Pamulang Timur — Kelompok Kuliah Kerja Lapangan (KKL) 13 “Aksara Bhakti” Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta menggelar rapat koordinasi persiapan program kerja pada Senin, 22 Juni 2026, pukul 08.20–12.30 WIB, bertempat di Ruang Kelas 2.1, Gedung Kampus 2 IIQ Jakarta, Pamulang Timur. Rapat ini menjadi salah satu tahap lanjutan persiapan sebelum kelompok diterjunkan ke Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang direncanakan berlangsung pada Juli mendatang.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Kelompok 13, Saepullah MA, serta perwakilan 9 mahasiswi yang hadir secara fisik dari total rombongan 15 mahasiswi, yakni: Feby Salsabilla Kesturi, Ardila Virna, Afi Fatul Khusnia, Hanifa Inayatullah, Jafa Rizqia Elfaizzah, Khaulah Mujahidah, Lailatul Faizah, Rani Raihanah, dan Rizkhia Ilfadhillah.
Rapat berlangsung dalam format diskusi dua arah yang membahas penetapan program kerja utama, pengelolaan keuangan, hingga aturan keamanan selama masa KKL.
Program Kerja Utama Ditetapkan
Dalam rapat tersebut, Kelompok 13 yang mengusung nama posko “Aksara Bhakti” resmi menetapkan program penghijauan dan penanaman sebagai salah satu proker fisik utama mereka. Sebagai langkah konkret, para mahasiswi dijadwalkan segera mengurus surat permohonan resmi untuk pengambilan bibit tanaman yang pusatnya berada di wilayah Rumpin.
Baca Juga : Mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan (KKL) IIQ Jakarta Ikuti Pertemuan dengan Dosen Pembimbing Saepullah, M.A.
Selain program lingkungan, literasi digital dan optimalisasi media sosial desa juga diangkat menjadi proker utama non-fisik. Kelompok 13 berkomitmen untuk mempublikasikan berbagai potensi, keunggulan, serta kelebihan lokal Desa Kembang Kuning melalui konten kreatif digital dengan tetap menjunjung tinggi etika komunikasi yang baik, sekaligus menjadi saluran komunikasi antara desa dan masyarakat luas.
Transparansi Keuangan Jadi Komitmen Kelompok
Rapat juga membahas pengelolaan dana selama KKL. Disepakati bahwa setiap kelebihan dana dari pos pengeluaran — termasuk yang bersumber dari crowdfunding maupun sumber lainnya — wajib dikomunikasikan terlebih dahulu kepada Kepala Desa sebelum digunakan atau dialihkan. Kelompok diminta menjaga agar anggaran tidak sampai defisit, dan wajib menyampaikan laporan keuangan secara terbuka apabila sewaktu-waktu diminta oleh Kepala Desa.
Aturan Keamanan Selama KKL
Sebagai bentuk perlindungan bagi seluruh anggota kelompok, dosen pembimbing menetapkan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi selama masa KKL berlangsung. “Seluruh anggota wajib sudah berada di kamar atau posko paling lambat waktu Isya. Tak hanya itu, sistem koordinasi dengan aparatur desa pun diperketat,” kata Saepullah.
Selain itu, ia menambahkan, setiap pertemuan atau koordinasi yang dilakukan wajib dihadiri minimal oleh tiga orang anggota kelompok dan tidak diperkenankan pergi sendirian. “Jika ada undangan keagamaan seperti pengajian malam di sekitar posko, kelompok akan memperketat pengawasan dan sepakat tidak mengadakan pertemuan internal mandiri pada malam hari di luar lingkungan posko,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret pasca-rapat, kelompok diminta segera menyiapkan surat resmi pengadaan bibit. Pada pertemuan minggu depan, seluruh anggota diminta membawa tiga artikel akademik serta sejumlah referensi buku sebagai bahan lanjutan yang akan dibahas bersama dosen pembimbing.














