News  

Sebanyak 400 Pinjaman Daring Ilegal, Ditutup oleh OJK

Milenianews.com, Kendari – Semakin hari semakin banyak aplikasi peminjaman dana secara daring. Hal tersebut juga terjadi oleh kemudahan akses internet yang tersebar.

Menurut Kepala Bagian Pengawasan Perbankan KantorWilayah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Maulana Yusuf, pada tahun 2019 telah ada 400 pinjaman daring ilegal.

Baca Juga : Para Ilmuwan Ciptakan AI Untuk Memprediksi Kematian

Pinjaman daring tersebut kebanyakan berasal dari luar Kota Kendari, seperti wilayah Jakarta bahkan luar negeri.

Menurutnya, maraknya pinjaman daring karena mekanisme pembuatannya yang sangat mudah. “Orang buat web, platform, pinjaman daring sangat mudah diakses,” katanya dikutip Antara Kamis (15/08).

Berhati-hati Bertransaksi dengan Pinjaman Daring

OJK sendiri sudah punya satgas waspada investasi untuk mengawasi pinjaman daring ilegal tersebut. Beberapa lembaga yang termasuk satgas tersebut diantaranya dari OJK, BI, Kepolosian dan Kejaksaan.

Ia juga menyampaikan kepada masyarakat untuk berhati-hati dan mewaspadai pinjaman daring ilegal. 

Untuk mengetahuinya, bisa dilihat dari suku bunga yang diberikan perusahaan pinjaman daring. Jika tinggi maka diindikasikan sebagai peminjaman daring ilegal.

“Apabila ingin bertransaksi dengan pinjaman daring, pastikan dulu legal atau ilegal dan telah terdaftar di OJK. Jika suku bunganya tinggi, maka itu bisa sebagai peminjaman daring yang ilegal,” paparnya. (Ikok)

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *