Ekonomi Islam Dalam Lintas Sejarah

Rama Haffi Maula, Mahasiswa STEI SEBI. (Foto: Istimewa)

Milenianews.com, Mata Akademisi– Pemikiran ekonomi Islam bukanlah sebuah gagasan baru melainkan telah terdapat semenjak era Nabi Muhammad SAW serta terus tumbuh sampai kini. Ada ketidakjujuran dari beberapa pemikir Barat tentang terdapatnya pemikir ekonomi Islam yang brilian ataupun orisinil dari para ulama Islam masa kemudian. Cendekiawan Muslim tidak semata menerjemahkan, tetapi pula meningkatkan pemikiran mereka tentang pemikiran Yunani Kuno dengan kritis dan  lebih baik.

Puncak kejayaan dari ekonomi Islam terjalin sejalan dengan puncak kejayaan perdaban iIlam, yakni  pada abad ke-6 sampai ke-13 Masehi. Ekonomi Islam tumbuh pesat dan diterapkan di bermacam daerah dunia, utamanya di wilayah yang terletak di dasar kepemimpinan Islam.

Di Indonesia sendiri, sejarah pemikiran ekonomi Islam timbul bertepatan dengan datangnya ajaran Islam yang dibawa oleh para pedagang Arab, Persia dan India. Ajaran dan pemikiran Islam di indonesia terus berkembang, antara lain diketahui dengan berdirinya Serikat Dagan Islam  (SDI) pada tahun 1912 yang bertujuan buat menghadapi persaingan perdagangan di industri batik Jawa Tengah.

Hingga  ini ekonomi Islam masih eksis serta terus diterapkan. Apalagi banyak sekali instrumen ekonomi yang mengenakan prinsip dari ekonomi syariah Islam, mulai dari perbankan, sampai pasar modal.

Salah satu pemikir ekonomi islam yang populer adalah  Ibnu Taimiyah. Ia   berasal dari keluarga religius. Bapaknya Syihabuddin bin Taimiyah merupakan seseorang syekh, hakim, serta khatib. Kakeknya Majduddin Abul Birkan Abdussalam bin Abdullah bin Taimiyah angkatan laut(AL) Harrani merupakan seseorang ulama yang memahami fikih, hadis, tafsir, ilmu ushul serta penghafal Angkatan laut(AL) Quran( hafiz). Ibnu Taimiyah lahir pada era kala Baghdad yang merupakan  pusat kekuasaan serta budaya Islam pada masa Dinasti Abbasiyah. Dia lahir 10 Rabiul Awwal 661 H( 22 Januari 1263)– meninggal 22 Dzul Qadah 728 H( 26 September 1328). Ia kerap disebut  dengan nama Ibnu Taimiyah saja,  merupakan seseorang pemikir serta ulama Islam dari Harran, Turki.

Ibnu Taimiyah tercantum sebagai  tokoh pemikir ekonomi Islam pada fase ke 2. Hasil pemikirannya anttara lain  tentang syirkah. Keadilan cuma bisa terwujud bila akad bersumber pada pada kesediaan menyepakati dari seluruh pihak. Tidak hanya itu,  wajib mengedepankan moralitas agama, tidak terdapat kecurangan, tidak mengambil keuntungan dari kondisi yang menakutkan ataupun ketidakadaan salah satu pihak yang melaksanakan akad. Ia juga  lebih menekankan intervensi pemerintah dalam mekanisme pasar.

Pemikiran dia tidak cuma terbatas kepada mekanisme pasar. Dia pula menerangkan tentang peranan yang sepatutnya dimainkan oleh pemerintah  dalam mengendalikan ekonomi. Secara tegas, dia melaporkan komentar kalau kolusi harga oleh pembeli serta penjual tidak disukai di dalam Islam, serta dia pula melaporkan harus untuk pemerintah buat memberantas dominasi pasar bila perihal tersebut terindikasi terjalin di dalam daerah kekuasaan mereka. Lebih jauh, dia pula mewanti- wanti supaya jangan hingga orang dapat membeli serta menjual benda di dasar harga pasar.

Tetapi, dia sangat anti terhadap intervensi harga dari pemerintah. Dia tidak ingin pemerintah menghalangi harga yang dapat dipatok oleh pasar. Bila memanglah biayanya besar, hingga pemerintah tidak berhak buat melarang penjual berjualan dengan harga tersebut. Keterlibatan pemerintah dalam perihal tersebut, dikira Ibnu Taimiyah selaku wujud kezaliman terhadap orang dagang serta cuma hendak memperkeruh kondisi pasar. Dia berpegang kepada hadis Rasulullah SAW kala dia menolak mematok harga, meski harga bahan pokok lagi tinggi- tingginya.

“Sebetulnya, cuma Allah yang menetapkan harga.  Ia yang menahan, Ia yang menghamparkan serta Ia yang berikan rezeki. Sebetulnya saya berharap bisa menemui Allah( di akhirat) tanpa seseorang juga menuntut balasan kezaliman yang saya jalani terhadap jiwa serta hartanya (sebab menzalimi orang dagang dengan menetapkan harga yang pastinya kurangi buat mereka).” ( HR. Ibn Majah).

Saat ini ekonomi Islam telah tumbuh pesat, bukan cuma di negara- negara Islam saja. Telah banyak negara Eropa yang mulai memakai sistem ekonomi Islam.  Saat ini ekonomi Islam juga mulai tumbuh di era digital dengan melalui globalisasi, revitalisasi serta inovasi sosial.

Saat ini merupakan tugas kita selaku generasi penerus bangsa serta agama wajib belajar serius supaya negeri kita  dapat memakai sistem ekonomi syariah dengan sebaik- baiknya dan cocok dengan ajaran syariat agama Islam.

Daftar Pustaka

Ibrahim Azharsyah, Amelia Erika, Akbar Nashr, Kholis Nur, Utami Apriliana Suci, Nofrianto, (2021). Pengantar Ekonomi Islam.

Hafidhudin Didin, (2024). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.

Penulis: Rama Haffi Maula, Mahasiswa STEI SEBI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *