News  

Cegah Judol, Kemenkominfo Evaluasi Pembayaran Digital

Kemenkominfo Evaluasi Pembayaran Digital

Milenianews.com, Jakarta – Dalam mengatasi judi online (judol) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan evaluasi penerapan sistem pembayaran digital. Hal tersebut sebagai langkah mereka dalam mencegah judol di Indonesia.

Menurut Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika, ada tiga komponen dalam evaluasi total. Pertama, sistem pembayaran, kedua, payment gateway, dan ketiga adalah pinjaman online.

Baca juga: Menkominfo Masih Dihantui Judi Online yang Terus Gentayangan

Di balik evaluasi pembayaran digital yang dilakukan Kemenkominfo

“Pinjaman online ini juga harus kita tertibkan,” ungkapnya yang dikutip Milenianews dalam keterangan pers, Rabu (14/8).

Bukan hanya memutus akses judol, Kemenkominfo juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Melalui kolaborasi tersebut, mereka berusaha memutus akses terhadap layanan pembayaran terkait judol.

Budi menyatakan bahwa sebanyak 32 situs sarana konversi pulsa menjadi uang sudah mereka putus aksesnya. Di samping itu, dari 17 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2024, Kemenkominfo sudah melakukan pemutusan akses terhadap 2.865.000 lebih situs judol.

Baca juga: Prof. Didin Hafidhuddin: Judi Online Sangat Berbahaya, Harus Diberantas

Selain itu, Kemenkominfo juga memutus Network Access Provider (NAP) dari Kamboja dan Davao (Filipina). Kemudian, juga membatasi VPN gratis dalam upaya menghalangi akses terhadap platform judol.

“Kita juga sudah membatasi dalam jumlah banyak VPN-VPN gratis. Karena pemain judol menggunakan VPN untuk mengakses situs-situs judol,” pungkas Budi.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *