Milenianews.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD telah mengumumkan penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Mahfud mengatakan bahwa Pemerintah telah meminta DPR sebagai pengusul RUU HIP untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.
Baca Juga : RUU Omnibus Law, Bikin Buruh lebih Sengsara?
Polemik RUU HIP berpotensi menyamarkan ideologi Pancasila
Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin adakan pertemuan dengan sejumlah ormas Islam, guna menyampaikan pandangan Pemerintah terkait RUU HIP yang sedang menjadi sorotan publik.
“Pemerintah meminta DPR untuk menunda pembahasan RUU HIP, setelah memperhatikan berbagai tanggapan terhadap RUU HIP,” kata Ma’ruf Amin, Selasa (16/6).
Polemik oun muncul, dikarenakan dalam draf RUU tersebut memuat klausul Trisila dan Ekasila di dalam salah satu pasalnya.
Dilansir dari draf RUU HIP tersebut, konsep Trisila dan Ekasila tertuang dalam pasal 7.
Pasal 7 ini memuat 3 ayat, sebagai berikut:
Ayat 1, menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip Ketuhanan, Kemanusiaan, Kesatuan, Kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.
Ayat 2, ciri pokok Pancasila berupa Trisila, yaitu sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi serta Ketuhanan yang berkebudayaan.
Ayat 3, Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam Ekasila yaitu gotong royong.
Berbagai kalangan berpendapat, konsep Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila ini merupakan sebuah bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.
Pemerintah memiliki beberapa alasan menunda pembahasan RUU ini, salah satunya berkaitan dengan aspek substansi dari RUU itu sendiri.
Baca Juga : Peringati May Day, Menolak Lupa RUU Cilaka
Pemerintah memandang rumusan Pancasila yang sah merupakan rumusan yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Sedangkan menurut Sekjen PBNU, Faizal Zaini menyampaikan masalah Pancasila sudah menjadi sesuatu yang final dan tidak perlu lagi ada penafsiran lain. Karenanya, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila akan berpotensi menyamarkan ideologi yang sudah ada selama ini. (Umi)