Menkomdigi Akan Segera Resmikan Regulasi e-SIM 

Regulasi eSIM Menkomdigi

Milenianews.com, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid akan meresmikan regulasi eSIM dalam waktu dekat ini. Hal yang ia lakukan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah untuk melakukan transformasi digital.

Meutya saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI dalam siaran pers yang diterima milenianews.com, Jumat (7/2) di Jakarta, meminta dukungan dari Komisi I DPR RI. Hal tersebut ia lakukan agar Kemkomdigi dapat meresmikan regulasi eSIM sebagai bentuk modernisasi pemerintahan.

Baca juga: Menkomdigi Ajak Pemuda Bangun Industri Digital di Indonesia

Regulasi eSIM dari Menkomdigi

“Jadi, kartu SIM nanti akan bentuknya eSIM, itu kita akan keluarkan aturannya Pak. Tentu butuh waktu butuh proses sampai betul-betul terjadi. Akan tetapi, kami akan keluarkan kurang lebih dalam 2 minggu ke depan Pak,” ujar Meutya.

Kemkomdigi akan menugaskan operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data masyarakat untuk menertibkan yang sebelumnya terdapat data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar bahkan hingga lebih dari satu nomor.

Regulasi mengenai pemutakhiran data masyarakat ke operator seluler pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pasal 160 ayat (1).

Pasal ini menyatakan bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dilarang melakukan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi lebih dari 3 (tiga) Nomor MSISDN dan Nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi untuk setiap identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.

Baca juga: VIDA Luncurkan “Authentication Suite” Guna Cegah Penipuan ATO 

Jika regulasi eSIM sudah resmi berlaku, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data kepada operator seluler seperti yang terjadi pada 2019. “Untuk mengamankan, baik itu data atau menghindari masyarakat (dari) kejahatan-kejahatan di dunia digital,” pungkas Meutya.

Menkomdigi mengatakan terdapat 314 juta kartu SIM yang terdaftar. Namun, penggunanya hanya sekitar 280 juta orang. Data itu menunjukkan adanya jarak antara pengguna dengan kartu SIM yang terdaftar.

Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *