Film, News  

LSF Dihujani Pengaduan Terkait Konten Film YouTube

Milenianews.com, Jakarta – Lembaga Sensor Film (LSF) RI dihujani sebanyak 23 laporan dari masyarakat melalui berbagai kanal yang kemudian masuk ke Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!) selama semester pertama kurun waktu Januari hingga Juni 2023.

Rincian laporan tersebut meliputi sebanyak 9 laporan layanan, 1 laporan substansi/konten, dan 13 permohonan informasi. Pengaduan paling banyak yang masuk ke SP4N LAPOR! terkait dengan konten film dan administrasi penyensoran.

Baca Juga: Ini Dia Cara Kerja Lembaga Sensor Film

Rommy Fibri Hardiyanto, selaku Ketua LSF RI mengatakan bahwa pengaduan dari masyarakat biasanya terkait film yang ditayangkan di YouTube. Masyarakat mempertanyakan konten yang tayang pada platform tertentu.

“Pertanyaan yang muncul dalam aduan terkait konten film biasanya seputar film yang ditayangkan di YouTube, misalnya. Itu kami jawabnya nggak perlu berhari-hari karena jelas bahwa di YouTube mayoritas tidak disensor, kan. Tetapi dari SP4N LAPOR!. Masyarakat peduli dan mempertanyakan konten yang tayang pada platform tertentu,” ungkapnya saat peluncuran akun Whatsapp Business LSF, Senin (11/12) di Jakarta.

Rommy menambahkan bahwa maraknya pertanyaan semacam itu yang diarahkan ke LSF tergolong wajar karena masyarakat menilai semua hal yang terkait dengan penyensoran merupakan ranah lembaga tersebut.

“Masyarakat kan memahami bahwa semua yang tayang pada platform apa pun menjadi urusan LSF semua. Padahal kan jaringan YouTube nggak, OTT juga baru sebagian dan lumayan mengalami peningkatan angka penyensoran dari tahun ke tahun. Tetapi masyarakat tahunya semua itu tugas LSF,” sambungnya.

Hal kedua yang paling sering ditanyakan oleh masyarakat kepada LSF RI adalah perihal layanan administrasi penyensoran yang pada saat ini sudah 100% dilakukan secara daring.

Cara pendaftaran penyensoran film LSF

Foto: Instagram (@lsf_ri)

Rommy menegaskan bahwa bagi masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran penyensoran film, cukup melalui aplikasi e-SIAS (Administrasi Pendaftaran Sensor Elektronik) dengan alamat sensor.kemendikbud.go.id.

Baca Juga: Inilah Alasan Film Barbie Memiliki Rating 13 Tahun Keatas!

“Kalau ada yang datang ke kantor LSF, sudah tidak ada kertas di sana, bahkan tidak perlu datang ke kantor kami. Misalnya ada orang yang mau melakukan sensor film, cukup dari rumah, login ke aplikasi e-SIAS, kalau punya akun daftar. Lalu masukkan judul film, perusahaan, durasi untuk menentukan tarif sensor dan segala macam, kemudian mengirimkan file atau pembayaran 100%. Sekarang semua serba daring, tinggal kirim saja,” pungkas Rommy.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *