Milenianews.com, Mata Akademisi– Keuangan Islam adalah sistem keuangan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip-prinsip ini mencakup larangan riba (bunga), larangan maysir (perjudian), larangan gharar (ketidakpastian atau spekulasi), dan larangan investasi dalam bisnis yang dianggap tidak etis menurut ajaran Islam, seperti alkohol, daging babi, dan perjudian. Selain itu, keuangan Islam juga mendorong adanya keadilan sosial, distribusi kekayaan yang merata, dan pemberdayaan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Prinsip- Prinsip Keuangan Islam
Prinsip-prinsip keuangan Islam mencakup:
- Larangan Riba : Riba adalah praktik pemberian atau penerimaan bunga atau tambahan atas pinjaman uang. Dalam keuangan Islam, riba dianggap sebagai bentuk eksploitasi dan diharamkan karena bertentangan dengan prinsip keadilan ekonomi.
- Larangan Maysir : Maysir Merujuk pada perjudian dan segala bentuk spekulasi yang tidak jelas atau tidak pasti hasilnya. Praktik ini dianggap merugikan dan tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan dalam Islam.
- Larangan Gharar : Gharar mengacu pada pemanas atau ekonometrik yang berlebihan dalam transaksi keuangan. Prinsip ini penayangan transparansi dan kejelasan dalam kontrak agar tidak menimbulkan liputan yang berlebihan.
- Prinsip Keadilan Sosial : Keuangan Islam mendorong adanya distribusi kekayaan yang merata dan perlindungan terhadap kaum miskin serta lemah dalam masyarakat.
- Pemberdayaan Ekonomi : Sistem keuangan Islam juga mendorong adanya pemberdayaan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk melalui zakat (sumbangan wajib) dan infaq (sumbangan sukarela).
Instrumen Keuangan Islam
Beberapa instrumen keuangan yang digunakan dalam sistem keuangan Islam antara lain:
- Mudarabah : Mudarabah adalah bentuk kerja sama antara dua pihak di mana satu pihak menyediakan modal (shahibul maal) dan pihak lainnya menyediakan manajemen usaha (mudarib). Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya, namun kerugian ditanggung oleh pemilik modal.
- Murabahah : Murabahah merupakan transaksi jual beli dengan markup harga yang jelas. Bank atau lembaga keuangan membeli aset atas permintaan klien dan menjualnya kembali dengan harga tambahan untuk mendapatkan keuntungan.
- Ijarah : Ijarah adalah bentuk sewa atau leasing dimana aset disewakan untuk jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa yang telah disepakati sebelumnya.
- Sukuk : Sukuk adalah instrumen keuangan yang mirip dengan obligasi konvensional tetapi sesuai dengan prinsip syariah, di mana investor memperoleh bagian dari kepemilikan aset atau proyek tertentu.
Regulasi Keuangan Islam
Di banyak negara dengan populasi Muslim yang signifikan, seperti Malaysia, Indonesia, dan negara-negara Timur Tengah, terdapat badan regulasi khusus yang mengawasi lembaga-lembaga keuangan syariah serta mengeluarkan pedoman-pedoman untuk memastikan bahwa aktivitas keuangannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Dengan demikian, konsep keuangan Islam mencakup prinsip-prinsip etika dan moral dalam pengelolaan keuangan serta memberikan landasan bagi pengembangan instrumen-instrumen keuangan yang sesuai dengan ajaran agama Islam.
Penulis : Muhammad Wafi Ash-Shiddiqi, Mahasiswa STEI SEBI, Prodi Manajemen Bisnis Syariah