Tuntunan Islam Mencegah Distorsi Pasar

Faiz Arvin Sakti, Mahasiswa  STEI SEBI. (Foto: Istimewa)

Milenianews.com, Mata Akademisi—Dalam  Islam, mekanisme pasar seharusnya menjunjung tinggi konsep maslahat dan mengimplikasikannya sesuai dengan norma syariah. Dalam tatanan mikro, lebih menekankan pada aspek kompetensi dan sikap yang amanah, sedangkan dalam makro, nilai syariah mengarah pada distribusi dan pelarangan riba. Islam menjadikan pasar bukan hanya dilihat dari fungsi secara fisik saja, tetapi juga peraturan dan prinsip Syariah di dalamnya yang membahas segala bentuk permasalahan pasar.

Hal ini menjelaskan bahwa seluruh bentuk transaksi yang dilaksanakan harus didasarkan atas suka sama suka dan kedua belah pihak rela dengan transaksi tersebut. Islam sangat melarang perdagangan yang di dalamnya terdapat unsur kebohongan atau penipuan. Dalam pasar tidak boleh ada unsur ikhtikar dan monopolistis. Artinya tidak boleh ada satu penjual yang mendominasi dan mengendalikan harga pasar yang membuat pasar tidak berjalan efektif.Pasar menjadi tempat dalam penentuan harga dan proses produksi, yang di dalamnya tidak diperbolehkan ada gangguan yang dapat menyebabkan kerusakan keseimbangan pasar.

Distorsi Pasar Menurut Ekonom Islam

Distorsi pasar menguntungkan bagi satu pihak tetapi merugikan bagi pihak lain. Beberapa tindakan yang bersifat kezaliman di pasar dapat menyebabkan kondisi terjadinya distorsi baik dari sisi penawaran maupun permintaan. Ini ditunjukkan dengan adanya pasar monopoli. Dalam ekonomi Islam, distorsi ini terfokus pada unsur-unsur moral para pelaku ekonomi atau produsen sebagai penjual dan konsumen sebagai pembeli.Oleh karenanya, para ulama menyimpulkan satu konsep fiqhiyah yang berhubungan dalam distorsi pasar, yang menegaskan atas pelarangan bagi para pelaku pasar untuk mempraktekkan sejumlah transaksi yang didalamnya terdapat unsur riba, gharar, maysir, najasy, ghaban, ma’dum dan ikhtikar.

Contoh pada saat Covid-19, salah satu hal yang berhubungan erat dengan distorsi pasar adalah melakukan ikhtikar (penimbunan). Tindakan Ikhtikar menurut Malikiyah yakni dengan mengkosongkan pasar untuk menunggu naiknya harga pasar. Berdasarkan pemikiran Imam Nawawi dengan tegas menjelaskan jika pelaksanaan ikhtikar pada kebutuhan terutama barang pokok hukumnya haram. Karena kebutuhan pokok sangat menyangkut hajat hidup orang banyak, sedangkan yang melakukan ihtikar hanya kepentingan perseorangan atau pribadi. Yang mana dalam permasalahan ini yang paling terkena dampaknya hak konsumen.

Penulis:  Faiz Arvin Sakti, Mahasiswaa STEI SEBI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *