Milenianews.com, Mata Akademisi– Indonesia adalah negara yang menjalankan sistem hukum, yang berarti bahwa semua kegiatan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus patuh pada peraturan dan norma yang berlaku (Anugrah, 2023). Dalam konteks ini, akan berfokus pada pendapatan negara yaitu Pasal 11 ayat 3 dari Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, yang dikeluarkan oleh DPR RI menjelaskan bahwa “Pendapatan negara terdiri dari penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah”. Fokus utama dalam artikel ini yaitu pada salah satu aspek tersebut yakni penerimaan pajak.
Pajak merupakan sumber penerimaan utama bagi negara. Oleh karena itu, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap sektor pajak (Maulana & Furqon, 2021). Pemerintah bahkan telah melakukan beberapa kali penyesuaian terhadap tarif pajak dengan tujuan untuk mendorong kesediaan wajib pajak untuk membayar pajak. Menurut Yosephine Adinda et al., (2022), kebijakan pemerintah untuk menurunkan tarif pajak adalah salah satu cara yang diambil pemerintah dengan harapan agar para pelaku usaha seperti UMKM termasuk perusahaan atau wajib pajak akan mematuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak.
Pada praktiknya usaha yang dilakukan pemerintah dalam mengoptimalkan sektor pajak tidaklah mudah. Hal ini dapat dibuktikan dari data grafik di atas yang menunjukkan bahwa angka realisasi penerimaan pajak pada tahun 2018 hingga tahun 2022 mengalami perubahan yang cukup signifikan. Pada tahun 2018-2020 realisasi pajak jauh dari target penerimaan pajak, sedangkan pada tahun 2021-2022 realisasi penerimaan pajak bahkan melebihi dari targetnya. Hal ini menunjukkan bahwa target pemerintah untuk meningkatkan pencapaian penerimaan pajak masih belum efektif.
Selain itu banyak kasus perusahaan yang membayar pajak tak sesuai dengan laba/profit yang mereka dapatkan. Misalnya kasus yang terjadi pada tahun 2016, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro memastikan perusahaan yang tidak tertib pajak seperti PT RNI, sebuah perusahaan jasa kesehatan terafiliasi di Singapura terlibat dalam praktik pengelolaan keuangan dengan berbagai cara. Mereka mencatat utang afiliasi sebagai modal, melaporkan kerugian besar, dan mempertahankan omset perusahaan di bawah 4,8 miliar rupiah pertahun. Tujuannya adalah memanfaatkan peraturan pemerintah 46/2013 tentang pajak penghasilan untuk mendapatkan fasilitas tarif PPH final sebesar 1%.
Kemudian pada tahun 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat suara soal temuan dugaan transfer pricing demi penghindaran pajak yang dilakukan oleh PT Adora Energy Tbk, sebuah perusahaan batu bara. Tindakan diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak domestik yang pada akhirnya menguntungkan pemegang saham perusahaan. Hal ini terindikasi dari laporan keuangan yang mencatat transaksi tidak wajar antara PT Adora Energy Tbk dan anak perusahaannya Coaltrade Services International Pte Ltd, menunjukkan ketimpangan harga transfer jika dibandingkan dengan harga pasar global batubara.
Dalam kasus internasional terdapat kasus Amazon dikutip dari DDTCNews, 2021) bahwa pada tahun 2020, Amazon melaporkan penjualan senilai 762 triliun rupiah dalam neraca keuangannya. Namun Amazon tidak membayar pajak PPH badan sama sekali kepada pemerintah. Mereka berdalih dengan mencatat sebagian besar pendapatan dari anak perusahaan di luar negri, terutama anak perusahaan di Luksemburg yang ternyata mengalami kerugian sebesar 1,2 miliar Euro. Hal ini memungkinkan mereka bebas dari kewajiban pembayaran pajak.
Situasi ini terjadi karena bagi perusahaan, membayar pajak dianggap sebagai pengurang dari total pendapatan mereka. Oleh karena itu, banyak dari mereka berusaha untuk meminimalkan beban pajak sebanyak mungkin (Septianingrum et al., 2022). Teori agensi juga menunjukkan bahwa terdapat konflik kepentingan antara pemerintah dan wajib pajak, yang sering disebut sebagai “conflic of interest”. Kondisi tersebut akan mendorong praktik tax avoidance, yaitu upaya yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengurangi beban pajak mereka.
Tindakan ini menggambarka tentang teori akuntansi postif yaitu teori yang pertama kali diakui kemunculannya ketika Watts dan Zimmerman, (1978) mempublikasikan artikelnya yang berjudul “Towards a Positive Theory of The Determination of Accounting Standard”. Artikel tersebut telah memandang teori akuntansi positif sebagai paradigma utama dalam penelitian akuntansi, hal ini digunakan untuk mendukung teknik-teknik akuntansi yang ada saat ini atau mencari model baru untuk mengembangkan teori akuntansi di masa depan.
Kemudian Watts & Zimmerman, (1986) mengulas kembali teori akuntansi positif yang menguji tiga hipotesis, yaitu hipotesis program bonus (Bonus plan hypothesis), hipotesis hutang/ekuitas (Debt/equity hypothesis), dan hipotesis biaya proses politik (Political cost hypothesis). Artikel ini akan berfokus pada hipotesis biaya proses politik, di mana hipotesis ini menunjukan bahwa jika semakin besar biaya politik perusahaan, maka semakin besar pula manajer perusahaan untuk memilih prosedur akuntansi yang menangguhkan laporan earning periode sekarang ke periode mendatang.
Perusahaan tentunya selalu mengincar keuntungan yang besar, namun keuntungan atau laba yang besar juga akan berdampak pada pajak yang tinggi. Pajak tinggi akan mendorong perusahaan dalam mencari cara untuk mengurangi kewajiban pajak mereka (Safuan et al., 2022). Oleh karena itu perusahaan akan melakukan manajemen laba. Menurut Scott, (2015) Manajemen laba adalah mengacu pada keputusan manajer terkait kebijakan akuntansi atau tindakan konkret yang dilakukan oleh mereka untuk mempengaruhi laba, dengan tujuan mencapai target laba yang akan dilaporkan.
Sedangkan Septianingrum et al., (2022) menyatakan bahwa “beban pajak kini dapat digunakan sebagai indikator untuk mendeteksi kemungkinan praktik manajemen laba oleh perusahaan. Hal ini karena beban pajak mencerminkan pendapatan yang kena pajak yang melibatkan penyesuaian atas perbedaan waktu dan permanen terhadap laba menurut prinsip akuntansi.”
Hipotesis biaya politik membawa dimensi politik dalam proses pemilihan kebijakan akuntansi. Perusahaan besar kemungkinan dikenakan standar kinerja yang lebih tinggi, termasuk pengakuan atas tanggung jawab lingkungan (Setijaningsih, 2012). Perusahaan dengan ukuran besar juga memungkinkan mereka untuk mencapai profitabilitas yang lebih tinggi, yang dapat memperbesar biaya politik. Perusahaan dapat memanfaatkan biaya politik pada titik dan waktu tertentu, terutama dalam persaingan pasar bebas yang mempengaruhi profitabilitas. (Dewi et al., 2023)
Konsekuensi teori akuntansi positif terhadap penerimaan pajak
- Tujuan utama dari teori akuntansi positif seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa untuk dapat menjelaskan (to explain) dan memprediksi (to predict) praktik akuntansi yang terkait dengan keputusan individu dalam memilih metode akuntansi yang dapat mengoptimalkan manfaat atau utilitasnya (Scott, 2009:296). Untuk memahami pentingnya laporan keuangan bagi pihak manajemen dalam biaya politik pemerintah, maka diperlukan penghargaan terhadap konsep konsekuensi ekonomi terhadap penerimaan pajak di Indonesia.
- Teori akuntansi positif berusaha untuk memahami dan memprediksi kebijakan akuntansi yang akan diadopsi oleh perusahaan. Evaluasi umum terhadap kebijakan akuntansi yang akan dipilih bertujuan untuk mengurangi biaya modal dan biaya kontrak lainnya. Kebijakan akuntansi pada umumnya dipengaruhi oleh struktur organisasi perusahaan yang juga dipengaruhi oleh lingkungan dimana perusahaan beroperasi. Oleh karena itu pemilihan metode akuntansi yang akan digunakan merupakan bagian dari seluruh proses tata kelola perusahaan. (Scott, 2009:296)
- Ketika perusahaan melakukan manajemen laba untuk menghindari biaya politik yang tinggi maka konsekuensi yang terjadi akan berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak yang menimbulkan kerugian yang dialami Indonesia, serta menimbulkan pembangunan nasional yang tidak optimal dan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat yang tidak merata.
Salah satu startegi untuk meredam dampak dari situasi tersebut adalah dengan menerapkan kebijakan akuntansi yang mengindikasikan penurunan pendapatan yang bertujuan untuk meyakinkan pemerintah bahwa perusahaan sedang mengalami penurunan profitabilitas dalam kondisi tersebut (Scott, 2015). Rasio profitabilitas adalah indikator untuk mengukur sejauh mana sebuah perusahaan dapat menghasilkan keuntungan. Hal ini digunakan sebagai alat evaluasi perusahaan, mencerminkan kemampuan perusahaan dalam mencetak laba selama periode tertentu dengan mempertimbangkan tingkat penjualan, aset, dan modal saham yang dimilikinya. (Priatna, 2016)
Profitabilitas melibatkan berbagai rasio, salah satunya Return On Assets (ROA). Menurut Mawaddah, (2015) “ROA adalah indikator kinerja keuangan perusahaan yang mencerminkan kinerja keuangan baik jika nilai rasio ROA nya tinggi.” Pengenaan pajak penghasilan (PPh) Badan mempengaruhi ROA, dengan PPh yang lebih rendah akan meningkatkan laba bersih perusahaan. ROA mengukur kemampuan modal yang diinvestasikan dalam aset untuk menghasilkan laba. Ini merupakan rasio keuntungan bersih pajak dan mengindikasikan seberapa besar pengembalian dari aset perusahaan, jika perusahaan mendapatkan laba, diasumsikan bahwa perusahaan tidak menghindari pajak karena mereka dapat mengelola pendapatan dan pembayaran pajaknya.(Maharani & Suardana, 2014)
Penulis : Sainah, Indriani, Paras Aditya, Rizki Dian; Mahasiswa Akuntansi Syariah, STEI SEBI











