Ciputat Kebanjiran Sampah, Pemerintah Kebanjiran Alasan

ciputat tpa cipeucang

Oleh: Aini Mukaromatul Agnia, Mahasiswa Institut Ilmu Al-Qur`an (IIQ) Jakarta

Mata Akademisi, Milenianews.com – Ciputat kini terjebak dalam krisis sampah kronis. Tumpukan sampah disertai bau busuk yang menyengat terlihat jelas, khususnya di kolong Flyover Juanda. Mengacu pada data resmi Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melalui laman Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional 2025 (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2025), produksi sampah harian Tangsel melonjak hingga lebih dari 1.100 ton.

Sementara itu, satu-satunya tempat pembuangan akhir (TPA) Kota Tangerang Selatan, yakni TPA Cipeucang, hanya mampu menampung sekitar 400 ton per hari. Kesenjangan ekstrem ini mencapai puncaknya pada Desember 2025 ketika TPA Cipeucang resmi berhenti beroperasi karena kelebihan kapasitas (overcapacity) (Media, 2025b). Kondisi tersebut memaksa wilayah Ciputat menjadi “TPA darurat” yang berlangsung berkepanjangan.

Penutupan TPA Cipeucang menghadirkan pemandangan yang memprihatinkan di jantung kota. Tumpukan sampah setinggi hampir dua meter membentang dari Jalan Otista Raya, kolong Flyover Juanda, hingga kawasan Pasar Cimanggis. Kondisi ini tidak hanya memicu kecelakaan lalu lintas, tetapi juga menjadi sumber penyakit bagi warga sekitar (Media, 2025a).

Baca juga: Bank Sampah Solusi Pintar Ubah Sampah Jadi Cuan

Dampak multidimensi krisis sampah

Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga mencerminkan krisis multidimensi. Berdasarkan penelitian Damayanti Putri dkk. (2023) tentang Evaluasi Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah di Kota Tangerang Selatan , warga mengalami kerugian dari berbagai aspek.

Secara ekonomi, para pedagang di Pasar Cimanggis dan sekitar Flyover Juanda mengalami penurunan omzet hingga 30–50% akibat bau menyengat dan serangan lalat yang membuat pelanggan enggan datang. Dari sisi kesehatan, terjadi peningkatan kasus ISPA dan diare yang dipicu oleh belatung serta polusi udara.

Dampak lingkungan juga tidak kalah seriusnya. Lindi sampah meresap ke Sungai Ciliwung, memicu banjir dan polusi udara. Sementara secara sosial, ketegangan meningkat melalui protes warga hingga gugatan hukum terhadap pihak kelurahan.

Membaca akar persoalan pengelolaan sampah

Mengapa keberadaan sampah di Ciputat justru semakin tinggi? Padahal, berdasarkan data APBD 2025, alokasi dana kebersihan meningkat 15% hingga mencapai Rp250 miliar. Secara logistik, peningkatan anggaran seharusnya diikuti penurunan volume sampah secara signifikan.

Namun, kenyataannya justru sebaliknya. Anggaran tersebut lebih banyak terserap untuk penanganan darurat, seperti pembelian terpal, penyemprotan antibau, dan penyewaan truk tambahan, alih-alih investasi jangka panjang seperti pembangunan Material Recovery Facility (MRF) di Jalan Otista atau teknologi RDF ( Refuse Derived Fuel ).

Selain itu, pemerintah masih menggunakan paradigma lama dalam pengelolaan sampah, yaitu kumpul–angkut–buang (kumpul–angkut–buang), dengan mengabaikan potensi pengurangan sampah hingga 77% di tingkat rumah tangga dan pasar. Padahal, sampah tersebut dapat dikelola di tingkat RT/RW melalui TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) berbasis ekonomi sirkular.

Ketimpangan tata kelola ini menciptakan diskriminasi ruang yang nyata. Kondisi Ciputat kontras dengan kawasan elit di Tangerang Selatan yang tetap bersih. Ciputat seolah menjadi “halaman belakang” yang mencakup limbah kota. Padahal, beban ini dapat ditekan jika pemerintah berinvestasi pada pengelolaan di hulu, sebagaimana yang telah berhasil dilakukan di kota lain.

Penelitian Ningsih dan Mulyati (2025) menunjukkan bahwa Kota Bandung berhasil mengembangkan ratusan bank sampah yang mampu mereduksi hingga 30% volume sampah. Sementara itu, Surabaya berhasil menurunkan 25% sampah organik melalui program insentif digital. Keberhasilan ini membuktikan bahwa solusi sampah bergantung pada sistem pengelolaan yang efektif, bukan semata-mata kesadaran warga.

Kegagalan sistem dan lemahnya penegakan

Sayangnya, alih-alih mengadopsi model progresif tersebut, kebijakan lokal masih terjebak pada narasi “rendahnya kesadaran warga”. Narasi ini justru menutupi permasalahan utama, yaitu lemahnya infrastruktur pengelolaan sampah.

Faktanya, warga dihadapkan pada sistem yang tidak memadai, seperti jadwal transportasi yang tidak rutin, keterbatasan armada, serta jauhnya akses ke TPS. Tanpa reformasi sistem dan pemberian insentif, pemilahan sampah akan terus dianggap sebagai beban, sehingga pembuangan sampah menjadi pilihan terakhir.

Di sisi lain, minimnya pengawasan—hanya dua personel Satpol PP per kecamatan—serta tidak optimalnya sanksi dalam Perda No. 13 Tahun 2019 membuat praktik pembuangan sampah semakin marak. Titik-titik berkumpul (hotspot) sampah pun terus bertambah.

Ketidaksinergian antara kepentingan warga yang menginginkan kemudahan dan pemerintah yang fokus pada penanganan darurat menciptakan lingkaran masalah tanpa ujung. Inilah yang menyebabkan krisis sampah di Ciputat terus berulang.

Sinergi hulu–hilir sebagai solusi

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan kebijakan publik yang solutif dan sistemik. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mengalihkan anggaran Rp250 miliar ke program terintegrasi “BSF–Digital–RDF” melalui Gerakan 1.000 Titik Mandiri.

Program ini bertujuan untuk mengurangi 70% sampah dari hulu melalui pembangunan 1.000 TPS3R skala RT/RW di Ciputat, dengan fokus pada budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF). Berdasarkan penelitian Andrianto dkk. (2024), larva BSF mampu mengurai sampah organik hingga 80% dengan biaya rendah, tanpa emisi, serta menghasilkan nilai ekonomi berupa pakan ternak dan pupuk kompos.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, program ini dapat berinteraksi dengan aplikasi insentif berbasis digital, seperti penukaran poin menjadi token listrik atau saldo PDAM bagi warga yang menyetor sampah terpilah.

Namun pengelolaan di hulu saja tidak cukup. Sebanyak 30% residu sampah perlu ditangani di hilir melalui optimalisasi MRF di Jalan Otista. Fasilitas ini dapat mengolah sisa sampah menjadi RDF sebagai bahan bakar alternatif bagi industri, seperti pabrik semen atau PLN. Dengan demikian, sampah tidak lagi menjadi beban, melainkan sumber pendapatan.

Baca juga: Triangulasi Penyelamatan: Membaca Isyarat Banjir Sumatera melalui Data, Dalil, dan Dzikir

Upaya ini harus diperkuat dengan penegakan hukum melalui Perda No. 13 Tahun 2019, termasuk penerapan sanksi tegas berupa denda progresif hingga pidana. Ketegasan ini penting mengingat Tangerang Selatan telah berstatus tanggap darurat sampah sejak Januari 2026.

Sudah saatnya seluruh pemangku kepentingan duduk bersama dan merumuskan kebijakan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Kebijakan yang terintegrasi akan mampu menjembatani kepentingan warga dan tujuan pembangunan kota.

Ciputat layak wilayah menjadi yang dikelola dengan baik, bukan sekadar tempat pembuangan limbah kota. Pilihannya jelas: membangun sistem pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir, atau terus membiarkan krisis ini berulang tanpa penyelesaian.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *