Milenianews.com, Bogor– Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, yang 77% wilayahnya berupa laut, Indonesia mememiliki potensi produksi Benih Lobster (BL), produksi lobster dewasa (ukuran konsumsi) dari hasil penangkapan, dan produksi budidaya lobster jenis Spiny Lobster terbesar di dunia (Priyambodo, 2016) dan (KKP, 2021). Dalam pada itu, kebutuhan (permintaan) domestik (nasional) maupun global (ekspor) terus meningkat dari waktu ke waktu (over time).
“Karena itu, bila pengelolaan pemanfaatan Sumber Daya Lobster (SD Lobster) dilakukan berbasis IPTEK, inovasi, dan manajemen terpadu secara profesional, maka, SD. Lobster dapat menjadi salah satu Game Changer dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” kata Anggota Komisi IV DPR RI yang juga Guru Besar Kelautan dan Perikanan IPB University, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri ketika tampil menjadi narasumber Focus Group Discussion yang bertajuk “Pengelolaan Benih Bening Lobster (BBL) Berbasis Masyarakat” bersama Masyarakat Krustase Indonesia” di IPB International Convention Center (IPB ICC), Bogor, Senin, 1 Juni 2026.
Namun, Prof. Rokhmin menambahkan, Indonesia masih menghadapi dinamika, permasalahan dan tantangan tata kelola Benih Bening Lobster. Dalam makalahnya yang berjudul “Potensi Sumber daya Lobster untuk Menghasilkan Pertumbuhan Ekonomi Insklusif, Peciptaan Lapangan Kerja, dan Kesejahteraan Rakyat Secara Berkelanjutan Dalam Mewjudukan Indonesia Emas 2045”, Prof. Rokhmin menguraikan perkembangan pengelolaan lobster nasional sejak awal 1990-an hingga tahun 2026, mulai dari evolusi tata Kelola lobster nasional (1990-2026), dinamika kebijakan pengelolaan lobster Indonesia (2015-2026), dinamika regulasi budidaya lobster berdasarkan Permen KP No. 1/2015 jo. Permen KP. No. 56/2016, dampak regulasi terhadap budidaya lobster nasional, tantangan struktural budidaya lobster, penyakit pada lobster budidaya, dan tantangan kemampuan teknis pembudidaya lobster.


Selanjutnya Prof. Rokhmin yang juga Ketua Umum Masyarakat Akuakultur Indonesia (MAI) memaparkan kebijakan dan regulasi pengelolaan SD Lobster yang mengharmoniskan pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan kelestarian SD Lobster serta ekosistem laut.
Ia menegaskan pentingnya mengkaji Kepmen Nomor 21 Tahun 2026. Menurutnya, dilema saat ini adalah:
Potensi besar:
- Permintaan internasional sangat tinggi.
- Potensi benih lobster nasional sekitar 465 juta ekor/tahun.
- Yang boleh ditangkap sekitar 232 juta ekor per tahun (Kepmen KP No. 21/2026)
- Kebutuhan domestik sekitar 60 juta ekor per tahun.
Namun kebijakan saat ini adalah sebagai berikut:
- Kepmen KP No. 5 Tahun 2026: ekspor lobster ukuran minimal 50 gram.
- Tidak sesuai dengan permintaan pasar yang didominasi benih berukuran kecil.
“Hal ini menyebabkan potensi devisa hilang, pasar berpindah ke negara lain, pelaku usaha dan nelayan terdampak,” kata Prof. Rokhmin yang juga Member of International Scientific Advisory Board of Center for Coastal and Ocean Development, University of Bremen, Jerman.


Karena itu, kata Prof. Rokhmin, arah ke depan adalah:
- Kaji ulang regulasi agar potensi pasar tidak hilang.
- Ekspor terbatas berbasis kuota.
“Dengan demikian, potensi devisa optimal, pasar terjaga dan berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” ujarnya.
Ketua Dewan Pakar ASPEKSINDO (Asosiasi Pemerintah Daerah Pesisir dan Kepulauan se-Indonesia) itu merekomendasikan pentingnya regulasi ekspor BBL secara ketat, terkendali, dan terbatas:
- Pemegang kuota ekspor BBL harus membuktikan telah atau akan melakukan budidaya (pembesaran) lobster di wilayah perairan NKRI.
- Stop penangkapan lobster muda (jangkrik, untuk sekitar 20-50 gram per ekor) untuk dibudidayakan (pembesaran). Budidaya lobster harus dari BBL.
- Penerapan harga dasar dan harga maksimum BBL di tingkat nelayan, dan para eksportir BBL dan pembudidaya lobster harus beli langsung BBL dari nelayan. Kalaupun perlu Pedagang Perantara (Pengepul), profit margin-nya maksimum 25%.
- Pemegang kuota ekspor harus menjual minimal 10% total BBL ekspor kepada pembudidaya di NKRI dengan harga sesuai kemampuan pembudidaya NKRI (DMO = Domestic Market Obligation).


Di akhir makalahnya, Prof. Rokhmin yang juga Honorary Ambassador of Jeju Islands and Busan Metropolitan City, Korea Selatan, menjabarkan roadmap industrialisasi lobster nasional menuju Indonesia Emas 2045. Hal itu mencakup: visi industrialisasi lobster nasional 2045, Indonesia sebagai pusat industri lobster tropis dunia 2045, roadmap industrialisasi budidaya lobster nasional, penguatan riset dan inovasi lobster nasional menuju 2045, perkembangan hatchery nasonal dan kemandirian benih lobster, hilirisasi dan diversifikasi produk lobster nasional, penguatan investasi dan infrastrukur industri lobster nasional, transformasi kebijakan, serta sinkronisasi tata kelola lobster nasional.
Terkait hilirisasi dan diversifikasi produk lobster nasional, Prof Rokhmin menegaskan sebagai berikut:
- Pengembangan industri pengolahan lobster modern dan terintegrasi.
- Diversifikasi produk: live lobster, frozen lobster, ready-to-cook, dan processed seafod.
- Penguatan cold chain system, dan logistik ekspor berstandar internasional.
- Peningkatan nilai tambah, devisa, dan daya saing produk lobster Indonesia.
- Positioning Indonesia sebagai produsen lobster premium berbasis
Reformasi kebijakan dan sinkronisasi tata kelola lobster nasional, Prof. Rokhmin mengemukakan langkah-langkah sebagai berikut:
- Harmonisasi regulasi pusat-daerah untuk mendukung budidaya dan hilirisasi lobster nasisonal.
- Penguatan tata Kelola berbasis sustainability, kuota, dan scientific stock assessment.
- Perlindungan nelayan kecil melalui koperasi, kemitraan, dan kepastian usaha.
- Penguatan pengawasan digital, traceablity, dan pemberantasan illegal trade BBL.
- Mendorong investasi berkelanjutan dan daya saing industri lobster Indonesia.














