Milenianews.com, Jakarta– PAHAM Indonesia kembali menyelenggarakan PAHAM Insight sebagai forum peningkatan kapasitas bagi pengurus dan pegiat hukum dengan mengangkat tema “Fundamental dan Teknik Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang (Judicial Review)”. Kegiatan ini menghadirkan Aristya Kusuma Dewi, S.H., CPM., Advokat PAHAM Indonesia sekaligus Advokat MRA Legal Law Firm, sebagai narasumber.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 24 Juli 2026 ini diselenggarakan secara hybrid di Rumah Advokasi PAHAM Indonesia Jakarta dan melalui platform Zoom Meeting, diikuti oleh total 30 peserta, yang terdiri atas Pengurus PAHAM Indonesia Pusat serta perwakilan PAHAM Indonesia Cabang dari berbagai daerah di Indonesia. Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan melalui diskusi interaktif, penyampaian pertanyaan, serta pembahasan studi kasus penyusunan permohonan Judicial Review, sehingga pelatihan tidak hanya memberikan pemahaman teoritis, tetapi juga pengalaman praktis dalam merumuskan argumentasi hukum konstitusional.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa Judicial Review merupakan instrumen konstitusional yang memberikan ruang bagi warga negara, badan hukum, masyarakat hukum adat, maupun lembaga negara untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang atau Perppu apabila hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya norma tersebut. Materi juga menguraikan syarat kedudukan hukum (legal standing), jenis pengujian formil dan materiil, struktur permohonan, penyusunan posita dan petitum, hingga alat bukti serta tahapan persidangan di Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Sebagai bagian dari pembelajaran praktik, peserta mempelajari contoh penyusunan permohonan Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Studi kasus tersebut memperlihatkan bagaimana suatu permohonan disusun mulai dari identitas para pemohon, kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedudukan hukum (legal standing), alasan permohonan (posita), hingga petitum yang dimohonkan kepada Mahkamah Konstitusi. Melalui contoh nyata tersebut, peserta memperoleh gambaran mengenai teknik menyusun argumentasi konstitusional yang didukung dasar hukum, bukti, dan analisis yuridis secara sistematis.
Dalam sesi diskusi, Aristya Kusuma Dewi, S.H., CPM., menekankan bahwa penyusunan Judicial Review tidak boleh berangkat semata-mata dari ketidakpuasan terhadap suatu kebijakan. Sebaliknya, permohonan harus diawali dengan identifikasi keresahan masyarakat yang nyata, kemudian dirumuskan menjadi kerugian konstitusional yang dapat dijelaskan secara logis, memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma yang diuji, serta didukung argumentasi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Pendekatan tersebut menjadi fondasi utama agar permohonan memiliki kualitas argumentasi yang kuat di hadapan Mahkamah Konstitusi,” kata Aristya Kusuma Dewi.
Selain membahas aspek teknis, peserta juga memperoleh berbagai wawasan praktis mengenai dinamika persidangan di Mahkamah Konstitusi, antara lain mekanisme pemeriksaan pendahuluan, perbaikan permohonan, pemeriksaan pokok perkara, peran ahli dan pihak terkait, hingga karakteristik putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Diskusi interaktif juga mengupas strategi penyusunan permohonan agar tidak terhambat oleh prinsip nebis in idem serta pentingnya memilih batu uji konstitusional yang tepat dalam setiap perkara.
Aristya Kusuma Dewi mengztakan, melalui penyelenggaraan PAHAM Insight, PAHAM Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus membangun kapasitas sumber daya manusia di bidang advokasi konstitusional. “Penguatan kompetensi ini diharapkan mampu melahirkan advokat, paralegal, akademisi, dan pegiat hukum yang tidak hanya memahami teori Judicial Review, tetapi juga memiliki kemampuan menyusun permohonan secara profesional sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak konstitusional masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, PAHAM Indonesia meyakini bahwa perubahan hukum yang berkualitas selalu diawali dengan keberanian mengidentifikasi persoalan masyarakat secara kritis, kemudian menerjemahkannya ke dalam argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional. “Oleh karena itu, PAHAM Insight diharapkan menjadi ruang belajar yang berkelanjutan bagi lahirnya generasi penyusun Judicial Review yang mampu menjadikan keresahan masyarakat sebagai gagasan perubahan hukum demi terwujudnya sistem hukum nasional yang lebih adil, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata Aristya Kusuma Dewi.








