Milenianews.com, Jakarta – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh menjadi sebuah tradisi yang tidak hanya melambangkan kepedulian terhadap kesejahteraan mereka, namun juga sebagai wujud dukungan terhadap perayaan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini dijalankan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR diatur sebagai pendapatan non-upah yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.
Baca juga: Santri Al-Qolam Bulungan Bahagia Terima 350 Paket Buka Puasa dari BMH
“THR ini diwajibkan untuk dibayarkan sekali dalam setahun, tepatnya paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya, sesuai dengan ketentuan agama masing-masing,” katanya, Senin (19/3).
Berdasarkan peraturan tersebut, pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus berhak menerima THR. Mereka yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR setara dengan satu bulan upah.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional. Dihitung berdasarkan jumlah bulan kerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan satu bulan upah.
Namun, jika perusahaan telah menetapkan pembayaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang lebih menguntungkan bagi pekerja, maka THR yang dibayarkan harus mengikuti ketentuan tersebut.
Baca juga: Gojek Tidak Beri THR ke Driver?
Sementara itu, perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum lebaran. “Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan kepada buruh. THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.
Sedangkan, pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja, serta sanksi administratif lainnya termasuk teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha, yang akan diberlakukan hingga kewajiban pembayaran THR dipenuhi oleh pengusaha.
Tonton podcast Milenianews yang menghadirkan bintang tamu beragam dari Sobat Milenia dengan cerita yang menghibur, inspiratif serta gaul hanya di youtube Milenianews.