Oleh: Dr. K.H. M. Dawud Arif Khan, S.E., M.Si., Ak., CPA, QIA, QGIA., Dosen Institut Ilmu Al-Quran Jakarta
Mata Akademisi, Milenianews.com – Antrean haji yang mengular hingga sekitar 27 tahun memang mudah memancing emosi publik. Banyak orang kemudian mencari pihak yang bisa disalahkan, dan dalam beberapa tahun terakhir, Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH kerap ikut diseret dalam tudingan tersebut. Padahal, jika ditarik lebih jauh ke belakang, akar persoalan antrean haji sudah ada jauh sebelum BPKH dibentuk negara.
Di saat yang sama, muncul pula wacana sistem war ticket sebagai jalan pintas mengatasi lamanya antrean. Sekilas gagasan ini terdengar modern dan menarik karena menjanjikan pengurangan waktu tunggu secara drastis. Namun, di balik kesan praktis itu, ada pertanyaan besar yang jarang dibahas: apakah haji nantinya akan tetap menjadi ibadah yang bisa diakses semua kalangan, atau justru berubah menjadi arena kompetisi finansial?
Faktanya, antrean haji di Indonesia bukan fenomena baru. Penyebab utamanya sederhana, tetapi sulit dihindari: kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi tidak sebanding dengan jumlah umat Islam Indonesia yang ingin berangkat. Setiap tahun, pendaftar terus bertambah, sementara kursi keberangkatan relatif tetap. Akibatnya, waiting list terus memanjang dari tahun ke tahun.
Baca juga: Indikator Haji Mabrur
Antrean sudah ada sebelum BPKH lahir
Karena itulah sistem waiting list dibuat. Nomor porsi digunakan agar antrean berjalan lebih tertib dan adil berdasarkan urutan pendaftaran. Meski demikian, meningkatnya minat berhaji membuat masa tunggu terus melonjak hingga belasan bahkan puluhan tahun. Dalam situasi seperti ini, publik sering kali melihat ada sesuatu yang salah dalam pengelolaan dana dan manajemen haji.
Di sinilah banyak orang keliru memahami posisi BPKH.
BPKH justru lahir karena antrean sudah panjang dan dana setoran awal jamaah mengendap dalam jumlah sangat besar. Negara membutuhkan lembaga profesional untuk mengelola dana tersebut secara aman, transparan, dan produktif. Tujuannya bukan memperpanjang antrean, melainkan memastikan dana jamaah tetap memberi manfaat selama masa tunggu keberangkatan yang sangat lama.
Artinya, BPKH bukan penyebab antrean, tetapi respons atas realitas antrean panjang itu sendiri. Tanpa pengelolaan yang baik, dana jamaah hanya akan diam tanpa menghasilkan manfaat tambahan. Dengan adanya BPKH, dana tersebut dapat ditempatkan pada instrumen keuangan syariah seperti sukuk dan perbankan syariah sehingga menghasilkan nilai manfaat yang kembali kepada umat.
Dana haji tidak sekadar mengendap
Dampaknya tidak kecil. Pengelolaan dana haji ikut mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah nasional. Likuiditas dari dana haji membantu memperkuat lembaga keuangan syariah, memperluas pembiayaan usaha, hingga mendukung pengembangan ekonomi umat dalam jangka panjang.
Namun, manfaat yang paling terasa sebenarnya ada pada biaya haji itu sendiri.
Banyak masyarakat mungkin tidak menyadari bahwa biaya riil penyelenggaraan haji jauh lebih besar daripada yang dibayarkan jamaah. Pada tahun 2026 misalnya, biaya riil haji mencapai sekitar Rp88,4 juta per jamaah. Sementara jamaah rata-rata hanya membayar sekitar Rp54,19 juta. Selisih sekitar Rp33,22 juta ditutup menggunakan nilai manfaat hasil pengelolaan dana oleh BPKH.
Kalau dana haji tidak dikelola secara produktif, maka seluruh beban biaya itu harus dibayar langsung oleh jamaah. Artinya, ongkos haji bisa melonjak jauh lebih mahal daripada saat ini. Dalam konteks tersebut, keberadaan BPKH justru membantu menjaga keterjangkauan biaya, terutama bagi masyarakat kelas menengah dan bawah yang harus menabung bertahun-tahun demi bisa berangkat ke Tanah Suci.
War ticket dan ancaman kompetisi finansial
Sayangnya, di tengah situasi antrean yang panjang, muncul wacana war ticket yang dianggap sebagai solusi instan. Sistem ini pada dasarnya membuka persaingan cepat berbasis kemampuan finansial dan kesiapan teknis untuk mendapatkan kursi haji.
Masalahnya, war ticket tidak menyelesaikan akar persoalan, yaitu keterbatasan kuota. Sistem itu hanya mengubah mekanisme distribusi kursi: dari antrean berdasarkan waktu menjadi persaingan berdasarkan kecepatan dan kekuatan finansial. Mereka yang memiliki akses teknologi lebih baik dan dana lebih besar tentu akan jauh lebih diuntungkan.
Di titik inilah kekhawatiran publik menjadi masuk akal.
Jika tiket haji diperebutkan secara agresif, logika pasar akan bekerja semakin kuat. Harga berpotensi naik mengikuti daya beli kelompok mampu. Pada akhirnya, haji yang semestinya inklusif bisa perlahan berubah menjadi ibadah yang lebih mudah diakses kalangan kaya.
Haji jangan sampai jadi arena adu dompet
Dari sudut pandang keadilan sosial, kondisi ini tentu problematis. Saat ini saja, banyak masyarakat kecil menabung sepanjang hidup untuk melunasi biaya haji. Jika mekanisme penentuan kursi sepenuhnya bergeser ke kompetisi finansial, peluang mereka akan semakin kecil. Dalam jangka panjang, rasa ketidakadilan sosial bisa tumbuh semakin tajam.
Selain itu, legitimasi negara dan lembaga pengelola haji juga dapat tergerus jika kebijakan dianggap terlalu berpihak pada kelompok tertentu. Padahal, kepercayaan publik merupakan modal utama dalam pengelolaan dana haji yang jumlahnya sangat besar.
Karena itu, solusi terhadap antrean haji tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan dan keterjangkauan.
Terlebih lagi, Pemerintah Arab Saudi melalui Visi 2030 sebenarnya telah menargetkan peningkatan jumlah jamaah haji dan umrah hingga mencapai 30 juta orang per tahun. Jika target ini tercapai dan kuota Indonesia ikut meningkat signifikan, antrean panjang perlahan bisa terpangkas dengan sendirinya. Dalam konteks itu, memperdebatkan antrean haji tanpa melihat perkembangan global justru terasa kurang relevan.
Baca juga: Menautkan Ilmu Dunia dan Akhirat dalam Kehidupan
Jangan asal cari kambing hitam
Pada akhirnya, penting untuk melihat persoalan haji secara lebih utuh dan proporsional. Antrean haji bukan disebabkan oleh BPKH, melainkan oleh keterbatasan kuota dan tingginya minat umat Islam Indonesia untuk berhaji. BPKH hadir untuk mengelola dana jamaah secara profesional agar menghasilkan nilai manfaat yang membantu meringankan biaya dan memperkuat ekosistem ekonomi syariah.
Karena itu, wacana war ticket perlu dikritisi dengan hati-hati. Jangan sampai keinginan mencari jalan cepat justru membuat akses haji semakin mahal dan tidak adil. Sebab pada akhirnya, ibadah haji seharusnya tetap menjadi ruang kebersamaan umat, bukan arena adu kuat isi dompet.














