebas, kebebasan hari ini bukan garis finis.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *