News  

Fatwa MUI Mengenai Perayaan Hari Valentine

Milenianews.com, Jakarta – Sebagian masyarakat dunia memiliki tradisi tahunan perayaan hari Valentine setiap tanggal 14 Februari. Sebagian dari mereka menafsirkan perayaan terebut merupakan hari Kasih Sayang. Perayaan Hari Valentine pun menuai polemik, terutama di kalangan umat islam.

Beberapa negara yang mayoritas Muslim menyikapi perayaan Hari Valentine, yang dikeluarkan oleh lembaga fatwa resmi mereka. Karena dalam perayaannya Hari Valentine identik dengan perayaan agama lain. Karena selain para pasangan anak-muda saling bertukar bunga, kartu ucapan, coklat juga banyak yang merayakannya dengan seks bebas.

MUI Pusat Belum Mengeluarkan Fatwa

 Sejarah dari hari Valentine yang punya banyak versi  juga menimbulkan kebingungan dikalangan masyarakat, khususnya masyarakat Muslim. MUI pusat memang belum pernah mengeluarkan secara resmi fatwa soal perayaan hari Valentine. Saat KH Ma’ruf Amin masih menjabat sebagai ketua MUI pernah berpendapat, jika perayaan hari valentine yang biasa dilakukan sudah memprihatinkan.

Perayaan Valentine sering mengarah pada perbuatan maksiat yang dilarang Islam. “Jika memang semangatnya adalah silaturahim dan saling menghormati, bisa dilakukan kapan saja,” ujarnya seperti dimuat RepublikaOnline Kamis (14/02).

Perayaan Valentine Erat Dengan Perzinahan

Namun, beberapa MUI daerah sudah mengeluarkan fatwa soal perayaan hari Valentine. Seperti di Kota Bogor, mengeluarkan fatwa pada 2012, agar umat islam Kota Bogor tidak ikut merayakan hari Valentine. Menurutnya itu tradisi dan budaya agama lain.

Hal-hal seperti mengirim kartu ucapan, mesponsori, menjual pernak-pernik hari Valentine pun dilarang. MUI Kota Bogor melihat remaja yang mengikuti perayaan tersebut terjerumus dalam pergaulan bebas, yang mendekati zina. Maka tindakan menutupi segala peluang pintu-pintu maksiat serta sarana, media yang mendekatkan pada perzinahan.

Satu versi cerita yang sering dikatakan tentang sejarah Valentine adalah perayaan ritual resmi bangsa Romawi. Dalam The Encyclopedia Britania disebutkan, Paus Gelasius I mencetuskan pada 14 Februari 496 M sebagai upacara ritual resmi bangsa Romawi. Hingga kini kaum Nasrani terus memperingatinya sebagai hari raya gereja yang dikenal Saint Valentine’s Day.

Sumber : Republika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *