Milenianews.com, Jakarta – Hasil dari lelang barang bukti dan sitaan Aset First Travel, akan diambil oleh negara. Jemaah korban penipuan biro perjalanan umroh First Travel yang merugi, tak dapat apa-apa. Negara yang tak merugi justru mendapat tambahan kas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Yudi Triadi mengatakan hasil penjualan barang bukti akan diserahkan ke negara.
“Keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua,” kata Yudi,dikutip Suara.com, Jumat (15/11).
Baca Juga : Terkait Kasus Indisipliner, Praveen Jordan : Bukan Bolos, Tapi Ketiduran
Agar tidak Terjadi Konflik di Masyarakat
Penjelasannya, kasus tersebut adalah tindak pidana pencucian uang para korban yang dibelanjakan barang-barang mewah oleh bos first Travel.
Hasil keputusan majelis hakim terkait hasil sitaan barang bukti diperuntukkan untuk negara agar tidak menimbulkan konflik dimasyarakat.
“Contohnya, uang dari nasabah 1 miliar rupiah ini dibelanjakkan oleh bos first travel. Nah, kalau nanti (barang) dijual duitnya punya siapa?.”
“Dari pada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara,” jelasnya.
Hukuman Bos First Travel
Yudi bahkan mengatakan kepada korban agar mengikhlaskan uang tersebut sebagai sedekah. “Kalau mereka sudah niat umroh tapi diakalin (dibohongi) sudah sama itu (pahalanya) kalau di agama Islam,” ucapnya.
Baca Juga : Keinginan Prabowo, Indonesia Punya Industri Pertahanan yang Kuat
Kasus yang melibatkan tiga petinggi first travel tersebut, masing-masing dijatuhi hukuman berbeda. Andika dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan 18 tahun kurungan, dan Kiki Hasibuan 15 tahun penjara. (Ikok)