Konsep Tauhid Imam Al Ghazali tentang Mekanisme Pasar dalam Islam

Apla Rahma Alya, Mahasiswa STEI SEBI. (Foto: Istimewa)

Milenianews.com, Mata Akademisi– Pasar secara global merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli baik secara langsung atau tidak langsung untuk melangsungkan aktivitas jual-beli. Pasar memiliki peranan yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara meskipun dalam prosesnya seringkali terjadi penipuan dan kecurangan terutama dalam menentukan harga, sehingga peran pemerintah sangat dibutuhkan dalam hal ini agar tidak terjadi distorsi pasar.

Berbicara tentang tauhid ialah segala hal yang berhubungan dengan Tuhan, tanpa terkecuali dalam pasar. Contoh sederhananya ialah dalam berbisnis harus melibatkan Tuhan. Artinya teori yang diajarkan dalam Islam tentang berdagang harus diterapkan dalam kegiatan ekonomi, misalnya menjauhi riba, gharar, maysir, tadlis dan lain-lain.

1.Mekanisme Pasar Islami Menurut Al Ghazali

  • Imam Al Ghazali berasumsi bahwa pasar adalah elemen dari keselarasan alamiah (natural order), (Rahman Afzalur: 1995) Imam al-Ghazali menjelaskan dengan rinci dalam kitabnya, Ihya Ulum Ad-Din, tentang bagaimana evolusi perkembangan pasar terjadi. Pasar memiliki peranan sangat tinggi dan penting dalam perekonomian dan di hadapan Allah pasar memiliki kedudukan yang istimewa karena pasar sebagai sarana kehidupan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melangsungkan kehidupan.
  • Imam Al Ghazali berpendapat bahwa aktivitas ekonomi yang berada di pasar adalah karunia dari Allah SWT yang diberikan kepada umatnya dan manusia harus mensyukuri dan menikmati atas nikmat Allah yang diberikan tersebut. Al Ghazali memandang bahwa segala permintaan dan penawaran yang terjadi di pasar adalah kuasa Allah artinya Allah yang menggerakkan hati dan kemampuan setiap umatnya untuk melakukan penawaran dan permintaan sehingga akan menimbulkan hubungan timbal balik bagi sesama manusia dan menimbulkan kasih sayang diantara semuanya.
  • Pondasi dasar dari mekanisme pasar terletak pada akad yang diucapkan antara kedua belah pihak yaitu produsen dan konsumen. Pola seperti inilah yang menjadi fundamen bagi Al Ghazali untuk mengembangkan suatu teori yang berkenaan dengan unsur-unsur yang dapat mendoktrin mekanisme pasar. Jadi ragam unsur-unsur mekanisme pasar Al Ghazali sifatnya diktatorial karena sumbernya berdasarkan Alquran dan hadis dan bersifat logis atau rasional karena yang tercakup didalamnya melalui pertimbangan fikiran (akal).
  • Pendapat Al Ghazali mengenai kedudukan pasar yang memiliki peranan tinggi. Dalam kehidupan manusia, terlepas beliau sebagai ahli sufi maka beliau menginginkan segala transaksi yang ada di pasar harus berjalan dengan adil dan mekanisme pasar yang terjadi akan mendorong manusia untuk tidak melupakan Allah dan selalu mendorong

Manusia sebagai makhluk Allah untuk selalu mendekatkan diri pada-Nya. Imam Al Ghazali menuturkan beberapa faktor yang merusak akal manusia tentang problematika mekanisme pasar (Sukirno Sadono: 2005).

  1. Pasar yang cara bekerjanya hanya diprioritaskan untuk makan sehingga mereka bekerja hanya untuk memenuhi kebutuhan makan saja.
  2. Pasar yang cara kerjanya hanya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan seks dan syahwat semata.
  3. Pasar yang cara kerjanya hanya diprioritaskan untuk menimbun kekayaan.
  4. Pasar yang cara kerjanya hanya diprioritaskan untuk mencari kepopuleran semata.
  5. Pasar yang cara kerjanya hanya diprioritaskan untuk mencapai kedaulatan atau kekuasaan.
  6. 2. Etika Perilaku Pasar

Bagi Al Ghazali pasar harus sesuai dengan etika dan moral pelakunya. Beliau menyampaikan untuk tidak mengambil keuntungan dengan cara yang tidak halal misalnya dengan cara menimbun barang pokok dan kebutuhan lainnya. (Al-Ghazali: 2003). Tindakan

Ini merupakan perbuatan zalim yang dapat merugikan orang lain dan dapat merusak harga pasar terutama ketika terjadi kelangkaan, dan perilaku ikhtiar ini harus di adili.

Doktrin Al Ghazali tentang etika pasar yaitu dalam kegiatan bisnis harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan berjalan bersih artinya bebas dari penipuan, gharar, maysir serta hal-hal buruk lainnya yang tidak pernah diterapkan dalam etika bisnis Islam, sebab hal yang demikian mencerminkan perilaku dan tindakan buruk yang tidak layak di aplikasikan dalam dunia bisnis. Etika pasar imam Al Ghazali ditunjukkan untuk pembentukan perilaku pasar yang sesuai dengan ajaran agama. Pada dasarnya aktivitas atau perilaku tersebut merupakan indikasi kehidupan atau aktivitas ritual yang berupa kebaikan-kebaikan yang bersumber dan diajarkan dalam Al-Qur’an dan hadis, hal ini manusia harus diinternalisasi baik secara lahir atau batin pada aspek pengetahuan, perasaan dan perbuatan yang akhirnya akan mengekspresikan integritas bermoral di pasar.

Al Ghazali membagi beberapa hal yang harus diterapkan dalam bisnis untuk mencapai target atau tujuan.( Abdur Rahman: 2009).

  1. Niat, niat yang baik dan benar dalam kaidah Islam ialah sebagai nilai utama dalam berdikari artinya niat yang baik disini akan menyingkirkan niat buruk pelaku usaha untuk berbuat curang dalam berbisnis.
  2. Mengerjakan fardhu kifayah, ialah niatkan segala kegiatan usaha dengan fardhu kifayah maka segala aktivitas usahanya akan berjalan secara benar dan konsisten.
  3. Memprioritaskan pasar akhirat, artinya Al Ghazali berharap bagi pelaku yang ada di pasar ketika melaksanakan kegiatannya dapat mengingat Allah, yaitu menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya.
  4. Selalu melakukan dzikir ketika berada di pasar agar manusia menjadikan dunia hanya sekedar sarana menuju akhirat sehingga ia tidak melupakan akan keuntungan yang akan dipetik di akhirat kelak.
  5. Tidak terlalu ambisius dalam praktik bisnis, maksudnya ialah Al Ghazali melarang manusia untuk mengambil keuntungan secara berlebihan atau rakus dalam mengambil profit.
  6. Transaksi jual beli dapat menjauhkan manusia pada sesuatu yang atau meragukan. Dalam jual beli tidak hanya ada batasan untuk barang yang haram akan tetapi juga memiliki batasan terhadap barang yang syubhat atau meragukan.
  7. Ketika berbisnis selalu intropeksi diri, pedagang dapat mempelajari dan mengawasi apa yang berlangsung selama proses berdagang, sehingga akhirnya akan menjadi penjual yang lebih baik dan  bersikap lebih baik pada pelanggan dan tidak mengecewakan pelanggan atas kebiasaan kebiasaan yang kurang baik yang dipraktekkan selama ini.

 

3.Mekanisme Harga

  • Pandangan Al Ghazali terhadap keberlangsungan hidup masyarakat tidak hanya terfokus pada satu aspek saja akan tetapi Al Ghazali memikirkan seluruh aspek kehidupan manusia.
  • Al Ghazali menegaskan bahwa hukum alam adalah suatu ekspresi dari berbagai keinginan yang lahir dari setiap diri manusia untuk memenuhi segala kebutuhan atau keinginan ekonomi. Begitupun dengan pendapatnya mengenai pasar yang merupakan natural order, harga di pasar akan terbentuk sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Harga pasar akan terjadi sesuai dengan permintaan dan penawaran dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Faktor yang mempengaruhi harga ini akan terbentuk pasar persaingan sempurna.
  • Konsep harga Al Ghazali dikenal dengan Al-Tsaman al-adl (harga adil) atau di kalangan para ekonomi kontemporer disebut dengan equilibrium price (keseimbangan harga).
  • Bagi beliau keuntungan atau profit adalah kesukaran imbalan atau kompensasi dari kesukaran perjalanan, resiko penjualan serta ancaman keselamatan bagi diri sendiri pedagang. Al Ghazali tidak setuju dengan keuntungan yang berlebihan sebagai fokus utama bagi seorang pedagang, sebab bagi beliau keuntungan yang sesungguhnya ialah keuntungan di akhirat nantinya. Yang dimaksud dengan keuntungan akhirat ialah:
  1. Pedagang dilarang mematok harga jual barang dengan berlipat ganda dari modal, artinya pedagang dilarang mengambil keuntungan yang besar.
  2. Berbisnis adalah komponen dari realisasi ta’awun atau tolong- menolong yang telah dianjurkan dalam Islam, maksudnya ialah pedagang mendapatkan laba dan penjual mendapatkan barang yang diinginkan sehingga dapat memenuhi kebutuhannya.
  3. Berbisnis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dan mematuhi etika Islam, maka akan dinilai sebagai ibadah.

 

4.Konsep Tauhid Dalam Mekanisme Pasar

Landasan ekonomi Islam berlandaskan pada tiga persepsi      yaitu: keimanan,  kepemimpinan dan keadilan. Jika seorang menginterpretasikan tentang ekonomi Islam secara menyeluruh maka dia harus memahami ekonomi Islam pada tiga aspek tersebut.

Aspek yang pertama yaitu tauhid (keyakinan). Tauhid adalah aspek yang paling penting dan mendasar dalam ekonomi Islam. Dikatakan mendasar karena menyangkut ibadah, muamalah, mahdah hingga akhlak. Dalam konsep Islam harus berdampingan dengan masyarakat untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera.

Ekonomi Islam dalam akidah meliputi dua konsep yaitu:

Pertama, Ekonomi Islam Ilahiyah yang berpedoman pada atau hit uluhiyah yaitu keyakinan bahwa Allah itu esa, serta manusia menyadari yang ada di dunia ini adalah milik Allah SWT.

Kedua, Ekonomi Islam sebagai ekonomi rabbaniyah yang berpijak pada ajaran tauhid rububiyah artinya manusia yakin Allah yang memberikan rezeki kepada manusia dan Allah lah yang akan membimbing manusia untuk mencapai suatu keberhasilan. (Sandi Suwardi Hasan: 2015).

Konsep tauhid dalam mekanisme pasar islami meliputi beberapa hal yaitu:

  1. Jujur: ialah tidak berbuat curang misalnya tidak mengurangi timbangan meskipun para pelaku pasar tujuan utamanya terletak pada volume laba artinya mereka ingin mendapatkan laba yang banyak dari hasil bisnisnya.
  2. Kebebasan: ialah konsumen bebas untuk memilih dan     buat transaksi di manapun dalam kegiatan jual-beli dan dalam hal ini produsen tidak boleh memaksa konsumen untuk selalu membeli barang dagangannya.
  3. Adil: ialah tidak ada perbedaan antara manusia dalam melakukan transaksi jual-beli          artinya pembeli tidak membeda-bedakan pelayanan, kualitas barang antara si kaya dan si miskin dengan kata lain penjual harus bersikap adil.

.     4. Tolong-menolong: Prinsip tolong-menolong dalam jual beli adalah tolong-menolong antara sesama manusia. Dalam mekanisme pasar Islami jika ada konsumen yang uangnya tidak cukup atau tidak memiliki uang untuk berbelanja maka penjual harus  memberi barang yang dibutuhkan konsumen atau memberikan pinjaman pada konsumen tersebut agar kebutuhan ekonominya tetap terpenuhi. Jika hal ini diterapkan dalam kehidupan sehari-hari maka akan tercipta keseimbangan pasar  yang Islami.

Penulis: Ahmad Faisal Ichsan, Apla Rahma Alya, Fathin Haya Aliifah, M. Shalih Al Yusufy, Saphira Nazwa Putri, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *