Milenianews.com, Mata Akademisi– Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbanyak di dunia yang mencapai 240,62 juta jiwa pada tahun 2023 lalu berdasarkan hasil laporan The Royal Islamic Strategic Studies Center (RISSC). Sehingga, potensi zakat yang bisa dihimpun adalah tinggi. Bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI), istilah kata zakat bukanlah kata asing yang mereka dengar dan pelajari. Maka dengan demikian diharapkan peran mahasiswa dapat mengurangi jumlah orang yang enggan berzakat sehingga Indonesia menjadi negara yang sejahtera.
Zakat adalah kewajiban sebagaimana halnya shalat, puasa dan haji bagi yang mampu, dan merupakan bagian dari rukun Islam, sehingga mengabaikannya adalah dosa besar. Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Imam Bukhari, menyebutkan bahwa Islam dibangun di atas lima pilar utama, “buniyal Islamu ‘ala khomsin,” yaitu syahadat, shalat, puasa, zakat dan haji.
Dalam banyak ayat, perintah shalat hampir selalu dirangkai dan disandingkan dengan perintah berzakat. “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat…” (Qs. Al-Baqarah [2]:43). Maka dari itu, ketika Khalifah Abu Bakar As-Shiddiq RA menerapkan kebijakan dengan memerangi orang yang enggan berzakat, spontan kebijakan tersebut menimbulkan reaksi keras dari para pembesar sahabat, termasuk Umar bin Khattab RA. Lalu, Khalifah Abu Bakar RA berhasil mengajukan argumentasi yang meyakinkan kepada para sahabat yang menentangnya, bahwa kebijakannya itu bukan semata-mata karena mereka enggan berzakat, namun lebih pada sikap mereka yang mencoba memisahkan antara shalat dan zakat, sementara dalam Al-Quran jelas sekali bahwa perintah shalat dan zakat merupakan satu rangkaian yang utuh tak terpisahkan.
Jadi, andai ada orang yang melaksanakan shalat namun tidak mau menunaikan zakat, maka dalam perspektif Abu Bakar RA dan akhirnya disetujui para sahabat serta dijadikan rujukan oleh ulama salaf sesudahnya adalah tindakan melawan agama, yang berdampak pada runtuhnya sendi-sendi keagamaan. Dan oleh karenanya harus diperangi. Sedemikian pentingnya perintah zakat ini, bahkan dalam pembukaan Al-Quran setelah Al-Fatihah dalam permulaan ayat surat Al-Baqarah, ciri-ciri paling pertama dari orang bertakwa adalah menafkahkan sebagian rezeki, yang disebut setelah iman kepada yang ghaib dan mendirikan shalat.
Mengingat pentingnya zakat, maka Al-Quran menegaskan perlunya petugas khusus yang menanganinya, dan zakat adalah ibadah mahdhoh (formal) satu-satunya dalam syariat yang memiliki petugas, yaitu amil. Maka, pada zaman Rasulullah SAW, Beliau mengutus beberapa sahabat di antaranya Ibnu Abi Lubiah dan Muadz bin Jabal sebagai petugas pemungut zakat (amil). Ini berdasarkan firman Allah SWT, “Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu menumbuhkan ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Allah Maha Mengetahui.” (Qs. At-Taubah [9]:103). Ayat ini jelas sekali: zakat itu harus dipungut, bila perlu amil zakat mengejar terus para muzakki untuk menunaikan zakatnya tentu dengan cara yang ma’ruf, sebagaimana halnya negara mengejar warganya untuk membayar pajak. Karena seringkali orang lupa menunaikannya.
Di sisi lain, dalam banyak ayat Al-Quran maupun hadis Nabi SAW, banyak kecaman terhadap orang yang enggan menunaikan zakat sementara ia tergolong mampu untuk itu. “Ingatlah pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahannam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan), ‘inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah akibat dari apa yang kamu simpan itu’.” (Qs. At-Taubah [9]:35)
Sejalan dengan itu, Rasul pun pernah mengancam, “Barangsiapa yang dikaruniai oleh Allah harta kekayaan, namun tidak mengeluarkan zakatnya, pada hari kiamat hartanya akan berubah menjadi seekor ular jantan buas, yang sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik di atas kedua matanya, lalu melilit dan mematuk lehernya sambil berteriak, ‘Saya adalah harta kekayaanmu, saya adalah kekayaanmu yang kamu simpan dulu’.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Orang yang enggan mendermakan sebagian rezekinya kepada orang yang membutuhkan adalah perbuatan kikir dan sangat dibenci oleh Allah. Mereka lupa bahwa kekayaan yang dicapainya tidak semata-mata hasil jerih payahnya, namun juga karena karunia Allah SWT. Simaklah ayat berikut ini: “Dan di antara mereka ada orang yang telah berjanji kepada Allah, ‘Sesungguhnya jika Allah memberikan sebagian dari karunia-Nya kepada kami, niscaya kami akan bersedekah dan niscaya kami termasuk orang-orang yang saleh. Ketika Allah memberikan kepada mereka sebagian dari karunia-Nya, mereka menjadi kikir dan berpaling, dan selalu menentang kebenaran.” (Qs. At-Taubah [9]:75-76)
Itulah di antara sifat buruk pada diri manusia, oleh karenanya harus selalu diingatkan. Memang butuh pembinaan yang terus-menerus untuk meneguhkan komitmen setiap muslim dalam menjalankan ajaran agamanya, dan itulah yang menjadi tugas utama para dai, ulama, ustadz, kyai, habib, ormas Islam, dan lain sebagainya, termasuk sesungguhnya menjadi tugas negara juga. Potensi zakat di Indonesia mencapai kurang lebih Rp. 19 triliun, dan di Depok saja potensi zakat fitrah jika dinominalkan mencapai angka sekitar Rp. 8,5 miliar pada tahun 2023. Jumlah yang fantastis: bisa untuk membangun, meningkatkan sumber daya manusia dan mengentaskan kemiskinan!
Maka dari itu, saya mengajak kaum muslimin untuk menyegerakan menunaikan zakat, disamping infak dan sedekah lainnya. Dalam harta kita terdapat hak orang-orang fakir miskin. “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Qs. Adz-Zariyat [51]:19) Dua setengah persen (2,5%) harta kita, sesungguhnya bukan milik kita, tapi milik orang lain, maka kembalikanlah kepada yang berhak atasnya. Orang yang enggan berzakat, Allah SWT akan membuat jalan hidupnya sukar. “Dan adapun orang yang kikir dan merasa dirinya cukup (tidak perlu pertolongan Allah), serta mendustakan pahala yang terbaik, maka akan Kami mudahkan baginya jalan menuju kesukaran (kesengsaraan).” (Qs. Al-Lail [92]:8-10)
Percayalah, “Harta tidak akan berkurang karena sedekah,” kata Rasul SAW (HR. Muslim).
Sehingga dalam rangka meminimalisir orang yang terjerumus kedalam konsekuensi dari akibat enggan berzakat maka Baznas RI hadir. Di mana Baznas adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk pemerintah, yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas menghimpun, mendistribusikan, dan pendayagunaan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Serta merupakan salah satu Lembaga yang non-struktural dan bertanggung jawab kepada pemerintah secara langsung.
Dan selain akibat-akibat yang telah disebutkan diatas perlu juga kita ketahui peran muzaki dan mustahik zakat itu sebagaimana berikut :
Zakat bagi muzaki
Para muzaki akan memiliki kekayaan batin yang sangat tinggi, sehingga dia akan menjadi manusia yang sebenarnya. Manusia yang suka meringankan beban orang lain, yang memiliki kedalaman cinta pada sesama dan simpati pada manusia. Tentunya, zakat pasti akan membuat harta kita berkembang dan penuh berkah.
Hal ini sebagaimana maqashid kewajiban zakat yang tercantum dalam firman Allah SWT berikut :
خُذْ مِنْ اَمْوَا لِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَا للّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”(QS. At-Taubah 9: Ayat 103)
Ayat ini menegaskan bahwa zakat disyariatkan untuk tujuan tertentu yaitu pembiasaan diri untuk memberi dan bersedekah (Maqashid Bisnis dan Keuangan Islam sintesis fikih dan ekonomi hlm. 138)
Zakat bagi mustahik
Bagi si penerima (mustahiq), zakat memiliki arti yang penting. Karena dengan zakat, dia menjadi terbebas dari kesulitan-kesulitan ekonomi yang sering kali menjerat langkah dan geraknya. Dengan zakat, akan muncul rasa persaudaraan yang semakin kuat dari mereka yang menerima. Sebab, mereka merasa “diakui” sebagai bagian dari “keluarga besar” kaum muslimin yang tidak luput dari mata kepedulian kaum muslimin lain, yang Allah beri karunia berupa harta.
Dengan demikian, tidak akan muncul sifat dengki dan benci yang mungkin saja muncul jika orang yang kaya menjelma menjadi sosok apatis dan tidak peduli kepada orang-orang yang secara ekonomis tidak beruntung. Ini adalah praktik langsung dari apa yang Rasulullah Saw. sabdakan, “bahwa seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya.” (HR. Bukhari-Muslim)
Itulah beberapa penjelasan tentang zakat, peran zakat, hikmah zakat beserta syarat-syarat wajib zakatnya. Semoga bermanfaat bagi kita untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Semua berawal dari zakat, maka jika sudah memenuhi syarat zakat jangan ditunda lagi, ya!
Dari penjelasan tersebut bisa kita simpulkan bahwa zakat merupakan instrument yang dapat menyelesaikan masalah umat salah satunya ialah kemiskinan. Sehingga dengan adanya tulisan ini dapat memotivasi pembaca untuk menunaikan kewajiban zakatnya sehingga terhindar dari ancaman-ancaman bagi orang yang enggan berzakat
Allahu ‘Alam.
Penulis: Ali Arifin Nasution, Mahasiswa STEI SEBI













