Milenianews.com, Mata Akademisi– Imam Al-Ghazali berasumsi bahwa pasar adalah elemen dari keselarasan alamiah (natural order), (Rahman Afzalur: 1995) Imam al-Ghazali menjelaskan dengan rinci dalam kitabnya, Ihya Ulum Ad-Din tentang bagaimana evolusi perkembangan pasar terjadi. Pasar memiliki peranan sangat tinggi dan penting dalam perekonomian dan di hadapan Allah pasar memiliki kedudukan yang istimewa karena pasar sebagai sarana kehidupan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melangsungkan kehidupan.
Menurut Al-Ghazali, terbentuknya pasar adalah sunnatullah artinya takdir dari Allah kepada manusia sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan di mana manusia tidak bisa hidup sendiri tanpa berkumpul dengan orang lain.
Meskipun pemikiran Al-Ghazali ini berbeda dengan teori ekonomi konvensional. Pengembangan pemikiran Al-Ghazali ialah ilmu ekonomi mikro tidak akan luput dari pembahasan mengenai penetapan harga dan proses, dan terjadinya pasar, menurut Al-Ghazali ialah adanya permintaan dan penawaran.
Ajaran Islam Al-Ghazali tentang ekonomi juga tertulis dalam kitab fiqih-nya karena pada hakekatnya ilmu ekonomi dan ilmu fiqih adalah dua hal yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan. Al-Ghazali menegaskan bahwa hukum alam adalah suatu ekspresi dari berbagai keinginan yang lahir dari setiap diri manusia untuk memenuhi segala kebutuhan atau keinginan ekonomi.
Imam Al-Ghazali juga menyebutkan beberapa khayalan merusak yang mengalahkan akal manusia yang terjadi pada mekanisme pasar yaitu :
- Cara kerja pasar yang hanya ditujukan untuk makan dan makan untuk bekerja.
- Cara kerja pasar yang hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan syahwat perut dan sex.
- Cara kerja pasar yang hanya ditujukan untuk memperbanyak harta.
- Cara kerja pasar yang hanya ditujukan untuk mencari popularitas.
- Cara kerja pasar yang ditujukan untuk mendapatkan kekuasaan.
Namun Al-Ghazali menjelaskan dalam kitabnya bahwa terdapat konsep tauhid dalam mekanisme pasar Islami. Jadi di sinilah peranan tauhid sangat dibutuhkan dalam kegiatan jual beli tersebut untuk menciptakan pasar yang Islami dan adil.
Konsep tauhid tersebut meliputi beberapa hal yaitu:
- Jujur Amanat
Jujur telah diserukan kepada seluruh umat manusia. Kita dituntut untuk jujur dalam hal apapun tanpa terkecuali dalam jual beli. Yang dimaksud jujur dalam mekanisme pasar ialah tidak berbuat curang misalnya tidak mengurangi timbangan, meskipun para pelaku pasar tujuan utamanya terletak pada volume laba artinya mereka ingin mendapatkan laba yang banyak dari hasil bisnisnya.
- Kebebasan
Arti kebebasan dalam mekanisme pasar ialah konsumen bebas untuk memilih dan buat transaksi di manapun dalam kegiatan jual-beli dan dalam hal ini produsen tidak boleh memaksa konsumen untuk selalu membeli barang dagangannya.
- Adil
Adil yang dimaksud dalam mekanisme pasar ialah tidak ada perbedaan antara manusia dalam melakukan transaksi jual-beli. Artinya pembeli tidak membeda-bedakan pelayanan, kualitas barang antara si kaya dan si miskin dengan kata lain penjual harus bersikap adil.
- Tolong-menolong
Prinsip tolong-menolong dalam jual beli adalah tolong-menolong antara sesama manusia. Dalam mekanisme pasar Islami, jika ada konsumen yang uangnya tidak cukup atau tidak memiliki uang untuk berbelanja maka penjual harus memberi barang yang dibutuhkan konsumen atau memberikan pinjaman pada konsumen tersebut agar kebutuhan ekonominya tetap terpenuhi. Jika hal ini diterapkan dalam kehidupan sehari-hari maka akan tercipta keseimbangan pasar yang islami.
Daftar Pustaka
- Ita Marianingsih, Lian Fawahan, Konsep Tauhid Imam Al-Ghazali tentang Mekanisme Pasar Dalam Islam, Volume6, No.1, 2024
- Suprihatin, Ibdalsyah, Hendri Tanjung, Analisis Pemikiran Imam Al-Ghazali Mengenai Mekanisme dan Etika Perilaku Pasar, Volume 11, No.1, 2018
Penulis: Syahrul Syafada, Mahasiswa STEI SEBI.