Mengapa Larangan Khalwat Belum Cukup Melindungi Murid Perempuan?

fikih perempuan

Oleh: Roihatul Athiroh, Mahasiswa UIN Sunan Gunung Jati dan Peserta Juara 2 Cabang Lomba KTIQ IIQ Fest 2026

Mata Akademisi, Milenianews.com – “Jika batasan interaksi antara laki-laki dan perempuan telah diajarkan sejak lama, mengapa kasus kekerasan seksual yang melibatkan guru terhadap murid masih terus berulang?”

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika berbagai laporan menunjukkan bahwa ruang pendidikan belum sepenuhnya menjadi tempat yang aman bagi peserta didik. Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatat sebanyak 4.597 pengaduan Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) sepanjang tahun 2025. Angka tersebut meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) juga mencatat 22 kasus kekerasan di satuan pendidikan hanya dalam rentang Januari hingga Maret 2026. Sebanyak 91 persen di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual.

Data tersebut tidak hanya menggambarkan tingginya angka kekerasan seksual, tetapi juga memperlihatkan bahwa masih terdapat celah perlindungan yang belum tersentuh, bahkan di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat tumbuhnya rasa aman dan kepercayaan.

Baca juga: Pendidikan sebagai Jalan Keselamatan Perempuan: Peran IIQ Jakarta

Kasus yang terjadi di Bengkulu Utara menjadi salah satu contoh yang sulit diabaikan. Seorang guru agama diduga melakukan kekerasan seksual terhadap puluhan siswi sekolah dasar. Korban berasal dari kelas IV, V, dan VI dengan rentang usia 10 hingga 12 tahun. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa ancaman tidak selalu datang dari orang yang tidak dikenal. Ancaman dapat muncul dari sosok yang setiap hari berdiri di depan kelas, memberikan nasihat, mengajarkan nilai moral, serta memperoleh kepercayaan penuh dari peserta didik maupun orang tua.

Ketika Ancaman Bersembunyi di Balik Relasi

Fenomena ini menuntut pembacaan yang lebih mendalam daripada sekadar melihatnya sebagai pelanggaran individu. Banyak pembahasan berhenti pada kesimpulan bahwa pelaku tidak menjalankan ajaran agama dengan baik. Kesimpulan tersebut memang tidak sepenuhnya salah. Namun, kesimpulan itu belum menjawab mengapa pola serupa terus berulang dalam berbagai kasus.

Dalam perspektif fikih, interaksi antara laki-laki dan perempuan telah diatur melalui prinsip menjaga pandangan, menghindari khalwat, menjaga adab berbicara, serta menutup jalan menuju perbuatan yang dilarang. Prinsip-prinsip tersebut memiliki tujuan yang jelas, yaitu menjaga kehormatan dan mencegah kemudaratan. Persoalannya, pola penyalahgunaan relasi pada era saat ini tidak selalu bergerak melalui pelanggaran fisik yang kasatmata.

Banyak kasus justru berkembang melalui proses yang jauh lebih halus. Relasi dibangun sedikit demi sedikit. Perhatian diberikan secara khusus. Komunikasi berlangsung semakin personal. Kepercayaan tumbuh. Ketergantungan emosional mulai terbentuk. Pada tahap ini belum ada pelanggaran yang terlihat. Tidak ada pertemuan tertutup. Tidak ada kontak fisik. Tidak ada tindakan yang secara langsung dianggap melanggar batas. Namun, ruang manipulasi perlahan mulai terbuka.

Kondisi tersebut dikenal dalam kajian psikologi sebagai relational abuse, yaitu penyalahgunaan hubungan yang bertumpu pada ketimpangan posisi dan kepercayaan. Dalam lingkungan pendidikan, guru memiliki otoritas yang sangat besar. Murid menerima arahan, penilaian, pengakuan, bahkan validasi dari guru. Relasi tersebut sejak awal memang tidak berada dalam posisi yang setara. Masalahnya, ketimpangan relasi sering kali tidak dianggap sebagai bagian dari sistem perlindungan. Perhatian lebih banyak diarahkan pada pelanggaran yang sudah terjadi. Fokus tertuju pada tindakan fisik yang tampak, sementara proses yang mengawali penyalahgunaan relasi justru kerap luput dari pengawasan.

Memaknai Kembali Perlindungan dalam Perspektif Fikih

Di sinilah letak pertanyaan yang perlu diajukan: apakah batasan interaksi yang selama ini dipahami sudah cukup menjawab bentuk-bentuk kerentanan yang berkembang dalam relasi pendidikan modern?

Larangan khalwat memiliki kedudukan penting dalam fikih. Akan tetapi, tidak semua bentuk penyalahgunaan relasi diawali oleh khalwat. Menjaga pandangan merupakan ajaran yang fundamental. Akan tetapi, manipulasi emosional tidak selalu bermula dari pandangan. Banyak penyimpangan relasi tumbuh melalui ruang yang selama ini dianggap wajar karena tidak menampilkan tanda-tanda pelanggaran yang jelas.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi bukan terletak pada lemahnya prinsip-prinsip fikih, melainkan pada cara memahami dan menerapkannya dalam konteks yang terus berubah. Ketika bentuk ancaman mengalami perkembangan, cara membaca risiko juga perlu berkembang. Perlindungan tidak cukup dimaknai sebagai upaya menjaga jarak fisik. Perlindungan juga harus mencakup kemampuan mengenali manipulasi emosional, ketergantungan relasi, serta penyalahgunaan otoritas yang terjadi secara bertahap.

Baca juga: Perempuan Tak Hanya di Dapur, Ialah Madrasah Pertama Peradaban

Perlindungan Harus Berkembang Bersama Zaman

Tujuan utama syariat adalah menjaga martabat, kehormatan, dan keselamatan manusia. Semangat tersebut seharusnya mendorong lahirnya pembacaan yang lebih kontekstual terhadap relasi guru dan murid. Batasan interaksi tidak cukup dipahami sebagai seperangkat aturan formal, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan yang mampu membaca dinamika relasi secara lebih utuh.

Kasus-kasus yang terus bermunculan menunjukkan bahwa ancaman terhadap murid perempuan tidak selalu hadir dalam bentuk yang mudah dikenali. Sebagian ancaman justru tumbuh di balik kepercayaan, kedekatan, dan otoritas yang diberikan kepada seorang pendidik. Ketika penyalahgunaan relasi berkembang melalui cara yang semakin kompleks, perlindungan terhadap peserta didik juga tidak dapat bertahan pada cara pandang yang lama.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube MileniaNews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *