News  

Rumah Produksi Obat Keras di Bandung Digerebek Polisi

Polisi gerebek rumah produksi obat terlarang di bandung

Milenianews.com, Bandung – Pemilik rumah produksi obat keras ditangkap setelah polisi menemukan 1.050 juta pil obat keras berjenis triheksifenidil (trihexyphenidyl), di komplek Kopo Permai, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jumat (24/7).

Selain itu, polisi juga menemukan satu unit mesin cetak tablet yang berukuran besar. Menurut keterangan tersangka, dalam sehari bisa menghasilkan 200 ribu pil tablet berbahaya.

Baca Juga : Anak Wakil Wali Kota Tangerang Ditangkap Polisi karena Pake Narkoba

“Berdasarkan info dari Sarman, kami datangi TKP di sini, ditemukan ada satu unit mesin cetak tablet yang ukurannya besar, sehari bisa menghasilkan hingga 200 ribu pil tablet berbahaya,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rudi Ahmad Sudrajat dikutip Antara.

Sementara keempat pelaku itu diantaranya, Sarman, Kholik, Rahmat, dan Tanto.

Pil yang sudah dibuat akan diedarkan ke Jakarta dan Surabaya

Keempatnya membuat obat di sebuah kamar di dalam rumah kontrakan itu yang dilengkapi dengan peredam di seluruh sisi temboknya. Hal itu untuk menutup-nutupi dari masyarakat agar tidak curiga.

Selain pil, polisi juga menyita sebanyak 44 karung yang berisi serbuk yang mengandung bahan kimia dan 7,9 kilogram bahan utama triheksifenidil.

Baca Juga : Pengedar berbagai Jenis Narkoba Tertangkap di Kawasan Condet

Pengedaran pil yang sudah diproduksi, selanjutnya akan diedarkan ke Jakarta dan Surabaya dengan menggunakan jasa ekspedisi.

Menurut Rudi,  kasus itu bermula dari penyelidikan Badan Narkotika Nasional bersama Polda Jawa Barat hingga menangkap Sarman di lokasi jasa ekspedisi tersebut.

Dari pengembangan Sarman, polisi bisa menemukan tersangka lain dan tempat produksi obat keras itu. Selain di Dayeuhkolot, ada lagi satu tempat lainnya berada di Jalan Melong, Cimahi. Untuk tempat yang ada di Cimahi, diduga digunakan Tanto untuk mencampurkan bahan-bahan baku dan tempat pencetakan pil. (Rifqi Firdaus)

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *