News  

Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Zakat, BMH Yogyakarta Lakukan Audiensi ke Kementrian Agama DIY

Pengurus Laznas  BMH  Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan audiensi ke kantor wilayah Kementerian Agama DIY,  Selasa (19/2/2025). (Foto: Dok BMH)

Milenianews.com, Yogyakarta– Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan audiensi ke Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY,  Selasa (19/2/2025).

Kunjungan dilakukan dalam rangka memperkuat kolaborasi antara Laznas BMH Yogyakarta dan Kementerian Agama DIY. Dalam kesempatan tersebut, M. Misdawi Syarif selaku kepala Perwakilan BMH DIY mengungkapkan, lembaganya selama ini telah aktif dalam membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan, mulai dari program sosial, pendidikan dan juga kesehatan.

“Terima kasih kami sampaikan kepada pemerintah, dalam hal ini Kemenag DIY yang selama ini  aktif memberikan arahan, bimbingan dan juga monitoring kepada kami. Kami juga berharap, kerja sama yang selama ini telah berjalan bisa ditingkatkan ke depannya,” ungkap Misdawi.

Kunjugan dari Laznas BMH Yogyakarta tersebut diterima oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf Kanwil Kemenag DIY, Nurhuda. Ia  didampingi Ketua Tim Pemberdayaan Zakat, Ujang Sihabuddin dan Subari.

Baca Juga : Semarak Tarhib Ramadhan, BMH Gelar Kajian dan Kebersamaan di Ponorogo  

Pada kesempatan yang sama, Nurhuda berpesan agar lembaga zakat tetap berpegang pada tiga hal prinsip yang telah diatur oleh pemerintah dalam pengelolaan zakat infak dan juga sedekah.

“Saya mengapresiasi kinerja lembaga zakat BMH Yogyakarta yang selama ini telah aktif mengabarkan kegiatan-kegiatannya pada kami. Termasuk juga telah melaporkan program-programnya yang telah dilaksanakan pada tahun 2024 kemarin. Pesan kami, dalam aktivitasnya BMH tetap berpedoman pada tigal hal yang prinsip, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI,” kata Nurhuda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *