Milenianews.com, Bogor– Kota Bogor, sebagai salah satu Kota di Provinsi Jawa Barat menghadapi tantangan sosial yang cukup kompleks. Anak-anak yang merupakan sepertiga dari total populasi Kota Bogor, memiliki dinamika permasalahan yang beragam dan spesifik. Kondisi ini tidak terlepas dari karakteristik geografis dan sosial kota yang berperan sebagai kota satelit. Salah satu isu yang menjadi keprihatinan bersama adalah meningkatnya pelanggaran terhadap hak anak, yang mencerminkan kondisi sosial yang memerlukan perhatian dan penanganan yang menyeluruh.
Beragam faktor turut memengaruhi kerentanan ini, mulai dari kemiskinan, tekanan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, pergeseran nilai moral, hingga persoalan sosial budaya yang semakin kompleks. Selain itu, gaya hidup modern yang tak lepas dari dampak globalisasi serta derasnya arus kemajuan teknologi informasi turut memberikan pengaruh signifikan terhadap tumbuh kembang anak. Dalam situasi seperti ini, anak-anak berada dalam posisi yang sangat rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak, baik secara fisik, psikis, maupun sosial. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, lembaga perlindungan anak, masyarakat, dan semua elemen terkait untuk menciptakan ekosistem yang aman dan ramah bagi anak, sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak dasar mereka dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam rangka evaluasi dan refleksi perlindungan anak di Kota Bogor, penting untuk menilai sejauh mana kebijakan dan program yang ada telah memberikan dampak positif bagi kesejahteraan anak-anak. Perlindungan anak tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga meliputi pendidikan, kesehatan, dan lingkungan yang aman.
Di Kota Bogor, perlu ada sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait untuk mengurangi risiko kekerasan, eksploitasi, serta perlakuan diskriminatif terhadap anak.
Terkait hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor menyampaikan Refleksi dan Rekomendasi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Kota Bogor. Kegiatan itu dilaksanakan di Balaikota Bogor, Kamis (24/4/2025).
Evaluasi Refleksi dan Rekomendasi itu dibacakan oleh Ketua KPAID Kota Bogor Dede Siti Amanah SH, didampingi Ari Ariansyah SE, M.Pd (Komisioner Bidang Pendidikan), Rani Nurmaga SE, M.Pd (Komisioner Bidang Kesehatan dan Napza), Wiwit Litfiani S.Psi (wakil ketua) dan Geri Tri Ikanova S.Pd (Komisioner Bidang Cybercrime dan Traficcking).
Rekomendasi KPAID Kota Bogor itu mencakup:
- Pengesahan dan Implementasi Regulasi
Segera diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak beserta peraturan turunannya sebagai bentuk komitmen hukum yang kuat dalam upaya perlindungan anak di Daerah.
- Pembangunan Sarana Perlindungan Anak
Terdapat kebutuhan mendesak untuk merealisasikan prasarana pendukung Perlindungan Anak, seperti pusat pengaduan yang representatif, ruang layanan aduan yang ramah anak, serta fasilitas pendukung lainnya guna meningkatkan efektivitas kerja dalam menjalankan fungsi pengawasan, advokasi, dan pelayanan terhadap perlindungan anak
- Realisasi Rumah Aman
Pentingnya percepatan pembangunan dan pengoperasian rumah aman (safe house) untuk anak-anak korban kekerasan, sebagai bagian dari sistem perlindungan yang komprehensif.
- Stimulasi Kesadaran Masyarakat
Perle adanya stimulasi kesadaran masyarakat secara berkelanjutan mengenai pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak anak, melalui edukasi publik, kampanye sosial, serta pelibatan komunitas dalam program-program yang berpihak pada kepentingan terbaik anak, termasuk mendorong kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bagian dari hak identitas dan pengakuan legal setiap anak
- Pengawasan Inplementasi Regulasi Pendidikan
Mendorong pemerintah daerah untuk aktif mengawasi dan memastikan satuan pendidikan, baik di bawah naungan Kemendikbudristek maupun Kementerian Agama, mengimplementasikan regulasi terkait pencegahan kekerasan. Termasuk di dalamnya Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan serta Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Keagamaan dalam Lingkup Kementerian Agama. Pemerintah daerah perlu melakukan koordinasi lintas sektor guna memastikan perlindungan yang menyeluruh bagi seluruh peserta didik
- Edukasi Massif tentang Kekerasan Seksual
Perlunya edukasi secara massif kepada orang tua dan anak-anak mengenai bahaya dan dampak kekerasan seksual, untuk membangun kesadaran dan kemampuan proteksi diri sejak dini.
- Penguatan Peran Keluarga:
Menguatkan peran keluarga melalui edukasi parenting yang berkelanjutan dan menjangkau masyarakat luas sebagai garda terdepan dalam perlindungan anak.
Sertifikat “Sekolah Tanpa Kekerasan 2024”
Selain melakukan evaluasi dan refleksi, pada kesempatan ini KPAID Kota Bogor memberikan sertifikat “Sekolah Tanpa Kekerasan” kepada sekolah-sekolah di Kota Bogor yang telah bekerja sama melakukan upaya upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di Kota Bogor pada tahun 2024.
Sertifikat “Sekolah Tanpa kekerasan 2024” diberikan kepada 55 sekolah di Kota Bogor, dari jenjang TK hingga SMA. Rinciannya: 2 sekolah jenjang TK, 16 sekolah jenjang SD, 27 sekolah jenjang SMP, 5 sekolah jenjang SMA, serta tiga pondok pesantren. Ketiga pondok pesantren tersebut adalah: Pondok Pesantren Darul Ulum Bantar Kemang, Pondok Pesantren Al-Falakiyah Pagentongan, dan Pondok Pesantren Gaza Al-Islami.
Baca Juga : SMP Bina Insani Gelar Gebyar Literasi, Luncurkan 4 Buku Karya Siswa, Guru, dan Orang Tua Siswa
Dua sekolah penerima Sertitikat “Sekolah Tanpa Kekerasan” itu adalah SD Bina Insani, dan SMP Bina Insani. Kepala SD Bina Insani Eka Rafikah mengapresiasi kegiatan refleksi dan rekomendasi perlindungan dan pemenuhan hak anak di Kota Bogor yang dilakukan oleh KPAID Kota Bogor. Ia juga menyambut gemira penghargaan yanf diraih oleh SD Bina Insani. “Semoga dengan adanya kerja sama ini (dan pemberian sertifikat ‘Sekolah Anti Kekerasan’) tercipta lingkungan yang lebih baik baik tumbuh kembang anak,” kata Eka Rafikah.
SMP Bina Insani sudah dua kali meraih sertifikat “Sekolah Anti Kekerasan” dari KPAI Kota Bogor. “Alhamdulillah, bagi SMP Bina Insani, ini tahun ke-2 mendapatkan penghargaan ‘Sekolah Tanpa Kekerasan’ dari KPAID Kota Bogor. Terima kasih atas kepercayaan kepada sekolah kami. Kami berusaha terus menjaga dan berkomitmen untuk terus memberikan program penguatan karakter dan membangun kesadaran diri kepada semua siswa, melalui kegiatan, seminar, stadium general di sekolah, dengan mengundang narasumber salah satunya mengundang KPAID Kota Bogor,” kata Kepala SMP Bina Insani, Haposan Andy Citra M.Pd.