Milenianews.com, Jakarta – Pemerintah akan mewajibkan sertifikasi menikah sebagai salah satu syarat menikah pada 2020 mendatang. Hal tersebut berupa kelas atau bimbingan pranikah.
Bahkan, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendi mendukung wacana tersebut. Ia menyebut, bahwa harus ada ilmu yang dipersiapkan sebelum mulai berumah tangga.
Baca Juga : Erick Thohir Ajak Ahok Urus Perusahaan BUMN
Menurutnya, dalam berkeluarga harus ada ilmunya, termasuk ilmu dalam berhubungan, ilmu mengurus dan membesarkan anak.
“Prinsipnya bagus itu, artinya sebelum menikah, dia diberi pendidikan jadi tahu soal hak dan kewajibannya. Apalagi dari sisi agama, itu penting sekali,” jelasnya dilansir Kumparan.
Pasangan yang akan menikah nantinya, juga akan diajarkan bagaimana cara mengelola emosi, keuangan, kesehatan sampai alat reproduksi.
“Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat,” kata Muhadjir.
Sistem Pelatihan Pranikah
Sumber : Pexels
Sertifikasi menikah ini, akan dikelola oleh Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan. Dua lembaga tersebut dinilai berperan penting dalam kehidupan manusia yang berkelanjutan.
Sedangkan Kementerian Kesehatan, akan memberi tahu mengenai kesehatan dan berbagai penyakit yang bisa membahayakan pasangan suami istri.
Pelaksanaannya, sertifikasi ini akan dibuat dengan sistem pelatihan. Seperti yang sudah dilakukan gereja-gereja katolik yang harus mengikuti bimbingan selama 3 bulan.
Namun, Muhadjir mengatakan pemerintah harus memikirkan lagi metode penyelenggaraan sekolah pranikah tersebut. “Jangan sampai, penyelenggaraan sekolah pranikah tersebut mengganggu aktivitas harian peserta,” katanya.
Baca Juga : Warga Di Korsel Memilih Jomlo Dan Tidak Menikah, Kenapa?
Sekjen MUI, Anwar Abbas, mengharapkan dengan pendidikan pranikah (sertifiasi nikah) pasangan tersebut serta anaknya kelak bisa paham hak-hak mereka saat menjadi ahli waris. Supaya terhindar dari dosa.
Program ini rencananya akan mulai diterapkan pada 2020 di seluruh Indonesia dan berlaku bagi semua pasangan. (Ikok)