News  

GerPALA Desak Audit Kepatuhan KSU Tiega Manggies dan PT PSU, Dugaan Tunggakan Pajak Jadi Sorotan

Audit Kepatuhan

Milenianews.com, Tapaktuan – Kekayaan sumber daya alam seharusnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Namun, manfaat tersebut hanya dapat terwujud jika seluruh pelaku usaha menjalankan kewajibannya secara tertib. Atas dasar itu, Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) meminta pemerintah melakukan audit kepatuhan terhadap Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggies dan PT PSU.

GerPALA menilai audit penting untuk memastikan kedua perusahaan memenuhi seluruh kewajiban fiskal sesuai peraturan yang berlaku. Kewajiban tersebut mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa iuran produksi atau royalti, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta kewajiban perpajakan lainnya.

Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, menyampaikan desakan tersebut setelah muncul dugaan tunggakan kewajiban fiskal yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Kepatuhan membayar pajak dan PNBP merupakan indikator utama tata kelola pertambangan yang baik. Jangan sampai sumber daya alam terus dieksploitasi sementara kewajiban kepada negara dan daerah justru menunggak bertahun-tahun,” kata Fadhli Irman, Senin (29/6/2026).

Audit Kepatuhan Dinilai Penting

Fadhli menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai urusan administratif semata. Menurutnya, setiap kewajiban fiskal memiliki dampak langsung terhadap penerimaan negara dan kemampuan pemerintah daerah membiayai pembangunan.

GerPALA menerima informasi mengenai dugaan tunggakan kewajiban KSU Tiega Manggies yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah. Meski demikian, organisasi tersebut meminta instansi berwenang memverifikasi informasi tersebut.

GerPALA mendorong Kantor Pelayanan Pajak, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Potensi Kerugian bagi Daerah

GerPALA mengingatkan bahwa tunggakan PBB dapat mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, keterlambatan pembayaran royalti, PPh, maupun PPN berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Menurut Fadhli, kondisi tersebut juga dapat memengaruhi besaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah.

“Kerugiannya bukan hanya bagi pemerintah pusat, tetapi juga masyarakat Aceh Selatan yang seharusnya menikmati manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam di daerahnya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa setiap penerimaan dari sektor pertambangan memiliki nilai strategis bagi pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan.

Baca juga: Fantastis! Pemerintah Bidik PLTS 100 Gigawatt dengan Investasi Rp1.800 Triliun

Pemerintah Diminta Bersikap Tegas

GerPALA juga meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak bersikap pasif terhadap persoalan tersebut.

Fadhli menilai pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memastikan seluruh perusahaan memenuhi kewajibannya.

“Kami meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi secara serius. Jangan sampai hasil alam terus diambil sementara kewajiban kepada negara maupun daerah justru diabaikan. Pemerintah harus hadir memastikan seluruh kewajiban dipenuhi,” tegasnya.

Transparansi CSR dan Tata Kelola Koperasi

Selain persoalan perpajakan, GerPALA menyoroti pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) KSU Tiega Manggies.

Menurut Fadhli, perusahaan perlu menjalankan program CSR secara terbuka dan terukur. Program tersebut harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional.

GerPALA juga mempertanyakan tata kelola kelembagaan koperasi tersebut. Organisasi itu mengingatkan bahwa setiap koperasi wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi untuk mempertanggungjawabkan laporan keuangan dan mengevaluasi kinerja pengurus.

“Seyogianya dalam RAT yang diikuti oleh instansi terkait dibuka secara transparan kondisi keuangan koperasi, termasuk kewajiban yang belum dituntaskan. Jangan sampai RAT sendiri tidak pernah dilaksanakan,” katanya.

Evaluasi Izin Pertambangan

GerPALA meminta pemerintah mengambil langkah tegas apabila perusahaan maupun koperasi tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya.

Fadhli menyatakan Bupati Aceh Selatan dapat mempertimbangkan pencabutan rekomendasi kepada Gubernur Aceh. Langkah tersebut dapat menjadi dasar evaluasi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi KSU Tiega Manggies maupun IUPK PT PSU apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, audit kepatuhan secara menyeluruh terhadap seluruh pemegang IUP Operasi Produksi menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola sektor pertambangan.

GerPALA berharap pemerintah dapat memastikan seluruh penerimaan negara dan daerah tersalurkan sesuai ketentuan. Organisasi itu juga menilai pengawasan yang kuat akan mendorong pengelolaan pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *