Milenianews.com, Mata Akademisi– Pasar menentukan harga dan cara berproduksi. Tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar tersebut. Namun dalam kenyataannya sulit ditemukan pasar yang berjalan sendiri secara adil. Kondisi demikianlah kita sebut sebagai distorsi pasar.
Dalam kenyataannya distorsi pasar sering terjadi sehingga dapat merugikan para pihak yang terlibat sebagai pelaku pasar. Akibatnya harga berada dalam kondisi ketidak-seimbangan, dimana pertemuan supply dan demand terjadi karena ada faktor-faktor kejahatan, bukan disebabkan oleh faktor yang bersifat alamiah yang tidak dapat dihindari oleh manusia, seperti: cuaca, bencana alam, dan lainnya.
Beberapa tindakan pemicu terjadinya distorsi pasar :
- Ihtikar, yaitu melakukan penimbunan barang dengan tujuan spekulasi, sehingga ia mendapatkan keuntungan besar di atas keuntungan normal atau dia menjual hanya sedikit barang untuk mendapatkan harga yang lebih tinggi, sehingga mendapatkan keuntungan di atas keuntungan normal. Ikhtikar sering kali diterjemahkan sebagai monopoli dan/atau penimbunan.
- Bai’ Najasy, yakni sebuah praktek dagang dimana seseorang pura-pura menawar barang yang didagangkan degan maksud hanya untuk menaikkan harga, agar orang lain bersedia membeli dengan harga yang sudah di tetapkan.
- Penipuan (Tadlis), yakni kondisi di mana satu pihak tidak tidak mengetahui kondisi yang sebenarnya (unknown to one party) sehingga pihak yang mengetahui informasi memanfaat kondisi tersebut untuk mendapatkan keuntungan dengan menipu pihak yang tidak tahu. Kondisi ini disebabkan adanya incomplete information. Tadlis bisa terjadi dari segi kualitas, kuantitas, harga dan waktu penyerahan.
- Grarar, yaitu suatu jual beli yang mengandung ketidak-jelasan atau ketidak pastian yang melibatkan dua pihak (unknown to both parties).
- Riba, yaitu tambahan atau kelebihan jumlah pelunasan utang yang telah melebihi pokok pinjaman. Biasanya, hal ini terjadi akibat peminjam tidak dapat membayarnya dengan tepat waktu sesuai perjanjian.
- Talaqqi Rukban, yakni uatu tindakan yang dilakukan oleh pedagang yang tidak menginformasikan harga yang sesungguhnya yang terjadi di pasar.
Penulis: Najla Nur Hanifah, Mahasiswa STEI SEBI.