News  

Jalur Laut Diklaim Sepi Pemudik

Mudik

Milenianews.com, Jakarta – Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menyebut tidak ada pergerakan pemudik di jalur laut. Sejumlah personel KPLP di setiap daerah telah mencegah masyarakat mudik di tengah pandemi Covid-19.

“Teman-teman (KPLP) di daerah saling berkoordinasi dengan syahbandar, dengan pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman (ke masayarakat),” ujar Direktur KPLP Ahmad, Ahad, (26/4).

Baca Juga : PSBB Fase Kedua di Jakarta, Anies : Sekarang Fase Penegakkan

Sosialiasi masif diklaim membuat pemudik jalur laut mengurungkan niatnya pulang kampung. Pemantauan dan pengawasan terus dilakukan untuk mencegah pemudik.

Dalam mendukung kebijakan larangan mudik Lebaran 2020, KPLP telah menyiagakan 378 kapal dan 400 personel penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di setiap wilayah.

“KPLP akan mengawasi keselamatan dan keamanan pelayaran serta penegakkan hukum,” kata Ahmad.

KPLP berkoordinasi dengan syabandar atau kepala pelabuhan dalam menindak tegas kapal penumpang yang mengangkut pemudik.

Hal itu diatur dalam pasal 18 (b) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2019 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik idul fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan peyebaran Covid-19.

“Syahbandar tidak memberikan surat persetujuan berlayar. Jika regulator (PPNS) yang memberikan izin, akan kita turunkan,” tegasnya.

Ada pengecualian moda transportasi laut masih menerima pemudik

Pemerintah resmi melarang mudik untuk seluruh moda transportasi umum dan pribadi pada Jumat, 24 April 2020. Regulasi tersebut akan berakhir pada 8 Juni 2020, untuk moda kapal penumpang.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Agus H Purnomo mengatakan, terdapat pengecualian operasional bagi kapal penumpang yang melayani pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), para pekerja migran, serta Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.

Izin operasional bagi pengecualian tersebut tentunya harus memenuhi beberapa syarat.

Selain itu, kapal penumpang yang melayani pemulangan Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal pesiar dan kapal niaga milik perusahaan domestik maupun asing juga masih diizinkan beroperasi.

Baca Juga : Pada Akhirnya Presiden Jokowi Larang Seluruh Masyarakat Mudik

“Kemudian tentu kapal logistik juga untuk tenaga medis misalnya TNI, Polri, ASN dan lain-lain diberikan diskresi,” ujar Agus.

Untuk kapal TNI di daerah terpencil untuk angkutan mudik masih tetap beroperasi seperti biasanya. Misalnya orang yang tinggal di pulau ingin belanja ke kota atau nelayan mau melaut masih tetap bisa beroperasi. (afr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *