Bahaya yang Mengintai Data Kamu Jika Dicuri

Data yang dicuri

Milenianews.com, Bogor – Datangnya pandemi Covid-19, membuat perilaku masyarakat berubah ke aktivitas digital. Termasuk transaksi jual beli yang sering dilakukan secara online, melalui platform e-commerce. Hal tersebut, membuat masing-masing orang harus waspada terhadap pencurian data jual beli yang mereka lakukan.

Kekhawatiran tersebut, harus bisa dicegah oleh berbagai pihak, mulai dari stakeholder maupun dari masyarakatnya sendiri. Atas dasar hal itu pula, dosen Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) melakukan edukasi dan sosialisasi, untuk meningkatkan kewaspadaan dan keasadaran (awareness) dari masyarakat terhadap perlunya melindungi data dan informasi pribadi mereka selama bertransaksi online.

Baca Juga : Pengertian Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Tujuannya

Edukasi tersebut, terwujud dalam bentuk Pengabdian Masyarakat (PM) kepada Karang Taruna Kecamatan Ciomas, Bogor, yang terselenggara secara online, pada Minggu (12/9) silam.

Ade Surya Budiman, ketua pelaksana PM mengatakan, edukasi ini, sangat penting disampaikan karena perubahan perilaku masyarakat yang sudah sering melakukan transaksi secara online.

“Masyarakat harus paham, bahwa data yang mereka masukkan saat transaksi online, berpotensi untuk dicuri. Biasanya data yang dicuri, akan disalahgunakan atau untuk keperluan lain yang bisa merugikan pribadi,” ujarnya, dalam sambutan saat kegiatan PM.

Sementara itu, Rachmawati Darma Astuti, yang menjadi tutor menjelaskan, kehati-hatian masing-masing pribadi, harus ditingkatkan. Data pribadi dari KTP dan nomor hp, menjadi yang paling sensitif untuk disebar.

“Data yang dicuri, bisa menjadi ancaman scam dan phising. Karena data pengguna yang bocor berupa akun email dan nomor telepon penguna. Data tersebut bisa dimanfaatkan untuk mengirimkan pesan penipuan,” kata Darma, dalam materinya.

Selain itu, jika data kita dicuri, hacker bisa mengambil alih akun kita. Bukan tidak mungkin, nanti akan ada transaksi lain, yang tidak dilakukan sendiri.

“Mereka bisa manfaatin data kita untuk melakukan transaksi, nanti takutnya, tagihannya masuk ke kita, mereka yang ambil barangnya. Lebih parah lagi, kalau sampai dilakukan transaksi gelap. Urusannya sudah ke ranah hukum,” jelasnya.

Menurut Darma, data dari nomor telepon juga bisa diperjualbelikan. Biasanya dimanfaatkan untuk kepentingan telemarketing.

Baca Juga : Dosen Universitas BSI Karawang Gelar Pengabdian Masyarakat

“Pernah ga, kita dapat panggilan telepon atau tawaran jasa dari sebuah produk? Lebih aneh lagi, penelpon kadang tahu nama lengkap kita, meski sebelumnya kita belum pernah berafiliasi dengan perusahaan tersebut,” lanjutnya.

Tak hanya dari telepon, bahkan sering juga mendapatkan SMS spam berbau penipuan penawaran hadiah, yang cukup menjengkelkan.(Rifqi Firdaus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *