Milenianews.com, Mata Akademisi– Secara keseluruhan, Islam memberikan panduan yang jelas mengenai uang dalam kehidupan sehari-hari umatnya. Islam mengajarkan agar umat Muslim memiliki sikap yang bijak dalam mengelola, menggunakan, serta berbagi uang sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pengelolaan uang dalam perspektif Islam.
Pasar dalam Islam merupakan bagian yang penting dalam kehidupan ekonomi umat Muslim. Pasar tidak hanya sebagai tempat transaksi jual-beli, tetapi juga memiliki nilai-nilai serta prinsip-prinsip yang ditentukan oleh ajaran agama Islam.
Salah satu prinsip dasar dalam pasar dalam Islam adalah prinsip keadilan. Islam menganjurkan agar setiap transaksi jual-beli dilakukan dengan cara yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Umat Muslim dilarang melakukan penipuan, memanipulasi harga, atau memperoleh keuntungan dengan cara yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Islam juga menegaskan bahwa setiap pihak harus melakukan transaksi secara jujur dan transparan, sehingga tercipta kepercayaan antara penjual dan pembeli.
Selain itu, dalam pasar dalam Islam, terdapat juga prinsip kebebasan dalam bertransaksi. Umat Muslim diberikan kebebasan untuk memilih produk yang akan mereka jual atau beli, serta harga yang akan ditawarkan. Namun, kebebasan ini juga memiliki batasan, yaitu tidak boleh digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak adil atau merugikan orang lain. Umat Muslim juga dianjurkan untuk saling memberikan informasi yang jelas dan benar terkait produk yang dijual atau dibeli.
Pasar dalam Islam juga mengajarkan prinsip kebalikan dari sikap serakah, yaitu sikap kedermawanan dan berbagi rezeki dengan sesama. Umat Muslim dianjurkan untuk memberikan sedekah atau amal dalam setiap transaksi yang mereka lakukan. Sedekah ini bertujuan untuk menghilangkan keegoisan dalam diri individu dan mendorong sikap empati serta kepedulian terhadap orang lain yang membutuhkan.
Selain itu, dalam pasar dalam Islam, terdapat juga konsep riba atau bunga yang diharamkan. Riba adalah tambahan yang dikenakan pada pembayaran pinjaman atau utang dengan persyaratan tambahan tertentu. Islam melarang praktik riba karena dianggap sebagai eksploitasi dan tidak adil. Oleh karena itu, dalam pasar Islam, transaksi yang melibatkan riba diharamkan.
Pasar dalam Islam memiliki peran penting dalam ekonomi Islam. Pasar pertama yang didirikan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat adalah pasar Suqul Anshar di Madinah, yang berada dekat dengan Masjid Nabawi. Pembangunan pasar selalu diiringi dengan pembangunan masjid, menunjukkan betapa pentingnya pasar bagi Islam.
Mekanisme pasar dalam Islam dibangun atas prinsip persaingan bebas, tetapi tidak mutlak. Harga pasar ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran, dan pemerintah berperan sebagai pengawas pasar (al-muhtashib) untuk memastikan tidak terjadi gangguan seperti penimbunan barang (Ihtikar) dan distorsi pasar.
Regulasi harga dalam Islam memiliki tiga fungsi: ekonomi (meningkatkan produktivitas dan pendapatan masyarakat miskin), sosial (mempersempit kesenjangan antara masyarakat kaya dan miskin), dan moral (menegakkan nilai-nilai Islam dalam aktivitas perekonomian).
Pada masa Khulafaurrasyidin, para khalifah melakukan intervensi pasar baik dari sisi supply maupun demand. Intervensi dari sisi supply dilakukan dengan mengatur jumlah barang yang ditawarkan, seperti yang dilakukan oleh Khalifah Umar ibn al-Khatab ketika mengimpor gandum dari Mesir untuk mengendalikan harga gandum di Madinah. Sedangkan intervensi dari sisi demand dilakukan dengan menanamkan sikap sederhana dan menjauhkan diri dari sifat konsumenisme.
Ibnu Taimiyah menekankan bahwa harga yang adil telah ada sejak awal kehadiran Islam. Harga pasar ditentukan oleh Allah, dan Rasulullah SAW menolak tawaran untuk menetapkan harga karena Allah yang menentukannya.
Struktur pasar dalam Islam adalah pasar persaingan sempurna (PPS), di mana harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. PPS ini berbeda dengan pasar persaingan tidak sempurna yang meliputi monopoli, oligopoli, monopolistik, dan monopsoni.
Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang pasar dalam Islam yang menganjurkan prinsip keadilan, kebebasan, kedermawanan, dan saling mendukung antara penjual dan pembeli. Islam memberikan panduan yang jelas mengenai pengelolaan uang yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Dengan mengikuti prinsip-prinsip ini, umat Muslim dapat menciptakan pasar yang adil, berkualitas, dan bermanfaat bagi semua pihak.
Sumber:
[1] [PDF] Mekanisme Pasar dalam Islam – Neliti https://media.neliti.com/media/publications/10534-ID-mekanisme-pasar-dalam-islam.pdf
[2] [PDF] BAB II KONSEP PASAR DALAM ISLAM A. Peran Pasar dalam … http://repo.uinsatu.ac.id/20596/5/BAB%20II.pdf
[3] [PDF] BAB III LANDASAN TEORI PASAR DAN HARGA DALAM EKONOMI … http://repository.uin-suska.ac.id/6559/6/BAB%20%20III.pdf
[4] [PDF] makalah mekanisme pasar islam – OSF https://osf.io/7umhv/download
[5] (DOC) Pasar dalam Islam | dwi martaningsih – Academia.edu https://www.academia.edu/11010673/Pasar_dalam_Islam
Penulis: Fahri Abdullah, Mahasiswa STEI SEBI.