Milenianews.com, Jakarta– Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Perlindungan Anak di Tengah Krisis Keamanan Pangan MBG: Dari Korban Keracunan Menuju Akuntabilitas Negara” pada Sabtu, 17 Oktober 2026, di Rumah Advokasi PAHAM Indonesia, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Seminar hybrid ini membahas tanggung jawab negara dalam menjamin keselamatan anak penerima Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari perspektif hukum, kesehatan, dan keadilan sosial.
Seminar diikuti 120 peserta secara luring dan daring, terdiri atas pegiat PAHAM Indonesia dari berbagai daerah, perwakilan lembaga sosial dan organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, serta masyarakat umum. Diskusi panel dipandu moderator Dr. Ali Umar Ritonga, S.H., M.H., dengan tiga narasumber: Prof. Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., M.Ag., Ph.D. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia); Dr. dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) (Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia/IDAI); dan Evy Flamboyan Minanda, S.H., M.H. (Ketua LSP Kementerian Sosial RI).

Perspektif hukum. Prof. Heru menegaskan bahwa pemenuhan pangan dan gizi anak merupakan kewajiban negara. Ia menempatkan MBG dalam kerangka Konvensi Hak-Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia dan mengingatkan agar setiap kasus keracunan tidak dinormalisasi.
“Penanganan kasus harus dimulai dari pembuktian penyebab melalui penyelidikan sesuai hukum acara pidana, lalu penyelesaiannya disesuaikan dengan tingkat kesengajaan dan kelalaian,” kata Prof. Heru.
Perspektif kesehatan. Dr. Piprim menyatakan IDAI sepakat bahwa program ini bertujuan baik, tetapi standar keamanan pangan harus ditegakkan tanpa toleransi. “Harus zero. Karena anak-anak kita itu bukan angka. Mereka adalah calon generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Ia menekankan pengawasan keamanan pangan dari hulu ke hilir, pembatasan waktu makanan matang pada suhu ruang, kesiapan penanganan keracunan di sekolah, serta pelibatan tenaga kesehatan sejak tahap perencanaan menu.
Perspektif keadilan sosial. Evy Flamboyan Minanda menegaskan bahwa akses terhadap makanan yang sehat, aman, dan berkualitas merupakan hak konstitusional setiap anak. Ia mendorong standar kompetensi bagi pengelola dapur, sistem tanggap darurat yang cepat lintas sektor, serta pelaporan elektronik apabila ditemukan anomali kualitas makanan.
Seminar ini juga menjadi langkah awal PAHAM Indonesia untuk merumuskan satu naskah rekomendasi yang akan disampaikan kepada pihak yang berwenang. PAHAM Indonesia mendorong transparansi tata kelola, pengawasan yang independen, pemenuhan hak-hak korban, dan penegakan hukum yang tegas atas setiap pelanggaran.









