News  

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PAHAM Indonesia Dorong Sinergi Perlindungan Anak yang Berkeadilan dan Berkelanjutan

Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Yayasan Paham Indonesia menyelenggarakan webinar terkait Hari Anak Nasional 2026,  bertema "Keadilan untuk Anak Indonesia: Membangun Sinergi Perlindungan yang Berkelanjutan" pada hari Kamis, 23 Juli 2026. (Foto: Dok Yayasan Paham Indonesia)

Milenianews.com,Jakarta– Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional 2026, Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Yayasan Paham Indonesia menyelenggarakan webinar bertema “Keadilan untuk Anak Indonesia: Membangun Sinergi Perlindungan yang Berkelanjutan” pada hari Kamis, 23 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi forum kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan sistem perlindungan anak yang komprehensif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Webinar ini diikuti oleh 73 peserta yang berasal dari pengurus dan anggota PAHAM Cabang di berbagai daerah di seluruh Indonesia, mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, serta masyarakat umum. Keberagaman latar belakang peserta mencerminkan tingginya kepedulian masyarakat terhadap pentingnya membangun sistem perlindungan anak yang melibatkan seluruh elemen bangsa.

Kegiatan webinar dipandu oleh Deviyanti Dwiningsih, S.H., M.H. selaku moderator yang memandu diskusi secara interaktif serta mendorong partisipasi aktif peserta. Webinar dibuka dengan sambutan Ketua Yayasan Paham Indonesia, Evi Risna Yanti, S.H., M.Kn. yang menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Menurutnya, sinergi antara keluarga, pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas menjadi fondasi utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia.

Dalam sesi pertama, Dr. Ust. Adriano Rusfi, M.Psi. (Psikolog dan Konsultan Keluarga) menyampaikan perspektif psikologis mengenai konsep perlindungan anak yang adil. Ia menjelaskan bahwa perlindungan anak tidak hanya berfokus pada upaya melindungi dari berbagai risiko, tetapi juga membangun kemampuan anak untuk menjadi pribadi yang mandiri, tangguh, dan bertanggung jawab sesuai dengan tahapan usianya.

Menurut Ust. Adriano, anak usia 0–7 tahun membutuhkan perlindungan dan pendampingan yang optimal, sedangkan anak usia 7–12 tahun perlu mulai dibekali kemampuan mengenali risiko, mengambil keputusan yang tepat, serta memiliki keterampilan melindungi diri. “Pendekatan yang seimbang ini diharapkan mampu memenuhi hak anak sekaligus mempersiapkan mereka menghadapi tantangan kehidupan di masa depan,” kata Ust. Adriano.

Pada sesi berikutnya, AKBP Dwi Astuti, S.H., M.A. (Kanit 2 Subdit II Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri) memaparkan peran kepolisian dalam penanganan tindak pidana terhadap anak. Ia menjelaskan mekanisme pelaporan, pemanfaatan patroli siber dalam mengantisipasi kejahatan digital, serta pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam memberikan perlindungan yang optimal kepada korban.

AKBP Dwi Astuti juga menegaskan bahwa penanganan perkara anak dilakukan dengan pendekatan yang humanis dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Koordinasi dengan psikolog, UPTD PPA, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dinas sosial, serta instansi terkait dilakukan untuk meminimalkan trauma akibat pemeriksaan berulang terhadap korban.

Baca Juga : Melalui PAHAM Insight, PAHAM Indonesia Cetak Generasi Penyusun Judicial Review: Dari Keresahan Menuju Perubahan Konstitusional

Sementara itu, Prof. Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., M.Ag., Ph.D. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia) mengangkat berbagai tantangan perlindungan anak di Indonesia, mulai dari kekerasan di lingkungan keluarga, sekolah, hingga ruang digital. Ia menekankan bahwa perlindungan anak harus dibangun melalui pendekatan yang terintegrasi dengan melibatkan keluarga, masyarakat, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, serta sistem bantuan hukum.

“Upaya perlindungan anak tidak boleh berhenti pada penanganan setelah terjadinya kasus, tetapi harus diperkuat melalui langkah-langkah promotif dan preventif, termasuk peningkatan literasi digital, penguatan pengasuhan keluarga, serta perlindungan anak di ruang siber,” kata Prof. Heru.

.Diskusi interaktif bersama peserta juga membahas pentingnya keadilan restoratif dalam sistem peradilan anak, penguatan kapasitas orang tua dalam pengasuhan, serta perlunya kebijakan yang mampu memberikan perlindungan secara berimbang bagi anak sebagai korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

Ketua Yayasan Paham Indonesia, Evi Risna Yanti, S.H., M.Kn. mengatakan, melalui webinar ini, Bidang PPA PAHAM Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat sistem perlindungan anak di Indonesia. “Perlindungan anak yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila seluruh pemangku kepentingan bekerja bersama, tidak hanya dalam penanganan kasus, tetapi juga melalui edukasi, pencegahan, pemberdayaan keluarga, serta penguatan lingkungan yang ramah anak,” kata Evi Risna Yanti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *